28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Manajer Kebun Siap Ganti Rugi

Terkait Pembakaran Rumah Dinas Asisten Afdeling I PTPN II Kebun TGPM

LUBUKPAKAM- Satuan Reskrim Polres Deliserdang hingga saat ini belum juga mengantongi ciri-ciri pelaku pembakaran rumah dinas Asisten Afdeling I PTPN II Kebun Tanjung Garpus Pagar Merbau (TGPM), Rustanto (32), bersama mobil pribadinya Suzuki Escudo BK 1302 EQ, Sabtu (20/10) kemarin.  Polisi mengaku  masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap. Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Anggoro Wicaksono SH SiK,  mengatakan dalam waktu dekat para pelaku segera ditangkap. Kasat Reskrim ini juga mencurigai ada aktor intelektual dibalik  pembakaran tersebut. Sementara itu Manajer PTPN II Kebun TGPM, Ir Suryanto, mengaku  merasa bertanggungjawab atas kerugian yang menimpa Rustanto.  Manajer PTPN II ini juga berjanji akan mengganti kerugian yang dialami Asisten Afdeling I itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Polres Deliserdang , peristiwa pembakaran mobil milik Asisten Afdeling I Kebun TGPM terjadi, Sabtu (20/10) sore, pukul 03.45 WIB.

Pembakaran itu terjadi, menyusul konflik antara pihak perkebunan dengan beberapa para pengusaha galian C, yang melakukan pengerukan dan pencurian tanah diatas lahan HGU PTPN II Kebun TGPM.

Pengerukan tanah yang dilakukan pengusaha galian C ini atas dasar Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan Dinas PU Bina Marga Deliserdang.  Namun atas peristiwa tersebut pihak PTP II Kebun TGPM telah melaporkan ke Poldasu Medan.

Dalam pengaduan tersebut, PTPN II Kebun TGPM menyebutkan, pengusaha galian C melakukan pengerukan tanah diatas lahan HGU, dengan modus pekerjaan normalisasi saluran pembuangan.

Tak hanya itu, PTPN II Kebun TGPM juga menyatakan pihak PU Bina Marga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan, dengan menerbitkan SPK normalisasi yang pekerjaanya dilakukan secara partisipatif.

Namun pekerjaan itu, merusak tanaman kelapa sawit sehingga perkebunan menjadi rugi. Atas dasar itu, PTPN II Kebun TGPM juga melaporkan PU Bina Marga, khususnya di Bidang Pengairan bersama pemegang SPK.

Atas pengaduan tersebut, tim penyidik Tipikor Poldasu turun ke beberapa lokasi pengerukan tanah yang berada di kawasan HGU PTPN II kebun TGPM Minggu (21/10) kemarin.(btr/ari)

Terkait Pembakaran Rumah Dinas Asisten Afdeling I PTPN II Kebun TGPM

LUBUKPAKAM- Satuan Reskrim Polres Deliserdang hingga saat ini belum juga mengantongi ciri-ciri pelaku pembakaran rumah dinas Asisten Afdeling I PTPN II Kebun Tanjung Garpus Pagar Merbau (TGPM), Rustanto (32), bersama mobil pribadinya Suzuki Escudo BK 1302 EQ, Sabtu (20/10) kemarin.  Polisi mengaku  masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap. Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Anggoro Wicaksono SH SiK,  mengatakan dalam waktu dekat para pelaku segera ditangkap. Kasat Reskrim ini juga mencurigai ada aktor intelektual dibalik  pembakaran tersebut. Sementara itu Manajer PTPN II Kebun TGPM, Ir Suryanto, mengaku  merasa bertanggungjawab atas kerugian yang menimpa Rustanto.  Manajer PTPN II ini juga berjanji akan mengganti kerugian yang dialami Asisten Afdeling I itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Polres Deliserdang , peristiwa pembakaran mobil milik Asisten Afdeling I Kebun TGPM terjadi, Sabtu (20/10) sore, pukul 03.45 WIB.

Pembakaran itu terjadi, menyusul konflik antara pihak perkebunan dengan beberapa para pengusaha galian C, yang melakukan pengerukan dan pencurian tanah diatas lahan HGU PTPN II Kebun TGPM.

Pengerukan tanah yang dilakukan pengusaha galian C ini atas dasar Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan Dinas PU Bina Marga Deliserdang.  Namun atas peristiwa tersebut pihak PTP II Kebun TGPM telah melaporkan ke Poldasu Medan.

Dalam pengaduan tersebut, PTPN II Kebun TGPM menyebutkan, pengusaha galian C melakukan pengerukan tanah diatas lahan HGU, dengan modus pekerjaan normalisasi saluran pembuangan.

Tak hanya itu, PTPN II Kebun TGPM juga menyatakan pihak PU Bina Marga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan, dengan menerbitkan SPK normalisasi yang pekerjaanya dilakukan secara partisipatif.

Namun pekerjaan itu, merusak tanaman kelapa sawit sehingga perkebunan menjadi rugi. Atas dasar itu, PTPN II Kebun TGPM juga melaporkan PU Bina Marga, khususnya di Bidang Pengairan bersama pemegang SPK.

Atas pengaduan tersebut, tim penyidik Tipikor Poldasu turun ke beberapa lokasi pengerukan tanah yang berada di kawasan HGU PTPN II kebun TGPM Minggu (21/10) kemarin.(btr/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/