26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pegawai Dinas Pendidikan Tebing Terjaring Razia Mesum

TEBINGTINGGI- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Sibiru-Biru, Amiruddin Barus (47) dan pasangan mesumnya Nurbaidah (29) warga Desa Bangun Sari Tanjung Morawa, ditangkap petugas saat razia mesum, Kamis (22/3).

Pasangan yang mengaku sudah bertunangan ini, diamankan petugas dari salah satu kamar Hotel Safari Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi.
Pengakuan Amiruddin Barus dan pasangan selingkuhnya Nurbaidah, mereka telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun. Nurbaidah mengaku sudah menjanda dengan satu orang anak, sementara Amiruddin mengaku lajang.

“Kami baru pulang dari Kota Parapat, karena keletihan jadi menginap di hotel. Kami akan melangsungkan pernikahan tahun depan, jadikan nggak ada salahnya kalau kami berdua menginap di hotel,” kata Nurbaidah sembari menutupi wajahnya.

Sementara pasangan mesum lain yang ditangkap petugas yaitu Ferianto (50) warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai dengan kondisi cacat kaki ditangkap bersama pasangannya mesumnya Yusnizar (35) penduduk Jalan Bakti, Kota Tebingtinggi di Losmen Deli di Jalan Sudirman, Kota Tebingtinggi.

Salmah (30) warga Simpang Limau Manis, Kota Rantau Parapat ditangkap di Losmen Deli, sedangkan pasangan mesumnya Fendi (32) warga Kota Tebingtinggi berhasil kabur ketika hendak dinaikkan ke dalam mobil.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi melalui Kasubag Humas AKP Ngemat Surbakti didampingi Kanit V Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebingtinggi mengatakan, razia ini untuk menundaklanjuti banyaknya laporan warga ke Polres Tebingtinggi karena kasus perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan serta perbuatan asusila para remaja yang dilakukan di hotel-hotel kelas melati di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Dengan razia ini diharapkan lapaoran warga atas kasus tersebut berkurang. Setelah dipanggil keluarga mereka dan membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya, keempat pasangan mesum diperbolehkan pulang,” jelas Ngemat Surbakti.(mag-3)

TEBINGTINGGI- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Sibiru-Biru, Amiruddin Barus (47) dan pasangan mesumnya Nurbaidah (29) warga Desa Bangun Sari Tanjung Morawa, ditangkap petugas saat razia mesum, Kamis (22/3).

Pasangan yang mengaku sudah bertunangan ini, diamankan petugas dari salah satu kamar Hotel Safari Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi.
Pengakuan Amiruddin Barus dan pasangan selingkuhnya Nurbaidah, mereka telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun. Nurbaidah mengaku sudah menjanda dengan satu orang anak, sementara Amiruddin mengaku lajang.

“Kami baru pulang dari Kota Parapat, karena keletihan jadi menginap di hotel. Kami akan melangsungkan pernikahan tahun depan, jadikan nggak ada salahnya kalau kami berdua menginap di hotel,” kata Nurbaidah sembari menutupi wajahnya.

Sementara pasangan mesum lain yang ditangkap petugas yaitu Ferianto (50) warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai dengan kondisi cacat kaki ditangkap bersama pasangannya mesumnya Yusnizar (35) penduduk Jalan Bakti, Kota Tebingtinggi di Losmen Deli di Jalan Sudirman, Kota Tebingtinggi.

Salmah (30) warga Simpang Limau Manis, Kota Rantau Parapat ditangkap di Losmen Deli, sedangkan pasangan mesumnya Fendi (32) warga Kota Tebingtinggi berhasil kabur ketika hendak dinaikkan ke dalam mobil.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi melalui Kasubag Humas AKP Ngemat Surbakti didampingi Kanit V Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebingtinggi mengatakan, razia ini untuk menundaklanjuti banyaknya laporan warga ke Polres Tebingtinggi karena kasus perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan serta perbuatan asusila para remaja yang dilakukan di hotel-hotel kelas melati di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Dengan razia ini diharapkan lapaoran warga atas kasus tersebut berkurang. Setelah dipanggil keluarga mereka dan membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya, keempat pasangan mesum diperbolehkan pulang,” jelas Ngemat Surbakti.(mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/