30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

KPU Sergai Sosialisasi Tahapan Pemilu 2020

SOSIALISASI: 4 Komisioner KPU Sergai Ardiansyah, Bayu Aprianto, Misriani, Fuad Hasan Lubis menggelar tahapan sosialisasi, saat temu pers Sergai diruang Aula Media Center KPU Sergai, Rabu (21/1).
ist
SOSIALISASI: 4 Komisioner KPU Sergai Ardiansyah, Bayu Aprianto, Misriani, Fuad Hasan Lubis menggelar tahapan sosialisasi, saat temu pers Sergai diruang Aula Media Center KPU Sergai, Rabu (21/1).
ist

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Jelang Pilkada Sergai 2020, KPU Sergai menggelar pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai. Adapun tahapan itu diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Sergai dengan Pemkab Sergai.

Tahapan berikutnya, Launching Pemilihan Bupati dan Wabup Sergai yang digelar pada 17 Desember 2019. Launching ini sebagai pertanda, bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai siap akan dilaksanakan pada 23 September mendatang.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan, Divisi Parmas dan SDM, didampingi Divisi Hukum Bayu Aprianto SH, dan Misriani Divisi teknis penyelenggara, Fuad Hasan Lubis Divisi Program Data pada siaran pers di ruang Media Center KPU Sergai, Jalan Komplek DPRD Sergai Desa Firdaus, Kecamatan Sei rampah, Rabu (22/1).

Ardiansyah mengatakan, adapun tahapan berikutnya, yakni pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai saat ini pelaksanaanya masih berjalan. Tahapan seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini dibuka dari 18-24 Januari 2020.

Dalam seleksi tertulis PPK, KPU Sergai akan melakukan sistem Computer Asisted Test (CAT) yaitu seleksi dengan menjawab pertanyaan dan mengisi jawaban di komputer. Tentunya sistem ini menganut prinsip cepat, akuntabel dan transfaran yang akan digelar di SMK Negeri 1 Sei Rampah, kata Ardiansyah.

Hal serupa juga disampaikan Divisi Teknis Penyelengara Komisioner KPU Sergai Misriani, KPU Sergai telah menetapkan Keputusan Nomor 147/PL.02.2-Mpt/1218/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi paslon perseorangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai. Adapun sebagai syarat dukungan sebanyak 38.382 dukungan yang tersebar pa ling sedikit sebanyak 9 Kecamatan dengan penduduk berjumlah 250-500 jiwa dengan persentase 8,5%, bilang Misriani. Misriani mengatakan, dukungan penyerahan paslon perseorangan ini dibuka mulai 19-23 Februari 2020, sebagai syarat paslon perseorangan ini wajib melengkapi jenis dokumen seperti formulir B1 KWK Perseorangan, B.1.1-KWK Perseorangan, B.2-KWK Perseorangan.

Bagi pasangan calon perseorangan yang ingin menginput dukungan dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) wajib menggunaka username dan password SILON kepada KPU Sergai melalui Helpdesk SILON dengan menyerahkan surat mandat berisi informasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai. Setelah jumlah dukungan dan seberan yang diserahkan memenuhi sya rat, maka pasangan perseorangan ini dapat mendaftarkan diri sebagai paslon pada 16-18 Juni 2020, kata Misriani. (sur)

SOSIALISASI: 4 Komisioner KPU Sergai Ardiansyah, Bayu Aprianto, Misriani, Fuad Hasan Lubis menggelar tahapan sosialisasi, saat temu pers Sergai diruang Aula Media Center KPU Sergai, Rabu (21/1).
ist
SOSIALISASI: 4 Komisioner KPU Sergai Ardiansyah, Bayu Aprianto, Misriani, Fuad Hasan Lubis menggelar tahapan sosialisasi, saat temu pers Sergai diruang Aula Media Center KPU Sergai, Rabu (21/1).
ist

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Jelang Pilkada Sergai 2020, KPU Sergai menggelar pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai. Adapun tahapan itu diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Sergai dengan Pemkab Sergai.

Tahapan berikutnya, Launching Pemilihan Bupati dan Wabup Sergai yang digelar pada 17 Desember 2019. Launching ini sebagai pertanda, bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai siap akan dilaksanakan pada 23 September mendatang.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan, Divisi Parmas dan SDM, didampingi Divisi Hukum Bayu Aprianto SH, dan Misriani Divisi teknis penyelenggara, Fuad Hasan Lubis Divisi Program Data pada siaran pers di ruang Media Center KPU Sergai, Jalan Komplek DPRD Sergai Desa Firdaus, Kecamatan Sei rampah, Rabu (22/1).

Ardiansyah mengatakan, adapun tahapan berikutnya, yakni pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai saat ini pelaksanaanya masih berjalan. Tahapan seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini dibuka dari 18-24 Januari 2020.

Dalam seleksi tertulis PPK, KPU Sergai akan melakukan sistem Computer Asisted Test (CAT) yaitu seleksi dengan menjawab pertanyaan dan mengisi jawaban di komputer. Tentunya sistem ini menganut prinsip cepat, akuntabel dan transfaran yang akan digelar di SMK Negeri 1 Sei Rampah, kata Ardiansyah.

Hal serupa juga disampaikan Divisi Teknis Penyelengara Komisioner KPU Sergai Misriani, KPU Sergai telah menetapkan Keputusan Nomor 147/PL.02.2-Mpt/1218/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi paslon perseorangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai. Adapun sebagai syarat dukungan sebanyak 38.382 dukungan yang tersebar pa ling sedikit sebanyak 9 Kecamatan dengan penduduk berjumlah 250-500 jiwa dengan persentase 8,5%, bilang Misriani. Misriani mengatakan, dukungan penyerahan paslon perseorangan ini dibuka mulai 19-23 Februari 2020, sebagai syarat paslon perseorangan ini wajib melengkapi jenis dokumen seperti formulir B1 KWK Perseorangan, B.1.1-KWK Perseorangan, B.2-KWK Perseorangan.

Bagi pasangan calon perseorangan yang ingin menginput dukungan dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) wajib menggunaka username dan password SILON kepada KPU Sergai melalui Helpdesk SILON dengan menyerahkan surat mandat berisi informasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai. Setelah jumlah dukungan dan seberan yang diserahkan memenuhi sya rat, maka pasangan perseorangan ini dapat mendaftarkan diri sebagai paslon pada 16-18 Juni 2020, kata Misriani. (sur)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/