Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdangbedagai (Sergai) berkomitmen terus meningkatkan pelayanan sebagai Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) kepada masyarakat pada 2026 nanti. Mereka terus menciptakan pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.
Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Sergai AKP Fauzul Arasy di Mako Satlantas Polres Sergai, Jalan Lintas Sumatera, Sergai, Jumat (19/12) lalu. Dia menjelaskan, saat ini Satlantas Polres Sergai yang merupakan Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terus menerapkan pengendalian dalam pelayanan pembuatan SIM, mulai dari pengawasan internal, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), hingga pemanfaatan teknologi digital.
“Satlantas Polres Sergai terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam pembuatan SIM,” ungkap Fauzul.
Fauzul juga mengatakan, tujuan pelayanan prima tersebut, untuk memastikan layanan berjalan lancar, cepat, transparan, dan bebas dari percaloan. Menurutnya, komponen utama sistem pengendalian tersebut, pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Setiap Satpas wajib memiliki dan menerapkan SOP yang terperinci sebagai acuan dalam bertindak. SOP ini mencakup seluruh alur proses, mulai dari pendaftaran, ujian teori (menggunakan sistem AVIS/e-AVIS), ujian praktik, hingga penerbitan SIM.
“SOP ini bersifat internal dan eksternal, digunakan untuk mengukur kinerja petugas dan menilai akuntabilitas pelayanan di mata masyarakat,” jelas Fauzul.
Kedua, lanjut Fauzul, melakukan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan dan unit pengawasan internal, seperti Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) di tingkat Polres.
“Pengawasan ini bertujuan untuk mendisiplinkan petugas dan menindak pelanggaran seperti pungli atau percaloan,” tegasnya.
Untuk pengawasan eksternal, masyarakat dan lembaga eksternal, seperti Ombudsman RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), juga berperan dalam mengawasi pelayanan melalui saluran pengaduan dan evaluasi standar pelayanan publik.
Ketiga adalah pemanfaatan teknologi digital. Polri mengadopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi terjadinya praktik korupsi. Sistem Ujian Elektronik (AVIS/e-AVIS) menggunakan komputer untuk ujian teori, memastikan penilaian yang objektif dan mengurangi intervensi manusia.
Keempat yakni evaluasi kinerja dan kualitas pelayanan. Kinerja pelayanan dievaluasi secara berkala dengan mengacu pada standar pelayanan yang telah ditetapkan. Evaluasi ini dapat menggunakan model seperti CIPP (Context, Input, Process, Product) untuk mengidentifikasi masalah dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
“Hasil evaluasi digunakan untuk memberikan pelatihan bagi petugas serta memberlakukan sistem reward and punishment,” beber Fauzul.
Dan kelima, pendekatan humanis dan edukasi. Setiap petugas Satpas juga didorong untuk memberikan pendampingan dan arahan yang jelas kepada pemohon, terutama yang baru pertama kali mengurus SIM, untuk memastikan mereka memahami prosedur dan mengurangi kebingungan.
“Pendekatan ini merupakan bagian dari implementasi program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) dalam meningkatkan kepercayaan publik,” pungkas Fauzul. (omi/saz)

