NISEL, SUMUTPOS.CO – Akibat buaya yang masih berkeliaran di laut, masyarakat Desa Labuhan Rima, Kecamatan Pulau Batu Timur takut untuk melakukan aktivitas. Mereka merasa tarancam dengan keberadaan enam ekor buaya yang berkeliaran di pantai.
Hal tersebut disampaikan Kades Labuhan Rima, Mesakhi Maduwu melalui sambungan telepon, Senin, (23/1). “Sekitar enam ekor buaya masih berkeliaran di pantai pesisir Pulau Pini. Buaya itu sering dilihat warga sehingga mereka ketakutan melakukan aktivitas sehari-hari,” ungkap kades.
Kades menuturkan, warga Desa Labuhan Hiu berhasil menangkap seokar buaya dengan ukuran besar pada Jum’at (21/1) sore. “Kita sudah berkali-kali menghubungi Kepala Desa Labuhan Hiu hingga aparat desanya, namun tidak berhasil. Kita ingin mengetahui di mana buaya yang sudah ditangkap tersebut,” ungkapnya
Kades Labuhan Rima pun
memohon bantuan dan solusi dari Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Dinas Kehutanan, dan Pemerintah Pusat agar buaya yang meresahkan masyarakat ini segera ditangkap dan kemudian dipindahkan ke penangkaran, sehingga masyarakat kembali beraktivitas seperti biasa.
“Karena akibat teror buaya tersebut masyarakat nelayan Desa Labuhan Rima merasa terancam keselamatannya untuk mencari nafkah,” tegasnya.
Kades Labuhan Rima tak henti-hentinya menghimbau nelayan warga Desa Labuhan Tima dan Pulau Pini sekitarnya agar tetap selalu waspada, terutama yang beraktifitas di malam hari. Dia meminta untuk menghindari aktifitas di sekitar sungai yang mempunyai lorong tembus ke laut.
Sedangkan warga Desa Labuhan Rima menyesalkan sikap Pemkab Nias Selatan yang belum turun ke lokasi. Menurut mereka buaya berkeliaran ke Pantai Kecaman Pulau Batu Timur karena ekosistim habitat buaya itu telah dirusak oleh penebangan kayu di Kecamatan Pulau Batu Timur, tepatnya di Pulau Pini.
“Akibat penebangan kayu tersebut banyak sungai yang tersumbat akibat reruntuhan kayu, sehingga buaya-buaya ini tidak bisa bebas masuk untuk mencari makanan di habitat asli. Akhirnya buaya berpindah ke laut untuk mencari mangsanya, buktinya dalam kurung waktu 2 tahun ini sudah 3 orang nelayan yang menjadi korban”, ungkapnya.
Harapan Masyarakat kepada pihak Pemerintah Daerah dan Pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar menghentikan izin operasi perusahaan penebangan kayu di Wilayah Pulau Pini tersebut. (mag-8)