Bupati Dairi Didesak Ganti Kasek Baru, Banyak Menjabat Lebih dari 10 Tahun

DAIRI – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Wath (ICW) Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, Jusler Alex Lumban Gaol, mendesak Bupati Dairi Vickner Sinaga segera melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Alex Lumban Gaol menegaskan, Bupati Dairi harus melaksanakan sesuai diamanatkan Permendikdasmen No 7 tahun 2025 tersebut, yakn hanya memperbolehkan 2 periode atau 8 tahun masa jabatan seorang kepala sekolah.

“Hasil investigasi kita lakukan, banyak kepala sekolah SD dan SMP sudah ada lebih dari 10 tahun menjabat. Kami mendesak Bupati Vickner Sinaga segera mengganti kepala sekolah,” tegasnya kepada wartawan di Sidikalang, Kamis (22/10).

Pihaknya juga meminta Bupati Vickner Sinaga segera menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Jaspin Sihombing untuk mendata semua Kepala SD dan SMP yang sudah melampaui 2 periode supaya segera dilantik Kepala Sekolah yang baru.

Disisi lain, kata Alex, saat ini banyak sekolah SD tidak memiliki Kepala Sekolah depenitif dan masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt). “Plt punya keterbatasan kebijakan. Kami mendesak Bupati Vickner Sinaga segera melantik Kepala Sekolah yang baru jika ingin mutu pendidikan kita lebih baik lagi,” tegas Alex Lumban Gaol.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin dikonfirmasi mengaku telah berkoordinasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan Jaspin Sihombing untuk segera mendata seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP yang sudah melewati 2 periode menjabat Kepala Sekolah sesuai diamanatkan Permendikdasmen No 7 tahun 2025 tersebut.

“Nanti, kalau data sudah lengkap akan dilakukan rapat. Dan hasil rapat akan segera disampaikan kepada Bupati untuk dilakukan pelantikan Kepala Sekolah,” pungkas Surung. (rud/ila).

DAIRI – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Wath (ICW) Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, Jusler Alex Lumban Gaol, mendesak Bupati Dairi Vickner Sinaga segera melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Alex Lumban Gaol menegaskan, Bupati Dairi harus melaksanakan sesuai diamanatkan Permendikdasmen No 7 tahun 2025 tersebut, yakn hanya memperbolehkan 2 periode atau 8 tahun masa jabatan seorang kepala sekolah.

“Hasil investigasi kita lakukan, banyak kepala sekolah SD dan SMP sudah ada lebih dari 10 tahun menjabat. Kami mendesak Bupati Vickner Sinaga segera mengganti kepala sekolah,” tegasnya kepada wartawan di Sidikalang, Kamis (22/10).

Pihaknya juga meminta Bupati Vickner Sinaga segera menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Jaspin Sihombing untuk mendata semua Kepala SD dan SMP yang sudah melampaui 2 periode supaya segera dilantik Kepala Sekolah yang baru.

Disisi lain, kata Alex, saat ini banyak sekolah SD tidak memiliki Kepala Sekolah depenitif dan masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt). “Plt punya keterbatasan kebijakan. Kami mendesak Bupati Vickner Sinaga segera melantik Kepala Sekolah yang baru jika ingin mutu pendidikan kita lebih baik lagi,” tegas Alex Lumban Gaol.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin dikonfirmasi mengaku telah berkoordinasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan Jaspin Sihombing untuk segera mendata seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP yang sudah melewati 2 periode menjabat Kepala Sekolah sesuai diamanatkan Permendikdasmen No 7 tahun 2025 tersebut.

“Nanti, kalau data sudah lengkap akan dilakukan rapat. Dan hasil rapat akan segera disampaikan kepada Bupati untuk dilakukan pelantikan Kepala Sekolah,” pungkas Surung. (rud/ila).

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru