26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD Bersama Bupati dan Wakil Bupati Langkat Paripurnakan 786 Pokir Reses

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 786 pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Langkat dari hasil reses ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (18/10) lalu. Adapun reses tersebut telah dilaksanakan pada 17-21 September 2021 ke masing-masing daerah pemilihan anggota DPRD Langkat pada masa sidang 3 tahun kedua Tahun Anggaran 2021.

TETAPKAN: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, bersama Wakil Bupati H Syah Afandin dan Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin saat menetapkan pokir reses anggota DPRD Langkat, Senin (18/10).

PENETAPAN ini ditandai dengan dibacakannya Draft Surat Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan.

Keseluruhan pokir anggota DPRD Langkat yang diparipurnakan ini, sebelumnya dibacakan Azmaliah, selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat, pada rapat paripurna yang dihadiri Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dan Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin.

Azmaliah menyebutkan, pokir DPRD Langkat ini, sebelumnya sudah melalui proses, dimulai dari penjaringan aspirasi masyarakat dari kegiatan reses, rapat paripurna penyampaian hasil reses, pembahasan di komisi-komisi DPRD Langkat dengan pihak-pihak terkait sesuai usulan yang ditampung anggota DPRD, serta pembahasan pada Banggar DPRD Langkat dengan Tim Anggaran Pemkab Langkat.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin yang memimpin jalannya rapat paripurna, berharap, pokir DPRD Langkat yang telah ditetapkan ini, dapat dijadikan prioritas pembangunan oleh Pemkab Langkat.

“Kami berharap kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melalui Bupati Langkat, untuk dapat menyediakan ruang dari pokok-pokok pikiran DPRD yang disusun berdasarkan skala prioritas dalam RKPD, sehingga pokok-pokok pikiran DPRD ini dapat berfungsi di dalam pembangunan, sosial, serta ekonomi masyarakat Langkat,” ungkap Sribana.

Menanggapi pokir DPRD Langkat itu, Bupati Langkat meminta berkas pokir segera dikirimkan secara tertulis dan menginput pokir yang diparipurnakan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), agar dapat ditelaah dan dibahas lebih lanjut untuk masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemkab Langkat.

Rencana menyebutkan, pokir DPRD Langkat ini merupakan satu implementasi pendekatan dalam menyusun dokumen perencanaan daerah yang selaras dengan sasaran RPJMD.

“Jadi pokir DPRD Langkat yang disusun ini, harus sesuai dan selaras serta memperhatikan ketersediaan anggaran,” pungkasnya. (mag-6/saz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 786 pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Langkat dari hasil reses ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (18/10) lalu. Adapun reses tersebut telah dilaksanakan pada 17-21 September 2021 ke masing-masing daerah pemilihan anggota DPRD Langkat pada masa sidang 3 tahun kedua Tahun Anggaran 2021.

TETAPKAN: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, bersama Wakil Bupati H Syah Afandin dan Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin saat menetapkan pokir reses anggota DPRD Langkat, Senin (18/10).

PENETAPAN ini ditandai dengan dibacakannya Draft Surat Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan.

Keseluruhan pokir anggota DPRD Langkat yang diparipurnakan ini, sebelumnya dibacakan Azmaliah, selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat, pada rapat paripurna yang dihadiri Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dan Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin.

Azmaliah menyebutkan, pokir DPRD Langkat ini, sebelumnya sudah melalui proses, dimulai dari penjaringan aspirasi masyarakat dari kegiatan reses, rapat paripurna penyampaian hasil reses, pembahasan di komisi-komisi DPRD Langkat dengan pihak-pihak terkait sesuai usulan yang ditampung anggota DPRD, serta pembahasan pada Banggar DPRD Langkat dengan Tim Anggaran Pemkab Langkat.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin yang memimpin jalannya rapat paripurna, berharap, pokir DPRD Langkat yang telah ditetapkan ini, dapat dijadikan prioritas pembangunan oleh Pemkab Langkat.

“Kami berharap kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melalui Bupati Langkat, untuk dapat menyediakan ruang dari pokok-pokok pikiran DPRD yang disusun berdasarkan skala prioritas dalam RKPD, sehingga pokok-pokok pikiran DPRD ini dapat berfungsi di dalam pembangunan, sosial, serta ekonomi masyarakat Langkat,” ungkap Sribana.

Menanggapi pokir DPRD Langkat itu, Bupati Langkat meminta berkas pokir segera dikirimkan secara tertulis dan menginput pokir yang diparipurnakan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), agar dapat ditelaah dan dibahas lebih lanjut untuk masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemkab Langkat.

Rencana menyebutkan, pokir DPRD Langkat ini merupakan satu implementasi pendekatan dalam menyusun dokumen perencanaan daerah yang selaras dengan sasaran RPJMD.

“Jadi pokir DPRD Langkat yang disusun ini, harus sesuai dan selaras serta memperhatikan ketersediaan anggaran,” pungkasnya. (mag-6/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/