25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Sikapi Unras Puluhan Mantan Satpam PT DPM, PT DPM: Pemberhentian Wewenang Penyedia Jasa Keamanan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Dairi Prima Mineral menegaskan pemberhentian tenaga keamanan (satpam) merupakan kewenangan dari pihak penyedia jasa keamanan. Keterlibatan personel TNI-Polri dalam pengamanan di seluruh area kerja PT DPM hanya bersifat sementara.

Hal ini disampaikan General Manager (GM) Human Resources (HR) PT DPM, Hendra Kurniawan, menyikapi aksi puluhan mantan satpam PT DPM yang menggelar aksi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan akses masuk menuju perusahaan di Dusun Sipat, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Punggapungga, kemarin (16/3).

Puluhan eks sekuriti itu protes terhadap perusahaan tambang timah dan seng, karena permohonan mereka untuk kembali bekerja tak kunjung dipenuhi.

“Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja personel satpam adalah sepenuhnya kewenangan dari pihak penyedia jasa keamanan PT DPM, yang dalam hal ini telah menyelesaikan masa kontraknya,” ucap Hendra kepada wartawan, Selasa (21/3)

PT Dairi Prima Mineral, kata Hendra menghormati sepenuhnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun hendaknya aksi penyampaian pendapat ini dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak pihak lain. “Dalam hal ini penutupan akses jalan di dalam area terbatas perusahaan tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Hendra.

Dia menerangkan saat ini PT DPM telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia jasa keamanan yang baru. Hendra menegaskan, PT DPM tetap mensyaratkan kepada pihak penyedia jasa keamanan yang baru nantinya untuk memprioritaskan rekrutmen calon personel keamanan dari warga yang khususnya berdomisili di daerah lingkar tambang.

“Hal ini sejalan dengan komitmen PT DPM untuk membuka lapangan kerja kepada warga lingkar tambang yang memenuhi kualifikasi. Namun demikian, rekruitmen calon personil keamanan tetap mengikuti kualifikasi dan ketentuan teknis yang disyaratkan oleh penyedia jasa keamanan terpilih,” terang Hendra.

Ia menuturkan, terkait keterlibatan personel TNI-Polri dalam pengamanan di seluruh area kerja PT DPM, hanya bersifat sementara sampai dengan berakhirnya masa peralihan dan mulai beroperasinya pihak penyedia jasa keamanan yang baru.

“PT DPM sedang menyelesaikan tahap akhir kontrak agar pihak penyedia jasa keamanan terpilih dapat segera melakukan proses rekruitmen personel, menggantikan bantuan sementara yang diberikan aparat TNI-Polri,” tutur Hendra.

Lebih lanjut dia menyampaikan PT DPM akan selalu berusaha menjaga komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah, DPRD, Pemegang Hak Ulayat, dan masyarakat luas.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi AMDAL SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan oleh Kementerian KLHK RI pada bulan Agustus 2022 lalu, PT DPM akan terus melakukan sosialisasi terarah secara intensif kepada masyarakat Dairi, khususnya masyarakat lingkar tambang. Tahapan kegiatan sosialisasi akan dilakukan lebih intensif sebelum proses konstruksi dimulai.(rel/azw)

“Perlu digaris bawahi bahwa hingga saat ini PT DPM belum memulai kegiatan konstruksi infrastruktur tambang dan masih dalam tahapan persiapan prakonstruksi,” sebut Hendra.

Dalam melaksanakan operasional pertambangannya, PT DPM akan senantiasa berpegang pada panduan tata kelola pertambangan yang baik (good mining practices) sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1827/2018. Selain itu, memprioritaskan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia seluruh warga dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam prinsip- prinsip panduan PBB terkait Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Guiding Principles on Business and Human Rights). (rel/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Dairi Prima Mineral menegaskan pemberhentian tenaga keamanan (satpam) merupakan kewenangan dari pihak penyedia jasa keamanan. Keterlibatan personel TNI-Polri dalam pengamanan di seluruh area kerja PT DPM hanya bersifat sementara.

Hal ini disampaikan General Manager (GM) Human Resources (HR) PT DPM, Hendra Kurniawan, menyikapi aksi puluhan mantan satpam PT DPM yang menggelar aksi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan akses masuk menuju perusahaan di Dusun Sipat, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Punggapungga, kemarin (16/3).

Puluhan eks sekuriti itu protes terhadap perusahaan tambang timah dan seng, karena permohonan mereka untuk kembali bekerja tak kunjung dipenuhi.

“Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja personel satpam adalah sepenuhnya kewenangan dari pihak penyedia jasa keamanan PT DPM, yang dalam hal ini telah menyelesaikan masa kontraknya,” ucap Hendra kepada wartawan, Selasa (21/3)

PT Dairi Prima Mineral, kata Hendra menghormati sepenuhnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun hendaknya aksi penyampaian pendapat ini dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak pihak lain. “Dalam hal ini penutupan akses jalan di dalam area terbatas perusahaan tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Hendra.

Dia menerangkan saat ini PT DPM telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia jasa keamanan yang baru. Hendra menegaskan, PT DPM tetap mensyaratkan kepada pihak penyedia jasa keamanan yang baru nantinya untuk memprioritaskan rekrutmen calon personel keamanan dari warga yang khususnya berdomisili di daerah lingkar tambang.

“Hal ini sejalan dengan komitmen PT DPM untuk membuka lapangan kerja kepada warga lingkar tambang yang memenuhi kualifikasi. Namun demikian, rekruitmen calon personil keamanan tetap mengikuti kualifikasi dan ketentuan teknis yang disyaratkan oleh penyedia jasa keamanan terpilih,” terang Hendra.

Ia menuturkan, terkait keterlibatan personel TNI-Polri dalam pengamanan di seluruh area kerja PT DPM, hanya bersifat sementara sampai dengan berakhirnya masa peralihan dan mulai beroperasinya pihak penyedia jasa keamanan yang baru.

“PT DPM sedang menyelesaikan tahap akhir kontrak agar pihak penyedia jasa keamanan terpilih dapat segera melakukan proses rekruitmen personel, menggantikan bantuan sementara yang diberikan aparat TNI-Polri,” tutur Hendra.

Lebih lanjut dia menyampaikan PT DPM akan selalu berusaha menjaga komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah, DPRD, Pemegang Hak Ulayat, dan masyarakat luas.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi AMDAL SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan oleh Kementerian KLHK RI pada bulan Agustus 2022 lalu, PT DPM akan terus melakukan sosialisasi terarah secara intensif kepada masyarakat Dairi, khususnya masyarakat lingkar tambang. Tahapan kegiatan sosialisasi akan dilakukan lebih intensif sebelum proses konstruksi dimulai.(rel/azw)

“Perlu digaris bawahi bahwa hingga saat ini PT DPM belum memulai kegiatan konstruksi infrastruktur tambang dan masih dalam tahapan persiapan prakonstruksi,” sebut Hendra.

Dalam melaksanakan operasional pertambangannya, PT DPM akan senantiasa berpegang pada panduan tata kelola pertambangan yang baik (good mining practices) sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1827/2018. Selain itu, memprioritaskan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia seluruh warga dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam prinsip- prinsip panduan PBB terkait Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Guiding Principles on Business and Human Rights). (rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/