BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional resmi menyerahkan Surat Keputusan penetapan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah kepada pasangan Hj Lisa Andriani Lubis dan H Sapta Bangun.
Ketua DPP PAN Koordinator Wilayah Sumut, Yahdil Abdi Harahap didampingi Bendahara DPP Totok Daryanto yang menyerahkan SK tersebut kepada Sapta di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (18/6) petang.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Kota Binjai, Rudi Alfahri Rangkuti, Minggu (21/6). Rudi menjelaskan, SK tersebut sebenarnya telah ditetapkan oleh DPP PAN, beberapa bulan lalu. Dan salinannya juga sudah diterima melalui via email.
Namun kali ini, yang diterima Sapta adalah SK penetapan asli. “SK penetapan yang aslinya baru bisa sekarang diambil ke Jakarta. Karena ketika awal Covid-19 kemarin SK tersebut belum bisa diambil ke Jakarta. Karena kan ada kebijakan dari pemerintah untuk larangan berpergian ke luar kota,” kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD Sumut ini.
Dukungan partai berlambang matahari putih tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/035/IV/2020, pada 29 April 2020, tentang Persetujuan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Binjai, yang ditandatangani Ketua Umum, Zulkilfi Hasan dan Sekretaris Jenderal, Eddy Soeparno. Rudi berharap kepada seluruh jajaran pengurus dan kader DPD PAN Kota Binjai agar saling bekerjasama dalam mensosialisasikan dan kampanyekan pasangan Hj Lisa Andriani Lubis dan H Sapta Bangun. (ted/han)