23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Polisi Pulangkan 10 Warga, Okupasi PT LNK Tetap Berlanjut

TEDDY AKBARI/SUMUT POS
OKUPASI: Warga Desa Namike, Kecamatan Selesai, Langkat menolak Okupasi yang dilakukan PT LNK.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Meski mendapat penolakan dari masyarakat, PT Langkat Nusantara Kepong tetap melakukan okupasi atau pendudukan di Kebun Padangbrahrang seluas 240 hektar, Dusun III, Desa Nambiki, Selesai, Langkat, Selasa (22/1).

Hanya saja, okupasi yang dilakukan PT LNK tanpa dilakukan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Bahkan 10 warga yang diamankan saat penolakan okupasi berlangsung ricuh, sudah dipulangkan. Pantauan Sumut Pos, PT LNK mengerahkan 9 unit eskavator. Massa yang menolak okupasi masih berkumpul di Dusun IV Idaman Hati, Desa Nambiki, Selesai, Langkat.

Salah seorang warga, Agustinus Samura membantah pernyataan Sastra selaku Kuasa Hukum PT LNK, terkait jumlah tali asih yang diberikan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara II tersebut.

Disebutkan Samura, ada 104 KK yang mengusahai lahan yang terdampak okupasi. Dari jumlah itu, kata dia, hanya sekitar 10 sampai 15 orang yang sudah diberikan tali asih.

“Sepengetahuan kami, banyak yang menerima tali asih bukan orang sini (Desa Nambiki). Ada yang mengaku-ngaku warga sini, malah diberi tali asih,” kata Samura. “Kami sudah pasang patok yang enggak terima tali asih. Langkah selanjutnya tetap menolak okupasi. Besok ada pertemuan (dengan PT LNK),” sambung Samura.

Padangan senada juga diucapkan koordinator aksi, Gema Tarigan. Dia dan kelompoknya tetap akan berjuang demi mendapatkan hak mereka. “Yang diamankan semalam sudah dipulangkan. Mereka sudah diambil keterangannya dan wajib lapor. Selama mereka dibutuhkan, harus siap hadir ketika dipanggil,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi.

“Mereka diambil keterangannya terkait kasus menghalangi pembersihan lahan kemarin,” sambung Siswanto. Pertanyaan yang dicecar petugas terhadap mereka adalah terkait soal legalitas dan alas hak tanah tersebut. Namun, kata Siswanto, jawaban dari mereka adalah tidak dapat menunjukkan alas hak dimaksud.

“Setahu kita itu lahan HGU PTPN II yang masa berlakunya sampai 2020,” ujarnya. Disinggung okupasi tetap berlanjut tanpa mendapat pengamanan, menurut Siswanto, memang demikian. Artinya, pengamanan yang dilakukan Polres Binjai dipending.

“Sekarang dipending, polisi ditarik karena okupasi tidak ada. Instruksi dari pimpinan, sementara dihentikan dulu,” kata Siswanto.

Menurut Siswanto, anak perusahaan PTPN II yakni PT LNK ada mengumpulkan masyarakat yang sudah menerima tali asih. Menurut Siswanto, sejatinya PT LNK dalam melakukan okupasi harus dibarengi dengan pengamanan dari polisi berseragam lengkap. Namun faktanya di lapangan, okupasi tetap berjalan tanpa dilakukan pengawalan dari aparat Polres Binjai.

“Kalau bahasa divakumkan, giat okupasi harus ada pengamanan. Jadi bukan, tapi kami pending pengamanannya,” tandasnya. (ted/han)

TEDDY AKBARI/SUMUT POS
OKUPASI: Warga Desa Namike, Kecamatan Selesai, Langkat menolak Okupasi yang dilakukan PT LNK.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Meski mendapat penolakan dari masyarakat, PT Langkat Nusantara Kepong tetap melakukan okupasi atau pendudukan di Kebun Padangbrahrang seluas 240 hektar, Dusun III, Desa Nambiki, Selesai, Langkat, Selasa (22/1).

Hanya saja, okupasi yang dilakukan PT LNK tanpa dilakukan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Bahkan 10 warga yang diamankan saat penolakan okupasi berlangsung ricuh, sudah dipulangkan. Pantauan Sumut Pos, PT LNK mengerahkan 9 unit eskavator. Massa yang menolak okupasi masih berkumpul di Dusun IV Idaman Hati, Desa Nambiki, Selesai, Langkat.

Salah seorang warga, Agustinus Samura membantah pernyataan Sastra selaku Kuasa Hukum PT LNK, terkait jumlah tali asih yang diberikan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara II tersebut.

Disebutkan Samura, ada 104 KK yang mengusahai lahan yang terdampak okupasi. Dari jumlah itu, kata dia, hanya sekitar 10 sampai 15 orang yang sudah diberikan tali asih.

“Sepengetahuan kami, banyak yang menerima tali asih bukan orang sini (Desa Nambiki). Ada yang mengaku-ngaku warga sini, malah diberi tali asih,” kata Samura. “Kami sudah pasang patok yang enggak terima tali asih. Langkah selanjutnya tetap menolak okupasi. Besok ada pertemuan (dengan PT LNK),” sambung Samura.

Padangan senada juga diucapkan koordinator aksi, Gema Tarigan. Dia dan kelompoknya tetap akan berjuang demi mendapatkan hak mereka. “Yang diamankan semalam sudah dipulangkan. Mereka sudah diambil keterangannya dan wajib lapor. Selama mereka dibutuhkan, harus siap hadir ketika dipanggil,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi.

“Mereka diambil keterangannya terkait kasus menghalangi pembersihan lahan kemarin,” sambung Siswanto. Pertanyaan yang dicecar petugas terhadap mereka adalah terkait soal legalitas dan alas hak tanah tersebut. Namun, kata Siswanto, jawaban dari mereka adalah tidak dapat menunjukkan alas hak dimaksud.

“Setahu kita itu lahan HGU PTPN II yang masa berlakunya sampai 2020,” ujarnya. Disinggung okupasi tetap berlanjut tanpa mendapat pengamanan, menurut Siswanto, memang demikian. Artinya, pengamanan yang dilakukan Polres Binjai dipending.

“Sekarang dipending, polisi ditarik karena okupasi tidak ada. Instruksi dari pimpinan, sementara dihentikan dulu,” kata Siswanto.

Menurut Siswanto, anak perusahaan PTPN II yakni PT LNK ada mengumpulkan masyarakat yang sudah menerima tali asih. Menurut Siswanto, sejatinya PT LNK dalam melakukan okupasi harus dibarengi dengan pengamanan dari polisi berseragam lengkap. Namun faktanya di lapangan, okupasi tetap berjalan tanpa dilakukan pengawalan dari aparat Polres Binjai.

“Kalau bahasa divakumkan, giat okupasi harus ada pengamanan. Jadi bukan, tapi kami pending pengamanannya,” tandasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/