HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO- Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan, dua warga Cilegon yang terkonfirmasi Covid-19 yang sempat dirawat di RSUD Dolok Sanggul selama 14 hari yang bukan rumah sakit rujukan Covid-19, tidaklah melanggar aturan.
Kepala Dinas Kesehatan, dr Hasudungan Silaban menjelaskan pasien ini yang sempat dirawat di RSUD Dolok Sanggul ini merupakan inisiatif pihaknya untuk dapat mempermudah pemantauan dan mencegah penularannya. Sehingga, dianjurkan mereka agar dilakukan isolasi mandiri dirumah sakit.
“Tidak melanggar aturan lae, karena intinya kita hanya memperketat pemantauan isolasi saja di RSU. Untuk mencegah penularan ke anggota keluarga yang lain apabila diisolasi di rumahnya. Apa bedanya kayak di Jakarta, pasien Covid-19 diisolasi di Wisma Atlet itu,” jelasnya, Rabu (22/10).
Menurut Hasudungan, tidak dimungkinkan pasien ini dilakukan isolasi mandiri di rumah keluarganya, tepatnya di Pandumaan.
“Karena tidak memungkinkan diisolasi di rumah, maka untuk memperketat pemantauanya kita anjurkan untuk isolasi dirumah sakit,” jelasnya.
Namun, terkait pelaksanaanya diserahkanya ke pihak rumah sakit dengan melakukan sesuai prosedur.
“Selanjutnya, RSU yang melaksanakan tatalaksana sesuai prosedur di RSU,” tambahnya.
Disinggung, apakah pasien itu ditanggung oleh pemerintah, Hasudungan enggan menjelaskan.
“Kalau mengenai manajemen di RSU, gak bisa saya intervensi lae, ditanya aja ke manajemen RSU,tks,” ujar Hasudungan.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Hotman Hutasoit menyebut, ada sebanyak dua warga pendatang asal kota Cilegon Provinsi Banten yang terpapar Covid-19 sedang menjalani isolasi mandiri di RSUD Dolok Sanggul. Mereka adalah, HM (40) dan DM (13).
Hotman menjelaskan, mereka dirawat sejak tanggal 11 sampai 16 Oktober yang lalu. Itu menurutnya, dikarenakan untuk mempermudah memantau kesehatan mereka yang sebelumnya kedua pasien ini yang berstatus orang tak gejala (OTG) sempat melakukan isolasi mandiri dirumah keluarganya Desa Pandumaan Kecamatan Pollung pada 9 sampai 11 Oktober lalu.
Perlu diketahui, kedua pasien ini diketahui terpapar Covid-19 merupakan hasil swab dari laboratorium RS USU pada 9 Oktober lalu. Dimana, menurut Hotman, dari satu pasien ini yakni suaminya terpapar Covid-19 yang bekerja di Tapanuli Utara sehingga perlu dilakukan penanganan cepat dengan melakukan tes swab kepada mereka berdua pada 7 Oktober lalu.
Disinggung, apakah kedua pasien ini sudah pulang dengan kondisi sehat, Hotman membenarkan. “Sudah, mereka sekarang sudah di rumah keluarganya,” ujar Hotman. (des/ram)