25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sekdako Ingatkan OPD untuk Melakukan Tata Kelola Arsip dengan Baik

TEBINTINGGI, SUMUTPOS.CO – Plt Sekdako Tebingtinggi Kamlan Mursyid mengingatkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya pada Bagian Umum dan Kepegawaian, agar menyimpan arsip dengan sebaik mungkin, terutama arsip tata kelola keuangan.

“Pada saat itu kita menyepelekan, menganggap itu kurang penting, padahal itu sangat penting, utama arsip tentang tata kelola keuangan. Jangan kita abaikan, jangan sembarangan, karena ini untuk pertanggungjawaban keuangan kita masing-masing,” ungkap Kamlan Mursyid dalam acara Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi di Cafe and Resto Pondok Bali Lestari Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi, Selasa (22/10).

Sebelumnya, Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Muhammad Fadly menyampaikan dalam laporan, dasar pelaksanaan Undang-undang No. 43 tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun, Peraturan Wali Kota Tebingtinggi No. 62 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Tebingtinggi No. 5 tahun 2023.

Adapun jumlah arsip yang akan di musnahkan, ungkap Muhammad Fadly adalah sebagai berikut, arsip dengan retensi di bawah 10 tahun sebanyak 12 berkas, 343 arsip, 1.680 lembar dan arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun sebanyak 4 berkas, 16 arsip, 49 lembar.

Acara dilanjutkan pemusnahan arsip secara simbolis dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip. Turut hadir, Kepala OPD dan Camat, Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada OPD lingkup Pemko Tebingtinggi. (ian/han)

TEBINTINGGI, SUMUTPOS.CO – Plt Sekdako Tebingtinggi Kamlan Mursyid mengingatkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya pada Bagian Umum dan Kepegawaian, agar menyimpan arsip dengan sebaik mungkin, terutama arsip tata kelola keuangan.

“Pada saat itu kita menyepelekan, menganggap itu kurang penting, padahal itu sangat penting, utama arsip tentang tata kelola keuangan. Jangan kita abaikan, jangan sembarangan, karena ini untuk pertanggungjawaban keuangan kita masing-masing,” ungkap Kamlan Mursyid dalam acara Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi di Cafe and Resto Pondok Bali Lestari Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi, Selasa (22/10).

Sebelumnya, Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Muhammad Fadly menyampaikan dalam laporan, dasar pelaksanaan Undang-undang No. 43 tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun, Peraturan Wali Kota Tebingtinggi No. 62 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Tebingtinggi No. 5 tahun 2023.

Adapun jumlah arsip yang akan di musnahkan, ungkap Muhammad Fadly adalah sebagai berikut, arsip dengan retensi di bawah 10 tahun sebanyak 12 berkas, 343 arsip, 1.680 lembar dan arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun sebanyak 4 berkas, 16 arsip, 49 lembar.

Acara dilanjutkan pemusnahan arsip secara simbolis dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip. Turut hadir, Kepala OPD dan Camat, Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada OPD lingkup Pemko Tebingtinggi. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/