TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Tebinginggi, melakukan pembakaran sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja, dalam rangkaian peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-59 tahun 2019 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Senin (22/7).
Sebelumnya, aparat kejaksaan mengikuti upacara yang dipimpin Kajari Mochamad Novel. Kajagung, dalam amanatnya yang dibacakan Kejari, mengajak para jaksa menjadikan hari peringatan Adhyaksa sebagai momen untuk mewujudkan keserasian serta keseimbangan di antara nilai keadilan, kebenaran, dan kepastian, melalui pelaksanaan penegakan hukum.
“Kejaksaan harus siap mendukung terlaksananya keputusan dan kebijakan yang ada secara konsisten, lewat pendampingan, pengawalan dan pengamanan atas proyek pembangunan strategis nasional. Supaya berjalan dengan baik, mencegah terjadinya penyimpangan dan semua pekerjaan terselesaikan tepat waktu, mutu serta sasaran,” jelas Novel.
Di tengah upaya pembaharuan dan pembangunan hukum, kata Kajagung, masih terdapat peraturan perundang-undangan serta regulasi yang tumpang tindih dan saling bertentangan.
“Kondisi seperti ini menjadi penyebab timbulnya ketidakpastian hukum, yang dapat mempengaruhi dan berpotensi negatif terhadap upaya pemerintah mengundang investasi,” katanya.
Tampak hadir dalam peringatan Hari Bahkti Adikyaksa, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar, Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi, Kepala Lapas II B Tebingtinggi, OPD dan Forkompinda Kota Tebingtinggi.
Di akhir kegiatan, pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi membagikan lucky draw kepada karyawan seluruh Kejari Tebingtinggi. (ian)