25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kembali Terima Predikat WDP, Terbit Rencana Optimis Raih WTP Tahun 2019

no picture

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menerima langsung laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Langkat, dari kepala BPK RI perwakilan Provsu Ambar Wahyuni, pada acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten/Kota se-Sumut TA 2018, di Gedung Auditorium BPK RI perwakilan Provsu,
Rabu (22/5).

Kepala BPK RI perwakilan Provsu Ambar Wahyuni, pada sambutannya, mengatakan dari hasil laporan tersebut, Pemkab Langkat masih merima Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Harapannya, ke depan, Pemkab Langkat dapat meraih menjadi WTP. “Jangan ada yang sungkan, datang saja ke kantor ini, jika ada yang ingin dikordinasikan atau ditanyakan terkait penyiapan adminitrasi laporan keuangannya.

Kami BPK Perwakilan Sumut, selalu siap untuk memberikan bimbingan dan arahan,” pungkasnya. Dikatakannya, agar Kabupaten /Kota di Sumut, melakukan audit semua laporan keuangannya secara terbuka, sehingga tidak ditemukan penyimpangan anggaran dan tindak korupsi.

Bupati Langkat, disela-sela kesempatan itu, mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan yang selama ini telah diberikan BPK, kedepan dirinya berjanji akan berupaya semaksimal mungkin, untuk dapat meraih predikat WTP. “Kita harus terus optimis dan terus berupaya, untuk memberikan terbaik bagi kemajuan Langkat tercinta,” sebutnya Ketua DPRD Langkat, Surialam, mengatakan, BPK perwakilan Sumut telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Kabupaten Kota se Sumut, dimana hasil pemeriksaan tersebut memberikan penialaian diantaranya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tidak menyatakan pendapat (TMP).

Untuk memperoleh opini dan rekomendasi dari BPK, kata Surialam, tentu saja melalui serangkaian pemerikaaan atas pengelolaan keuangan negara. Kemudaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan Pemda.

Kegiatan ini, sebut Surialam, untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai dengan ketentuan UUD 1945, UU No 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan UU No 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuagan negara, maka pemerintah daerah berkewajiban mempertanggungjawabkan keuangan negara, atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan. (bam/han)

no picture

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menerima langsung laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Langkat, dari kepala BPK RI perwakilan Provsu Ambar Wahyuni, pada acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten/Kota se-Sumut TA 2018, di Gedung Auditorium BPK RI perwakilan Provsu,
Rabu (22/5).

Kepala BPK RI perwakilan Provsu Ambar Wahyuni, pada sambutannya, mengatakan dari hasil laporan tersebut, Pemkab Langkat masih merima Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Harapannya, ke depan, Pemkab Langkat dapat meraih menjadi WTP. “Jangan ada yang sungkan, datang saja ke kantor ini, jika ada yang ingin dikordinasikan atau ditanyakan terkait penyiapan adminitrasi laporan keuangannya.

Kami BPK Perwakilan Sumut, selalu siap untuk memberikan bimbingan dan arahan,” pungkasnya. Dikatakannya, agar Kabupaten /Kota di Sumut, melakukan audit semua laporan keuangannya secara terbuka, sehingga tidak ditemukan penyimpangan anggaran dan tindak korupsi.

Bupati Langkat, disela-sela kesempatan itu, mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan yang selama ini telah diberikan BPK, kedepan dirinya berjanji akan berupaya semaksimal mungkin, untuk dapat meraih predikat WTP. “Kita harus terus optimis dan terus berupaya, untuk memberikan terbaik bagi kemajuan Langkat tercinta,” sebutnya Ketua DPRD Langkat, Surialam, mengatakan, BPK perwakilan Sumut telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Kabupaten Kota se Sumut, dimana hasil pemeriksaan tersebut memberikan penialaian diantaranya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tidak menyatakan pendapat (TMP).

Untuk memperoleh opini dan rekomendasi dari BPK, kata Surialam, tentu saja melalui serangkaian pemerikaaan atas pengelolaan keuangan negara. Kemudaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan Pemda.

Kegiatan ini, sebut Surialam, untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai dengan ketentuan UUD 1945, UU No 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan UU No 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuagan negara, maka pemerintah daerah berkewajiban mempertanggungjawabkan keuangan negara, atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan. (bam/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/