KARO, SUMUTPOS.CO – Guna menekan kasus Covid-19 yang jumlahnya terus meningkat, Pemkab Karo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 49/2021, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu diungkapkan Kabag Humas Pemkab Karo, Frans Leonardo Surbakti, Rabu (21/7) lalu.
“Kami berharap agar masyarakat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. PPKM diberlakukan sejak 21 Juli sampai dengan 31 Juli mendatang,” ungkap Frans.
Surat edaran tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Karo Nomor 46 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Hal itu, sebagai upaya penegakan dan pengendalian pandemi Covid-19.
Selain itu, surat edaran tersebut, juga dikeluarkan untuk menyahuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3929/SJ, tentang PPKM pada Beberada Sektor ataupun Usaha.
“Antara lain untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai 22.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen,” tutur Frans, seraya mengatakan, untuk toko obat ataupun apotik, dapat dibuka selama 24 jam.
Kemudian, lanjut Frans, pembatasan kegiatan makan minum di restoran dan pedagang kaki lima, juga dibatasi. Boleh buka pagi hari, tutup pukul 20.00 WIB.
“Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen dari biasanya. Pukul 00.00 WIB hanya boleh take away (dibawa pulang),” ujarnya.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan konstruksi dan lokasi proyek, dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Sedangkan kegiatan tempat hiburan, seperti bar, karaoke, ketangkasan, bola sodok, mandi uap, dan lainnya, ditutup untuk sementara waktu,” beber Frans.
Frans pun mengimbau, agar masyarakat jangan lupa mencuci tangan dan tetap memakai masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan. (deo/saz)