25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pembunuhan Mahasiswa UMSU Dihukum 18 Tahun Penjara

LUBUKPAKAM-Tiga terdakwa pelaku pembunuh mahasiswa Fakultas Pertanian UMSU Perdi Adinata Hasibuan (19), di vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam, Yogi Arsono SH KN, Senin (22/10) kemarin.

Ketiga terdakwa Ahmad Juhan Harahap (28) warga Jalan Willem Iskandar No 87 Lingkungan XX Kelurahan Sidorejo Kecamatan Percut Seituan, Muhammad Tahir Harahap alias Hanter (20) dan Kalam Masran Hasibuan (26) keduanya warga Jalan Desa Situmbaga Kecamatan Halongongan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), hanya tertunduk pasrah  ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman, masing-masing 6 tahun penjara para mereka.

“Karena ketiga terdakwa dan jaksa sudah menerimanya, maka vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap (incrah). Ketiga terdakwa terbukti bersalah, melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara meracuni,’’ ujar Yogi Arsono SH KN.

Sebelumnya, jaksa Eka Kartika Purba SH menuntut terdakwa Ahmad Juan Harahap dengan pidana penjara 20 tahun, Muhammad Tahir Harahap alias Hanter dan Kalam Masran Hasibuan dituntut dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun penjara.

Para terdakwa mempunyai peran masing-masing, terdakwa Ahmad Juan Harahap merental mobil Xenia BB 1080 JA untuk transport ke Medan. Terdakwa Muhammad Tahir Harahap alias Hanter membeli 3 bungkus racun ikan jenis Lan Nate dari Paluta.

Terdakwa Ahmad Juan Harahap menelefon korban untuk bertemu di SPBU Jalan Pancing. Dengan dibonceng temannya Samsuri, korban diantar ke lokasi itu yang selanjutnya mereka berangkat ke kafe Bambu di Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan. Di kafe itu, terdakwa Ahmad Juan Harahap memesan satu teko tuak. (btr)

LUBUKPAKAM-Tiga terdakwa pelaku pembunuh mahasiswa Fakultas Pertanian UMSU Perdi Adinata Hasibuan (19), di vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam, Yogi Arsono SH KN, Senin (22/10) kemarin.

Ketiga terdakwa Ahmad Juhan Harahap (28) warga Jalan Willem Iskandar No 87 Lingkungan XX Kelurahan Sidorejo Kecamatan Percut Seituan, Muhammad Tahir Harahap alias Hanter (20) dan Kalam Masran Hasibuan (26) keduanya warga Jalan Desa Situmbaga Kecamatan Halongongan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), hanya tertunduk pasrah  ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman, masing-masing 6 tahun penjara para mereka.

“Karena ketiga terdakwa dan jaksa sudah menerimanya, maka vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap (incrah). Ketiga terdakwa terbukti bersalah, melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara meracuni,’’ ujar Yogi Arsono SH KN.

Sebelumnya, jaksa Eka Kartika Purba SH menuntut terdakwa Ahmad Juan Harahap dengan pidana penjara 20 tahun, Muhammad Tahir Harahap alias Hanter dan Kalam Masran Hasibuan dituntut dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun penjara.

Para terdakwa mempunyai peran masing-masing, terdakwa Ahmad Juan Harahap merental mobil Xenia BB 1080 JA untuk transport ke Medan. Terdakwa Muhammad Tahir Harahap alias Hanter membeli 3 bungkus racun ikan jenis Lan Nate dari Paluta.

Terdakwa Ahmad Juan Harahap menelefon korban untuk bertemu di SPBU Jalan Pancing. Dengan dibonceng temannya Samsuri, korban diantar ke lokasi itu yang selanjutnya mereka berangkat ke kafe Bambu di Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan. Di kafe itu, terdakwa Ahmad Juan Harahap memesan satu teko tuak. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/