30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Setiap Bulan, 5 Bocah di Langkat Dicabuli

Setengah Tahun Ditunjuk Menjadi Kabupaten Layak Anak

Tragis. Aksi pencabulan di Kabupaten Langkat sungguh mengkhawatirkan. Pasalnya, aksi pencabulan atas anak di bawah umur, menelan korban 5 bocah setiap bulannya.

Aksi pelecehan seksual terhadap anak ini, menempati urutan kedua dari sekian banyak kasus berkaitan tentang anak di Kabupaten Langkat.

Dari jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak diperoleh di Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat saja, Selasa (22/2) menunjukan, angka pelecehan seksual terhadap anak sebanyak 60 kasus kurun waktu 2010 atau 5 kasus pencabulan setiap bulan. Peningkatan kasus ini, terjadi di daerah yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonominya lebih tinggi ketimbang daerah lain seperti Tanjung Pura, Bahorok, Stabat, Selesai, Hinai, Babalan, dan Besitang (lihat grafis,red).

Dengan meningkatnya jumlah kasus, tentunya hal ini sangat meresahkan bagi Pemkab Langkat, sebagai salah satu daerah atau Kabupaten Layak Anak (KLA) di Sumut, ditunjuk sebagai KLA sejak Agustus 2010 lalu. Namun sejauh ini, kasus pencabulan, bukan semakin menurun, tapi malah sebaliknya.

Ironisnya, pelaku pencabulan sendiri, berasal dari kalangan tenaga pendidik (guru). Seperti terjadi di salah satu SDN di Desa Bukit Mas, Pantai Buaya, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang dilakukan oknum guru dengan cara meremas dada dan mencongkel-congkel kemaluan muridnya sendiri. Padahal, peristiwa itu terjadi kala berlangsungnya proses belajar-mengajar. “Kita menyadari kalau persoalan ini memang berada di urutan teratas dalam perlindungan hak anak, tapi ini tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja, tapi lebih kepada kekompakan dan kebersamaan misi dari segenap elemen masyarakat,” ujar Ketua KPAID Langkat Ernis Safrin melalui Sekretrisnya Reza Fadli Lubis.

Rumitnya penanganan masalah hak anak ini, juga tidak terlepas dari lemahnya penanganan hukum dan pengawasan orangtua serta lingkungan sekitar. “Seolah sudah dianggap awam bagi sebagian masyarakat,” tuturnya.

Padahal, ungkap dia, pihaknya dengan kemampuan yang ada, baik moril maupun materil, sudah berupaya melakukan antisipasi dengan menggelar sejumlah sosialisasi seperti UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, Trafiking dan tentang Pekerjaan Terburuk Bagi Anak, di mana kegiatan tersebut menumpang pada SKPD yang memiliki program dan anggaran.

Sementara itu, Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Togar Lubis, lebih menyoroti hal itu terjadi karena ada sesuatu yang tak pas.  “Tidak adanya komitmen bersama antarelemen yang ada, sehingga mudahnya perbuatan ini terjadi tanpa ada sanksi diberikan,” jelas dia.

Untuk mengatasinya, komitmen bersama wajib digalakkan dan dilakukan. “Tanpa adanya komitmen itu, saya sangat pesimis, Langkat bisa menjadi salah satu KLA di Sumut,” pungkasnya.(ndi)

Tabel : Jumlah Kasus ABH dan Pengabaian Hak Anak Berdasarkan Tempat Kejadian di Kecamatan-Kecamatan Kabupaten Langkat Tahun 2010

Jenis Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Anak
Penganiayaan HakAsuh Anak Perkosaan Pencabulan Pencurian Penelantaran Perjudian Perkelahian Narkotika Pendidikan*) Kesehatan Pen culik an PTBA**)
Bahorok 3 7 3 2 1 180 1 197
Serapit 1 1
Salapian 2 2 4
Kutambaru
Sei Bingai 1 1
Kuala 1 1 2
Selesai 3 5 1 149 158
Binjai
Stabat 6 10 1 1 1 19
Wampu 1 3 2 6
B.Serangan 1 2 3 3 9
S.Seberang
Pd. Tualang 1 1
Hinai 1 1 2 1 1 6
Secanggang 4 4
Tg. Pura 4 3 2 1 10
Gebang 1 3 4
Babalan 1 5 6
Sei Lepan 1 6 7
Brandan Brt 3 3
Besitang 1 2 1 6 3 3 7 23
Pkl. Susu 6 6
Pmtng. Jaya
Jumlah 21 3 3 57 11 10 2 1 9 429 13 8 567

Setengah Tahun Ditunjuk Menjadi Kabupaten Layak Anak

Tragis. Aksi pencabulan di Kabupaten Langkat sungguh mengkhawatirkan. Pasalnya, aksi pencabulan atas anak di bawah umur, menelan korban 5 bocah setiap bulannya.

Aksi pelecehan seksual terhadap anak ini, menempati urutan kedua dari sekian banyak kasus berkaitan tentang anak di Kabupaten Langkat.

Dari jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak diperoleh di Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat saja, Selasa (22/2) menunjukan, angka pelecehan seksual terhadap anak sebanyak 60 kasus kurun waktu 2010 atau 5 kasus pencabulan setiap bulan. Peningkatan kasus ini, terjadi di daerah yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonominya lebih tinggi ketimbang daerah lain seperti Tanjung Pura, Bahorok, Stabat, Selesai, Hinai, Babalan, dan Besitang (lihat grafis,red).

Dengan meningkatnya jumlah kasus, tentunya hal ini sangat meresahkan bagi Pemkab Langkat, sebagai salah satu daerah atau Kabupaten Layak Anak (KLA) di Sumut, ditunjuk sebagai KLA sejak Agustus 2010 lalu. Namun sejauh ini, kasus pencabulan, bukan semakin menurun, tapi malah sebaliknya.

Ironisnya, pelaku pencabulan sendiri, berasal dari kalangan tenaga pendidik (guru). Seperti terjadi di salah satu SDN di Desa Bukit Mas, Pantai Buaya, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang dilakukan oknum guru dengan cara meremas dada dan mencongkel-congkel kemaluan muridnya sendiri. Padahal, peristiwa itu terjadi kala berlangsungnya proses belajar-mengajar. “Kita menyadari kalau persoalan ini memang berada di urutan teratas dalam perlindungan hak anak, tapi ini tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja, tapi lebih kepada kekompakan dan kebersamaan misi dari segenap elemen masyarakat,” ujar Ketua KPAID Langkat Ernis Safrin melalui Sekretrisnya Reza Fadli Lubis.

Rumitnya penanganan masalah hak anak ini, juga tidak terlepas dari lemahnya penanganan hukum dan pengawasan orangtua serta lingkungan sekitar. “Seolah sudah dianggap awam bagi sebagian masyarakat,” tuturnya.

Padahal, ungkap dia, pihaknya dengan kemampuan yang ada, baik moril maupun materil, sudah berupaya melakukan antisipasi dengan menggelar sejumlah sosialisasi seperti UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, Trafiking dan tentang Pekerjaan Terburuk Bagi Anak, di mana kegiatan tersebut menumpang pada SKPD yang memiliki program dan anggaran.

Sementara itu, Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Togar Lubis, lebih menyoroti hal itu terjadi karena ada sesuatu yang tak pas.  “Tidak adanya komitmen bersama antarelemen yang ada, sehingga mudahnya perbuatan ini terjadi tanpa ada sanksi diberikan,” jelas dia.

Untuk mengatasinya, komitmen bersama wajib digalakkan dan dilakukan. “Tanpa adanya komitmen itu, saya sangat pesimis, Langkat bisa menjadi salah satu KLA di Sumut,” pungkasnya.(ndi)

Tabel : Jumlah Kasus ABH dan Pengabaian Hak Anak Berdasarkan Tempat Kejadian di Kecamatan-Kecamatan Kabupaten Langkat Tahun 2010

Jenis Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Anak
Penganiayaan HakAsuh Anak Perkosaan Pencabulan Pencurian Penelantaran Perjudian Perkelahian Narkotika Pendidikan*) Kesehatan Pen culik an PTBA**)
Bahorok 3 7 3 2 1 180 1 197
Serapit 1 1
Salapian 2 2 4
Kutambaru
Sei Bingai 1 1
Kuala 1 1 2
Selesai 3 5 1 149 158
Binjai
Stabat 6 10 1 1 1 19
Wampu 1 3 2 6
B.Serangan 1 2 3 3 9
S.Seberang
Pd. Tualang 1 1
Hinai 1 1 2 1 1 6
Secanggang 4 4
Tg. Pura 4 3 2 1 10
Gebang 1 3 4
Babalan 1 5 6
Sei Lepan 1 6 7
Brandan Brt 3 3
Besitang 1 2 1 6 3 3 7 23
Pkl. Susu 6 6
Pmtng. Jaya
Jumlah 21 3 3 57 11 10 2 1 9 429 13 8 567

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/