30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mantan Pejabat Siantar Belum Kembalikan Aset

Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Tahun 2012

SIANTAR- Sebanyak 62 bukti kepemilikan kendraan bermotor (BPKB) aset Pemko Pematangsiantar hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit  pemeriksaan BPK tahun 2012 atas laporan keuangan Kota Pematangsiantar 2011.

Rincian dari 62 BPKB yakni, 18 BPKB pada Dinas Kesehatan, 3 BPKB di Sekretariat DPRD, 1 BPKB pada Dinas Perhubungan, 19 BPKB pada Dinas Pendidikan, 3 BPKB pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, 4 BPKB pada Dinas Bina Marga dan 13 BPKB pada Dinas Pertanian dan Perternakan.

Tak hanya buku hitam yang hilang, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga menemukan beberapa aset yang digunakan para pejabat belum dikembalikan kepada pemerintah padahal masa tugasnya sudah berakhirnya. Seperti dua unit kendaraan roda empat yang masih digunakan oleh Mantan Ketua DPRD dan Mantan Wakil Ketua DPRD yang telah pensiun. Satu unit kendaraan roda dua yang masih digunakan oleh mantan Kepala Bagian Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD.

Selain itu , enam unit laptop juga masih digunakan oleh mantan Sekretaris DPRD, empat mantan anggota DPRD dan mantan kepala bagian di Sekretariat DPRD. BPK menemukan beberapa lahan di beberapa SKPD yang belum memeliki sertifikat.

Seperti delapan persil tanah milik Pemko Pematangsaintar dengan luas 92.11 M2 pada Dinas Perhubungan, tiga persil seluas 8.312 M2 pada Dinas Pendidikan, dua persil seluas 18.037 M2 pada Dinas Bina Marga dan satu persil seluas 7.135 M2 pada Dinas Pertanian dan Perternakan.

Dengan temuan tersebut, PBK merekomendasikan agar Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (PPAD) dapat menyelesaikan dan mengembalikan aset-aset yang masih digunakan yang seharusnya dikembalikan kepada pemerintah.

Dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 6 menyatakan bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dan menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah.

Sekretaris Daerah selaku pengelola, di antaranya berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah dan melakukan pengawasan dan pengedalian atas pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD.

Selain itu Kepala SKPD selaku pengguna barang milik daerah mempunyai wewenang dan bertanggungjawab, antara lain melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Sementara, Kabid Aset Subrata Nata Lumbantobing membenarkan adanya laporan BPK tersebut. Subrata mengatakan, dalam hal rekomendasi BPK, pihaknya telah mengirimkan surat ke SKPD yang bersangkutan, baik buku BPKB yang hilang termasuk juga kendaraan yang belum dikembalikan. “Sudah kita surati beberapa kali, tapi belum ada jawabannya,” ujarnya.

Ditanya mana-mana saja barang yang sudah dikembalikan, Subrata mengatakan bahwa pihaknya selaku bagian aset belum ada menerima laporan dari SKPD yang bersangkutan.

Ia mengaku, seharusnya apabila aset yang digunakan sudah dikemblikan, seharusnya ada pemberitahuan ke pada Bidang Aset. “Tapi yang kudengar sudah ada beberapa barang yang sudah kembali. Tapi soal kejelasannya saya belum tahu,” katanya.

Selain itu Subrata menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan validasi dan kodevikasi terhadap aset pemerintah yang ada di Kota Siantar.
Sementara itu Sekretaris DPRD Mahadin Sitanggang tidak berhasil dikonfirmasi soal banyaknya asset di DPRD yang belum dikembalikan. Selain tidak berada di kantor, ponselnya juga tidak bisa dihubungi. (pra/smg)

Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Tahun 2012

SIANTAR- Sebanyak 62 bukti kepemilikan kendraan bermotor (BPKB) aset Pemko Pematangsiantar hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit  pemeriksaan BPK tahun 2012 atas laporan keuangan Kota Pematangsiantar 2011.

Rincian dari 62 BPKB yakni, 18 BPKB pada Dinas Kesehatan, 3 BPKB di Sekretariat DPRD, 1 BPKB pada Dinas Perhubungan, 19 BPKB pada Dinas Pendidikan, 3 BPKB pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, 4 BPKB pada Dinas Bina Marga dan 13 BPKB pada Dinas Pertanian dan Perternakan.

Tak hanya buku hitam yang hilang, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga menemukan beberapa aset yang digunakan para pejabat belum dikembalikan kepada pemerintah padahal masa tugasnya sudah berakhirnya. Seperti dua unit kendaraan roda empat yang masih digunakan oleh Mantan Ketua DPRD dan Mantan Wakil Ketua DPRD yang telah pensiun. Satu unit kendaraan roda dua yang masih digunakan oleh mantan Kepala Bagian Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD.

Selain itu , enam unit laptop juga masih digunakan oleh mantan Sekretaris DPRD, empat mantan anggota DPRD dan mantan kepala bagian di Sekretariat DPRD. BPK menemukan beberapa lahan di beberapa SKPD yang belum memeliki sertifikat.

Seperti delapan persil tanah milik Pemko Pematangsaintar dengan luas 92.11 M2 pada Dinas Perhubungan, tiga persil seluas 8.312 M2 pada Dinas Pendidikan, dua persil seluas 18.037 M2 pada Dinas Bina Marga dan satu persil seluas 7.135 M2 pada Dinas Pertanian dan Perternakan.

Dengan temuan tersebut, PBK merekomendasikan agar Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (PPAD) dapat menyelesaikan dan mengembalikan aset-aset yang masih digunakan yang seharusnya dikembalikan kepada pemerintah.

Dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 6 menyatakan bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dan menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah.

Sekretaris Daerah selaku pengelola, di antaranya berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah dan melakukan pengawasan dan pengedalian atas pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD.

Selain itu Kepala SKPD selaku pengguna barang milik daerah mempunyai wewenang dan bertanggungjawab, antara lain melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Sementara, Kabid Aset Subrata Nata Lumbantobing membenarkan adanya laporan BPK tersebut. Subrata mengatakan, dalam hal rekomendasi BPK, pihaknya telah mengirimkan surat ke SKPD yang bersangkutan, baik buku BPKB yang hilang termasuk juga kendaraan yang belum dikembalikan. “Sudah kita surati beberapa kali, tapi belum ada jawabannya,” ujarnya.

Ditanya mana-mana saja barang yang sudah dikembalikan, Subrata mengatakan bahwa pihaknya selaku bagian aset belum ada menerima laporan dari SKPD yang bersangkutan.

Ia mengaku, seharusnya apabila aset yang digunakan sudah dikemblikan, seharusnya ada pemberitahuan ke pada Bidang Aset. “Tapi yang kudengar sudah ada beberapa barang yang sudah kembali. Tapi soal kejelasannya saya belum tahu,” katanya.

Selain itu Subrata menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan validasi dan kodevikasi terhadap aset pemerintah yang ada di Kota Siantar.
Sementara itu Sekretaris DPRD Mahadin Sitanggang tidak berhasil dikonfirmasi soal banyaknya asset di DPRD yang belum dikembalikan. Selain tidak berada di kantor, ponselnya juga tidak bisa dihubungi. (pra/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/