STABAT, SUMUTPOS.CO – Hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) Guru tahun anggaran 2023 di Kabupaten Langkat, terancam digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasalnya, hasil seleksi tersebut diduga banyak terjadi kecurangan, apalagi dalam penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sebelum menuju ke PTUN Medan, puluhan guru honorer yang kandas dalam seleksi PPPK Guru ini melakukan aksi penggalangan dana di sejumlah titik di bumi bertuah, Kamis (23/2/2024). “Kami melakukan penggalangan dana donasi menuju ke PTUN terkait masalah kecurangan seleksi PPPK Guru di Kabupaten Langkat,” kata Koordinator Aksi, Febry Wahyu Suganda, Kamis (22/2/2024).
Dia menjelaskan, mereka akan melakukan gugatan PTUN dengan tergugat Pemkab Langkat. Aksi penggalangan dana dilakukan di empat titik.
Pertama Simpang Bupati Kecamatan Stabat, kedua di Tanjungpura, ketiga di Pangkalanbrandan dan terakhir di Besitang. “Untuk di Kecamatan Stabat, Alhamdulilah kami berhasil menggalang dana sebesar Rp200 ribu lebih,” sambungnya.
Wahyu menambahkan, para guru honorer akan melakukan penggalangan dana pada hari-hari berikutnya. “Selanjutnya mungkin kami bergeser ke Kota Binjai,” ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan, saat ini kecurangan seleksi PPPK Guru di Langkat sudah dilaporkan ke Polda Sumut. “Sedang dalam proses, tinggal nunggu penetapan tersangka,” ujar Wahyu.
“Harapan kami semua guru-guru honorer ini, kecurangan seleksi PPPK ini terbongkar. Jadi di tahun kedepannya tidak terjadi seperti ini lagi. Kami dizholimi begitu luar biasa. Harapannya terbongkar, yang benar-benar diangkat ya diangkat, tidak ada lagi kecurangan,” sambungnya.
Hingga saat ini, tambah dia, para guru honorer yang memperjuangkan haknya kerap diintimidasi. “Kalau intimidasi itu masih ada, dari kepala sekolah tempat kami mengajar, dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), untuk membatasi agar guru honorer ini tidak melakukan kegiatan beraksi atau ricuh. Kalau dari aparat penegak hukum tidak ada,” pungkasnya.
Ada 10 poin yang dinilai dalam penilaian SKTT. Di antaranya, kematangan moral dan spritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosial, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundungan serta kerjasama dan kolaborasi. Penilaian 10 poin tersebut dilakukan oleh Disdik serta BKD Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, ratusan guru honorer yang merupakan pelamar atau peserta seleksi PPPK menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Langkat di Stabat, Rabu (27/12/2023). Dalam aksi ini, massa menuntut agar pelaksanaan SKTT dihapuskan dalam sistem penilaian.
Alasannya, penilaian SKTT dituding tidak transparan atau terbuka. Bahkan di balik kisruh sistem penilaian SKTT PPPK tahun anggaran 2023 ini, muncul persoalan lainnya.
Adalah adanya dugaan guru siluman yang baru dua bulan pindah mengajar dari sekolah swasta ke negeri pada pelosok daerah terpencil di Kabupaten Langkat, malah dinyatakan lolos PPPK. Diketahui Pemkab Langkat mengumumkan kebutuhan calon PPPK melalui Keputusan Bupati Langkat nomor 810-2187/BKD/2023. Dalam pengumuman ini, Pemkab Langkat membutuhkan 800 Guru PPPK. (ted/ram)