25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

MUI Kota Pematang Siantar dan Baznas Kolaborasi Gelar Pelatihan Amil Zakat

Wali Kota: Zakat Berperan Penting Dalam Entaskan Kemiskinan

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Pematang Siantar berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menggelar Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat Terkait UU No 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014, di Aula MUI, Jalan Kartini, Ahad (22/10/2023).

Pelatihan yang diprakarsai Komisi Hukum, HAM, Perundang-Undangan MUI Kota Pematang Siantar ini, dimulai pukul 09.00 WIB. Pelatihan yang mengusung tema; Dengan Pelatihan Pengelolaan Zakat Menciptakan UPZ Berkualitas, dibuka langsung oleh Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dan menghadirkan narasumber Ketua Baznas Provinsi Sumut Prof Dr H Mohammad Hatta.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Pematang Siantar sangat bersyukur dengan kegiatan Pelatihan Amil Zakat ini. Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah berkontribusi atas terlaksananya kegiatan ini,” sebut dr Susanti membuka kata sambutan di hadapan 85 peserta pelatihan yang berasal dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Musholla dan Masjid di Kota Pematang Siantar, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemko Pematang Siantar.

Berbicara tentang zakat, sambung dokter Susanti, zakat memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, perlu pengelolaan secara profesional agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. “Semoga pelatihan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pengelola zakat yang mengikuti kegiatan ini,” harap dokter Susanti.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Baznas Kota Pematang Siantar Muslimin Akbar. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada DP MUI Kota Pematang Siantar yang telah menyelenggarakan kegiatan yang dibutuhkan oleh umat. Sinergi antara MUI dengan BAZNAS yang pertama adalah tegak hukum Islam, salah satu di antara dari yang banyak hukum yang dilaksanakan adalah pelaksanaan pembayaran zakat karena hukumnya wajib.

Muslimin Akbar menambahkan, sejauh ini Baznas Kota Pematang Siantar telah melakukan bedah rumah di 4 titik. Mereka (fakir miskin,red) akan mendapatkan fasilitas hak-hak (mereka) di atas kewajiban-kewajiban (zakat) kita. “Bedah rumah ini adalah salah satu kinerja yang sangat dibutuhkan oleh umat. Ini juga tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang sangat besar di bawah kepemimpinan ibu Wali Kota Hj dr Susanti Dewayani,” ucapnya.

Ketua DP MUI Kota Pematang Siantar Drs H M Ali Lubis dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Umum DP MUI Pematang Siantar, H Ahmad Ridwansyah Putra, menyebut, pelatihan ini arahnya kemanusiaan.

“Tupoksi daripada Baznas adalah mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah kepada pos-pos yang layak menerimanya. Ini bukan pekerjaan yang mudah. Baznas pastinya harus bisa meyakinkanbahwa Baznas adalah wadah yang bisa dipercaya untuk mengumpulkan dana. Kita (Baznas) harus menumbuh kembangkan kesadaran umat, bagaimana mereka sadar untuk memberikan zakat, infaq dan sedekahnya,” kata Ridwan, sapaan akrabnya.

Narasumber pelatihan, Prof Dr H Mohammad Hatta, dalam pemaparannya dengan materi Regulasi dan Pemberdayaan Zakat menjelaskan, penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, sesuai dengan Syariat Islam. Adapun dasar hukum pengelolaan zakat; Alquran dan hadist, UU RI, Peraturan Pemerintah, Intruksi Presiden, Peraturan Menteri Agama, Peraturan Baznas dan Fatwa MUI.

“Tujuan pengelolaan zakat, dalam Alquran adalah untuk membantu 8 asnaf agar terbebas dari kemiskinan dan untuk menyejahterakan ummat. Siapa saja 8 asnaf penerima manfaat zakat? Pertama fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharmin, fisabilillah, dan ibnu sabil,” jelas Profesor.

Lalu, sambung Profesor, untuk penyaluran zakat terdiri dari Pendistribusian dan Pendayagunaan zakat. Pendistribusian zakat, berbentuk konsumtif, bersifat jangka pendek dan memenuhi kebutuhan mendesak. Sedangkan pendayagunaan zakat berbentuk produktif, bersifat jangka panjang, meningkatkan nilai dan mencapai kemaslahatan umum.

Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat ini dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada UPZ, Masjid / Mushollah dan Instansi Pemerintahan (Dinas), yang diserahkan langsung Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA bersama Ketua Baznas Provinsi Sumut Prof Dr H Mohammad Hatta MA, didampingi Ketua DP MUI Kota Pematang Siantar Drs H M Ali Lubis, Sekretaris DP MUI H Ahmad Ridwansyah Putra dan Ketua Baznas Pematang Siantar H Muslimin Akbar.

Turut hadir dalam acara tersebut, H Sarjono Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan MUI Kota Pematang Siantar, Drs H Nasril Jambak, Syarifuddin Hasibuan, Kepala Inspektur Kota Pematang Siantar Herri Oktarizal. (rel)

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Pematang Siantar berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menggelar Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat Terkait UU No 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014, di Aula MUI, Jalan Kartini, Ahad (22/10/2023).

Pelatihan yang diprakarsai Komisi Hukum, HAM, Perundang-Undangan MUI Kota Pematang Siantar ini, dimulai pukul 09.00 WIB. Pelatihan yang mengusung tema; Dengan Pelatihan Pengelolaan Zakat Menciptakan UPZ Berkualitas, dibuka langsung oleh Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dan menghadirkan narasumber Ketua Baznas Provinsi Sumut Prof Dr H Mohammad Hatta.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Pematang Siantar sangat bersyukur dengan kegiatan Pelatihan Amil Zakat ini. Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah berkontribusi atas terlaksananya kegiatan ini,” sebut dr Susanti membuka kata sambutan di hadapan 85 peserta pelatihan yang berasal dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Musholla dan Masjid di Kota Pematang Siantar, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemko Pematang Siantar.

Berbicara tentang zakat, sambung dokter Susanti, zakat memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, perlu pengelolaan secara profesional agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. “Semoga pelatihan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pengelola zakat yang mengikuti kegiatan ini,” harap dokter Susanti.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Baznas Kota Pematang Siantar Muslimin Akbar. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada DP MUI Kota Pematang Siantar yang telah menyelenggarakan kegiatan yang dibutuhkan oleh umat. Sinergi antara MUI dengan BAZNAS yang pertama adalah tegak hukum Islam, salah satu di antara dari yang banyak hukum yang dilaksanakan adalah pelaksanaan pembayaran zakat karena hukumnya wajib.

Muslimin Akbar menambahkan, sejauh ini Baznas Kota Pematang Siantar telah melakukan bedah rumah di 4 titik. Mereka (fakir miskin,red) akan mendapatkan fasilitas hak-hak (mereka) di atas kewajiban-kewajiban (zakat) kita. “Bedah rumah ini adalah salah satu kinerja yang sangat dibutuhkan oleh umat. Ini juga tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang sangat besar di bawah kepemimpinan ibu Wali Kota Hj dr Susanti Dewayani,” ucapnya.

Ketua DP MUI Kota Pematang Siantar Drs H M Ali Lubis dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Umum DP MUI Pematang Siantar, H Ahmad Ridwansyah Putra, menyebut, pelatihan ini arahnya kemanusiaan.

“Tupoksi daripada Baznas adalah mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah kepada pos-pos yang layak menerimanya. Ini bukan pekerjaan yang mudah. Baznas pastinya harus bisa meyakinkanbahwa Baznas adalah wadah yang bisa dipercaya untuk mengumpulkan dana. Kita (Baznas) harus menumbuh kembangkan kesadaran umat, bagaimana mereka sadar untuk memberikan zakat, infaq dan sedekahnya,” kata Ridwan, sapaan akrabnya.

Narasumber pelatihan, Prof Dr H Mohammad Hatta, dalam pemaparannya dengan materi Regulasi dan Pemberdayaan Zakat menjelaskan, penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, sesuai dengan Syariat Islam. Adapun dasar hukum pengelolaan zakat; Alquran dan hadist, UU RI, Peraturan Pemerintah, Intruksi Presiden, Peraturan Menteri Agama, Peraturan Baznas dan Fatwa MUI.

“Tujuan pengelolaan zakat, dalam Alquran adalah untuk membantu 8 asnaf agar terbebas dari kemiskinan dan untuk menyejahterakan ummat. Siapa saja 8 asnaf penerima manfaat zakat? Pertama fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharmin, fisabilillah, dan ibnu sabil,” jelas Profesor.

Lalu, sambung Profesor, untuk penyaluran zakat terdiri dari Pendistribusian dan Pendayagunaan zakat. Pendistribusian zakat, berbentuk konsumtif, bersifat jangka pendek dan memenuhi kebutuhan mendesak. Sedangkan pendayagunaan zakat berbentuk produktif, bersifat jangka panjang, meningkatkan nilai dan mencapai kemaslahatan umum.

Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat ini dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada UPZ, Masjid / Mushollah dan Instansi Pemerintahan (Dinas), yang diserahkan langsung Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA bersama Ketua Baznas Provinsi Sumut Prof Dr H Mohammad Hatta MA, didampingi Ketua DP MUI Kota Pematang Siantar Drs H M Ali Lubis, Sekretaris DP MUI H Ahmad Ridwansyah Putra dan Ketua Baznas Pematang Siantar H Muslimin Akbar.

Turut hadir dalam acara tersebut, H Sarjono Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan MUI Kota Pematang Siantar, Drs H Nasril Jambak, Syarifuddin Hasibuan, Kepala Inspektur Kota Pematang Siantar Herri Oktarizal. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/