26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bupati Langkat Lalai, 12 Dokter PTT Gagal jadi CPNS

cpnsSUMUTPOS.CO- Harapan 12 dokter PTT Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Pasalnya, batas usulan formasi khusus sudah ditutup sejak 2014.

“Dua hari lalu, sebanyak 12 dokter PTT Kabupaten Langkat datang ke kami (BKN). Mereka minta diangkat CPNS, dengan alasan sudah mengabdi lama di daerah,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Sabtu (22/8).

Dijelaskannya, 12 dokter PTT ini merupakan dokter PTT formasi khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 56 tahun 2012. Meski masuk formasi khusus, hingga saat ini ke-12 dokter PTT tersebut belum diangkat menjadi CPNS.

“Ini jadi masalah karena mereka tidak pernah diusulkan daerah, makanya status mereka belum PNS. Harusnya menurut aturan, mereka ini sudah diangkat CPNS,” terangnya.

Tumpak menyampaikan usulan dokter PTT formasi khusus sesuai PP 56 tahun 2012 sudah ditutup pada akhir Agustus 2014. Sementara usul kelengkapan dokumen sudah ditutup pada 17 September 2014 lalu.

“Jadi ini sudah terlambat kalau mau minta diangkat CPNS. Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa lagi, karena aturannya paling telat Agustus 2014,” ucapnya.

Tumpak menambahkan, BKN sudah ‘menegur’ dengan menyurati Bupati Langkat melalui Surat Bernomor: K.26-30/Kol. 89-7/93 tertanggal 16 Oktober 2014 perihal Pengiriman Berkas Susulan Daftar Nama-Nama Dokter/Dokter Gigi PTT Formasi Khusus.

“Pada prinsipnya usulan dokter PTT formasi khusus Kabupaten Langkat dapat direkomendasikan untuk diangkat menjadi PNS apabila diusulkan langsung oleh bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun hingga hari ini surat BKN tersebut tidak direspons,” pungkasnya.(esy/jpnn)

cpnsSUMUTPOS.CO- Harapan 12 dokter PTT Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Pasalnya, batas usulan formasi khusus sudah ditutup sejak 2014.

“Dua hari lalu, sebanyak 12 dokter PTT Kabupaten Langkat datang ke kami (BKN). Mereka minta diangkat CPNS, dengan alasan sudah mengabdi lama di daerah,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Sabtu (22/8).

Dijelaskannya, 12 dokter PTT ini merupakan dokter PTT formasi khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 56 tahun 2012. Meski masuk formasi khusus, hingga saat ini ke-12 dokter PTT tersebut belum diangkat menjadi CPNS.

“Ini jadi masalah karena mereka tidak pernah diusulkan daerah, makanya status mereka belum PNS. Harusnya menurut aturan, mereka ini sudah diangkat CPNS,” terangnya.

Tumpak menyampaikan usulan dokter PTT formasi khusus sesuai PP 56 tahun 2012 sudah ditutup pada akhir Agustus 2014. Sementara usul kelengkapan dokumen sudah ditutup pada 17 September 2014 lalu.

“Jadi ini sudah terlambat kalau mau minta diangkat CPNS. Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa lagi, karena aturannya paling telat Agustus 2014,” ucapnya.

Tumpak menambahkan, BKN sudah ‘menegur’ dengan menyurati Bupati Langkat melalui Surat Bernomor: K.26-30/Kol. 89-7/93 tertanggal 16 Oktober 2014 perihal Pengiriman Berkas Susulan Daftar Nama-Nama Dokter/Dokter Gigi PTT Formasi Khusus.

“Pada prinsipnya usulan dokter PTT formasi khusus Kabupaten Langkat dapat direkomendasikan untuk diangkat menjadi PNS apabila diusulkan langsung oleh bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun hingga hari ini surat BKN tersebut tidak direspons,” pungkasnya.(esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/