25 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Kejari Langkat Tetapkan Pejabat Pemprov Jadi Tersangka, Edy: Tunggu Inkrah, Baru Diganti

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut Armansyah Effendi Pohan (AEP), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat.

MENJAWAB: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menjawab wartawan, usai mengambil sumpah sekaligus melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Madina serta Labusel di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Kamis (22/7).

Seperti diketahui, AEP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi pada 2020 lalu.

“Biar berjalan dulu proses hukumnya,” ungkap Edy, saat dimintai tanggapan, Kamis (22/7).

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Langkat juga menetapkan 3 tersangka lain, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Sumut di Kota Binjai, Dirwansyah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dirwansyah diketahui sekarang menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut. Tersangka lain berinisial AN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Serta TS, selaku bendahara pengeluaran pembantu.

Menurut Edy, pihaknya akan menunggu putusan hukum secara inkrah, atas dugaan kasus korupsi tersebut, sebelum mengambil kebijakan menonaktifkan para pejabat itu.

“Menunggu inkrah, baru diganti. Tapi kalau mengganggu, akan di-Plt-kan. Akan diserahkan ke sekretarisnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kajari Kabupaten Langkat, Muttaqin Harahap menjelaskan, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Langkat mendapat dugaan penyimpangan dan dokumen pengerjaan yang diduga dimanipulasi. Selain itu, ditemukan juga kegiatan yang diduga fiktif dan pengurangan volume dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut, bersama Tim Ahli Fakultas Teknik USU.

Sayangnya, baik AEP maupun Dirwansyah, tak mau menjawab konfirmasi wartawan, ihwal penetapan mereka sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Langkat, dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Pesan singkat yang dilayangkan via WhatsApp, terlihat hanya dibaca saja. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut Armansyah Effendi Pohan (AEP), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat.

MENJAWAB: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menjawab wartawan, usai mengambil sumpah sekaligus melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Madina serta Labusel di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Kamis (22/7).

Seperti diketahui, AEP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi pada 2020 lalu.

“Biar berjalan dulu proses hukumnya,” ungkap Edy, saat dimintai tanggapan, Kamis (22/7).

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Langkat juga menetapkan 3 tersangka lain, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Sumut di Kota Binjai, Dirwansyah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Unit Kantor Kejatisu Panggil Kadis PU Asahan KISARAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan, Taswir ST untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi atas pembangunan dua unit kantor; Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di atas tanah eks HGU PT BSP(Bakrie Sumatera Plantation) Kisaran atau di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Panggilan Kejatisu itu berdasarkan Surat Nomor: R-266/N.2.23/Dek.3/06/2012,perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Peternakan dan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan pada Tahun Anggaran 2011. Kadis PU Asahan Taswir dalam surat tersebut diperintahkan untuk bertemu dengan Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Sumut ,Zulfikar Nasution,SH .Sedang informasi yang diperoleh METRO (Group Sumut Pos), pemanggilan itu erat kaitannya dengan status tanah lokasi dididrikannya kedua bangunan kantor tersebut yang status kepemilikannya belum dalam penguasaan Pemkab Asahan. Bahkan disebut kini masalah tanah tempat kedua kantor itu didirikan sedang digugat Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPR) di PN Kisaran. Soalnya, tanah lokasi kantor belum memiliki sertifikat kepemilikan sebagai asset Pemkab Asahan. “Hingga kini pertapakan kedua kantor masih status tanah Negara bebas. Artinya, Pemkab belum memiliki hak untuk mendirikan bangunan,” ujar sumber METRO. Mengenai adanya gugatan BPPTR di PN Kisaran soal lahan eks HGU PBSP dan sebagian dari lahan tersebut yang di atasnya telah dibangun dua kantor yakni Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong paraja dibenarkan Wakil Ketua BPPTR Asahan, Supriadi SL sedang dalam perkara di PN Kisaran. Dikatakannya, gugatan pihaknya sedang berlangsung di PN Kisaran. Adapun yang digugat adalah Bupati Asahan, Kadis PU Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pembangunan kedua kantor itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu,Marcos Simaremare yang dikonfirmasi, Kamis (4/10) menyatakan akan segera mengecek perkara tersebut, sehingga diketahui pastinya,sejauh mana penanganan perkara itu. (ing/smg)

Dirwansyah diketahui sekarang menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut. Tersangka lain berinisial AN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Serta TS, selaku bendahara pengeluaran pembantu.

Menurut Edy, pihaknya akan menunggu putusan hukum secara inkrah, atas dugaan kasus korupsi tersebut, sebelum mengambil kebijakan menonaktifkan para pejabat itu.

“Menunggu inkrah, baru diganti. Tapi kalau mengganggu, akan di-Plt-kan. Akan diserahkan ke sekretarisnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kajari Kabupaten Langkat, Muttaqin Harahap menjelaskan, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Langkat mendapat dugaan penyimpangan dan dokumen pengerjaan yang diduga dimanipulasi. Selain itu, ditemukan juga kegiatan yang diduga fiktif dan pengurangan volume dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut, bersama Tim Ahli Fakultas Teknik USU.

Sayangnya, baik AEP maupun Dirwansyah, tak mau menjawab konfirmasi wartawan, ihwal penetapan mereka sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Langkat, dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Pesan singkat yang dilayangkan via WhatsApp, terlihat hanya dibaca saja. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru