25 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

Poldasu Perketat Pengawasan Distribusi Migor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Senin (23/5), pemerintah kembali membuka keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Kebijakan ini diambil setelah kelangkaan minyak goreng terjadi meski akhirnya diprotes oleh para petani sawit.

Menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, Polda Sumatera Utara akan memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng dan mewanti-wanti jika ada oknum-oknum yang mencoba menyelewengkan pendistribusian minyak goreng (CPO).

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengajak semua pihak khususnya di Sumatera Utara untuk mendukung kebijakan strategis Presiden Jokowi. Sebab dengan dibukanya kembali keran ekspor, pastinya akan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani sawit di Provinsi Sumut bahkan di Indonesia

“Para petani sawit tentu sangat berterima kasih dengan kebijakan ini, dan Polda Sumut akan tetap mengawasi hal ini serta menindak tegas apabila ada oknum-oknum atau mafia yang mencoba menyelewengkan distribusi minyak goreng di Sumatera Utara,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam siaran pers, Minggu (22/5).

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Polda Sumut untuk memastikan distribusi minyak goreng sebagai kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi setelah ekspor minyak goreng (CPO) kembali dibuka Presiden Jokowi. “Kita tidak ingin kejadian seperti dulu (langka) terulang, dan berharap setelah ekspor minyak goreng (CPO) kembali dibolehkan Bapak Presiden, kebutuhan pasokan minyak goreng di Sumut tetap stabil dan para petani sawit kembali bergairah,” tuturnya.

“Oleh karena itu, Kapolda Sumut sudah menginstruksikan seluruh anggota mulai dari Dirkrimsus dan para Kapolres untuk mengawasi secara ketat pendistribusian minyak goreng yang dilakukan perusahaan agar tidak sampai terjadinya penyelewengan. Sehingga pasokan minyak goreng tetap tersedia dan sesuai harga sebagaimana yang ditetapkan pemerintah,” tegas Hadi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST) untuk memastikan ketersediaan hingga kelancaran distribusi minyak goreng curah di pasar. Surat telegram ini juga memastikan harga minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai HET, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (20/5).

Gatot mengatakan hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Selain itu, hal ini sesuai dengan Permendag No 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.

Selanjutnya, sesuai dengan Permendag No 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). dan Used Cooking Oil (UCO); Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Perintah Kapolri No SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang penugasan dalam satgas pangan.

Keputusan ini juga didasari hasil rapat koordinasi terkait minyak goreng curah dengan pelaku usaha pada 16 Mei 2022. Dalam TR ini, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Polda jajaran untuk melakukan langkah-langkah, Pertama, mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan.

Kedua, melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat. Ketiga, melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.

Keempat, melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau (price fixing) yang membuat harga di atas HET. Terakhir, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran.

Untuk diketahui, kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan. Sedangkan pasokan minyak goreng sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pada bulan Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulannya.

Namun, setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor pasokan minyak goreng curah pada bulan April 2022, stok meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan nasional. Artinya, kini kebutuhan bulanan secara nasional dapat terpenuhi.

Mengenai hal itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, keputusan ini berisiko akan kembali meningkatkan harga di pasaran. Adapun, harga minyak goreng di pasaran berada di kisaran Rp17.200 sampai Rp17.600 per liter.

“Selama aturan minyak goreng boleh mengacu pada mekanisme pasar, maka harga yang saat ini rata-rata Rp24.500 per liter di pasar tradisional bisa meningkat lebih tinggi,” terangnya kepada JawaPos.com, Minggu (22/5).

Kata dia, ada tiga solusi yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah segera setelah pencabutan larangan ekspor dilakukan. Pertama, tugaskan Bulog dengan memberi kewenangan untuk ambil alih, setidaknya 40 persen dari total distribusi minyak goreng. “Selama ini mekanisme pasar gagal mengatur marjin yang dinikmati para distributor migor. Bulog nantinya membeli dari produsen minyak goreng dengan harga wajar, dan melakukan operasi pasar atau menjual sampai ke pasar tradisional,” ungkapnya.

Kedua, hapus kebijakan subsidi ke minyak goreng curah dan ganti dengan minyak goreng kemasan sederhana. Sebab, pengawasan minyak goreng kemasan jauh lebih mudah dibanding curah.

Terakhir adalah jika masalahnya adalah sisi pasokan bahan baku di dalam negeri, maka program biodisel 30 (B30) harus mengalah. “Target biodisel harus segera direvisi, dan fokuskan dulu untuk penuhi kebutuhan minyak goreng,” ucapnya.

Ia mengingatkan, jika rekomendasi ini tidak berlangsung dengan baik, maka akan muncul kembali mafia minyak goreng yang terjadi sebelumnya. “Masih ada kalau 3 rekomendasi tadi tidak dijalankan. Karena mafia minyak goreng tidak hanya persoalan izin ekspor CPO tapi juga mafia oplosan curah misalnya, atau distributor yg sengaja lakukan penimbunan,” tutup Bhima. (dwi/dtc/jpc)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Senin (23/5), pemerintah kembali membuka keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Kebijakan ini diambil setelah kelangkaan minyak goreng terjadi meski akhirnya diprotes oleh para petani sawit.

Menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, Polda Sumatera Utara akan memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng dan mewanti-wanti jika ada oknum-oknum yang mencoba menyelewengkan pendistribusian minyak goreng (CPO).

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengajak semua pihak khususnya di Sumatera Utara untuk mendukung kebijakan strategis Presiden Jokowi. Sebab dengan dibukanya kembali keran ekspor, pastinya akan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani sawit di Provinsi Sumut bahkan di Indonesia

“Para petani sawit tentu sangat berterima kasih dengan kebijakan ini, dan Polda Sumut akan tetap mengawasi hal ini serta menindak tegas apabila ada oknum-oknum atau mafia yang mencoba menyelewengkan distribusi minyak goreng di Sumatera Utara,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam siaran pers, Minggu (22/5).

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Polda Sumut untuk memastikan distribusi minyak goreng sebagai kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi setelah ekspor minyak goreng (CPO) kembali dibuka Presiden Jokowi. “Kita tidak ingin kejadian seperti dulu (langka) terulang, dan berharap setelah ekspor minyak goreng (CPO) kembali dibolehkan Bapak Presiden, kebutuhan pasokan minyak goreng di Sumut tetap stabil dan para petani sawit kembali bergairah,” tuturnya.

“Oleh karena itu, Kapolda Sumut sudah menginstruksikan seluruh anggota mulai dari Dirkrimsus dan para Kapolres untuk mengawasi secara ketat pendistribusian minyak goreng yang dilakukan perusahaan agar tidak sampai terjadinya penyelewengan. Sehingga pasokan minyak goreng tetap tersedia dan sesuai harga sebagaimana yang ditetapkan pemerintah,” tegas Hadi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST) untuk memastikan ketersediaan hingga kelancaran distribusi minyak goreng curah di pasar. Surat telegram ini juga memastikan harga minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai HET, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (20/5).

Gatot mengatakan hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Selain itu, hal ini sesuai dengan Permendag No 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.

Selanjutnya, sesuai dengan Permendag No 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). dan Used Cooking Oil (UCO); Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Perintah Kapolri No SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang penugasan dalam satgas pangan.

Keputusan ini juga didasari hasil rapat koordinasi terkait minyak goreng curah dengan pelaku usaha pada 16 Mei 2022. Dalam TR ini, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Polda jajaran untuk melakukan langkah-langkah, Pertama, mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan.

Kedua, melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat. Ketiga, melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.

Keempat, melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau (price fixing) yang membuat harga di atas HET. Terakhir, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran.

Untuk diketahui, kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan. Sedangkan pasokan minyak goreng sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pada bulan Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulannya.

Namun, setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor pasokan minyak goreng curah pada bulan April 2022, stok meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan nasional. Artinya, kini kebutuhan bulanan secara nasional dapat terpenuhi.

Mengenai hal itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, keputusan ini berisiko akan kembali meningkatkan harga di pasaran. Adapun, harga minyak goreng di pasaran berada di kisaran Rp17.200 sampai Rp17.600 per liter.

“Selama aturan minyak goreng boleh mengacu pada mekanisme pasar, maka harga yang saat ini rata-rata Rp24.500 per liter di pasar tradisional bisa meningkat lebih tinggi,” terangnya kepada JawaPos.com, Minggu (22/5).

Kata dia, ada tiga solusi yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah segera setelah pencabutan larangan ekspor dilakukan. Pertama, tugaskan Bulog dengan memberi kewenangan untuk ambil alih, setidaknya 40 persen dari total distribusi minyak goreng. “Selama ini mekanisme pasar gagal mengatur marjin yang dinikmati para distributor migor. Bulog nantinya membeli dari produsen minyak goreng dengan harga wajar, dan melakukan operasi pasar atau menjual sampai ke pasar tradisional,” ungkapnya.

Kedua, hapus kebijakan subsidi ke minyak goreng curah dan ganti dengan minyak goreng kemasan sederhana. Sebab, pengawasan minyak goreng kemasan jauh lebih mudah dibanding curah.

Terakhir adalah jika masalahnya adalah sisi pasokan bahan baku di dalam negeri, maka program biodisel 30 (B30) harus mengalah. “Target biodisel harus segera direvisi, dan fokuskan dulu untuk penuhi kebutuhan minyak goreng,” ucapnya.

Ia mengingatkan, jika rekomendasi ini tidak berlangsung dengan baik, maka akan muncul kembali mafia minyak goreng yang terjadi sebelumnya. “Masih ada kalau 3 rekomendasi tadi tidak dijalankan. Karena mafia minyak goreng tidak hanya persoalan izin ekspor CPO tapi juga mafia oplosan curah misalnya, atau distributor yg sengaja lakukan penimbunan,” tutup Bhima. (dwi/dtc/jpc)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/