25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dilaporkan Atas Kasus Pengadaan Fiktif Seragam Satpol PP, Inspektorat Binjai Periksa Kadis P3A

ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim audit internal dari Inspektorat Pemko Binjai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (P3A) Binjai, Sugiono, atas dugaan pengadaan fiktif seragam senilai Rp184 juta tahun anggaran 2018, saat Sugiono menjabat sebagai Kepala Satpol PP.

Sekretaris Inspektorat Kota Binjai, Asri Darmansyah Dalimunthe menjelaskan, pemanggilan terhadap Sugiono tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Dan saat ini, pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan.

“Setelah dilapor masyarakat, Inspektorat melalui Tim pemeriksa sudah berjalan dan kini laporan yang melibatkan mantan Kasatpol PP itu masih kita proses. Ya, Tim Pemeriksa sedang bekerja, sudah memeriksa saksi dan para Pamong Praja di dinas tersebut,”ujar Asri Darmansyah.

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan ada ditemukan pelanggaran sesuai laporan dari masyarakat itu, Sugiono wajib melakukan pengembalian, dan dikenakan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. “Bisa saja sanksi itu berupa pemulangan uang dan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,” kata mantan Camat Binjai Utara ini.

Sementara itu, Sugiono mengaku telah diperiksa Tim Inspektorat Pemko Binjai terkait laporan masyarakat tersebut. Namun Sugiono menampik jika dirinya membuat pengadaan fiktif saat menjabat di Satpol PP Binjai. “Mana mungkin saya melakukan pengadaan pakaian dinas itu secara fiktif. Itu sama saja mempertaruhkan status saya sebagai ASN hanya gara-gara kesalahan seperti itu,”pungkasnya. (ted/han)

ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim audit internal dari Inspektorat Pemko Binjai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (P3A) Binjai, Sugiono, atas dugaan pengadaan fiktif seragam senilai Rp184 juta tahun anggaran 2018, saat Sugiono menjabat sebagai Kepala Satpol PP.

Sekretaris Inspektorat Kota Binjai, Asri Darmansyah Dalimunthe menjelaskan, pemanggilan terhadap Sugiono tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Dan saat ini, pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan.

“Setelah dilapor masyarakat, Inspektorat melalui Tim pemeriksa sudah berjalan dan kini laporan yang melibatkan mantan Kasatpol PP itu masih kita proses. Ya, Tim Pemeriksa sedang bekerja, sudah memeriksa saksi dan para Pamong Praja di dinas tersebut,”ujar Asri Darmansyah.

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan ada ditemukan pelanggaran sesuai laporan dari masyarakat itu, Sugiono wajib melakukan pengembalian, dan dikenakan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. “Bisa saja sanksi itu berupa pemulangan uang dan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,” kata mantan Camat Binjai Utara ini.

Sementara itu, Sugiono mengaku telah diperiksa Tim Inspektorat Pemko Binjai terkait laporan masyarakat tersebut. Namun Sugiono menampik jika dirinya membuat pengadaan fiktif saat menjabat di Satpol PP Binjai. “Mana mungkin saya melakukan pengadaan pakaian dinas itu secara fiktif. Itu sama saja mempertaruhkan status saya sebagai ASN hanya gara-gara kesalahan seperti itu,”pungkasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/