29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Komisi IV Sikapi Bangunan Liar di DAS

LANGKAT- Komisi IV Bidang Pembangunan dan Lingkungan DPRD Kab Langkat segera memintai keterangan aparat Kecamatan Tanjung Pura, terkait berdirinya bangunan di atas bantaran Sungai Batang Serangan, persisnya dekat jembatan penghubung lintas Medan-NAD.

“Jadwalnya ada sama staf, saya nggak ingat betul kapan mendengar penjelasan aparat kecamatan terkait bangunan di sekitar daerah aliran Sungai Batang Serangan. Tetapi, mulai unsur kepala desa, lurah bahkan camat akan dimintai penjelasan kenapa ada bangunan disitu,” kata Ketua Komisi IV, Sri Wahna Kaban.

Wahna yang dihubungi ke selulernya, Selasa (22/11), menjelaskan, legislatif sangat tidak mentolerir kondisi tersebut. Pasalnya, peraturan serta ketentuan dilarangnya berdiri bangunan seputar DAS sudah ada. Diharapkan, penjelasan jajaran aparatur kecamatan memupus dugaan telah terjadinya sesuatu tidak beres berdirinya bangunan.

Apalagi, sambung dia, bangunan dimaksud disebut-sebut tidak ada kantongi izin dirikan bangunan (IMB). Diperkirakan, keberadaan bangunan mencolok sekaligus menyita perhatian karena begitu mencolok berdiri tegak disisi jembatan bakalan dijadikan rumah makan sari laut dengan tiang penyangga di cor besi.

Sekedar mengingatkan, sekitar jembatan terpampang jelas maklumat penegasan dilarang mendirikan bangunan di sekitar kawasan bantaran sungai oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU).(mag-4)

LANGKAT- Komisi IV Bidang Pembangunan dan Lingkungan DPRD Kab Langkat segera memintai keterangan aparat Kecamatan Tanjung Pura, terkait berdirinya bangunan di atas bantaran Sungai Batang Serangan, persisnya dekat jembatan penghubung lintas Medan-NAD.

“Jadwalnya ada sama staf, saya nggak ingat betul kapan mendengar penjelasan aparat kecamatan terkait bangunan di sekitar daerah aliran Sungai Batang Serangan. Tetapi, mulai unsur kepala desa, lurah bahkan camat akan dimintai penjelasan kenapa ada bangunan disitu,” kata Ketua Komisi IV, Sri Wahna Kaban.

Wahna yang dihubungi ke selulernya, Selasa (22/11), menjelaskan, legislatif sangat tidak mentolerir kondisi tersebut. Pasalnya, peraturan serta ketentuan dilarangnya berdiri bangunan seputar DAS sudah ada. Diharapkan, penjelasan jajaran aparatur kecamatan memupus dugaan telah terjadinya sesuatu tidak beres berdirinya bangunan.

Apalagi, sambung dia, bangunan dimaksud disebut-sebut tidak ada kantongi izin dirikan bangunan (IMB). Diperkirakan, keberadaan bangunan mencolok sekaligus menyita perhatian karena begitu mencolok berdiri tegak disisi jembatan bakalan dijadikan rumah makan sari laut dengan tiang penyangga di cor besi.

Sekedar mengingatkan, sekitar jembatan terpampang jelas maklumat penegasan dilarang mendirikan bangunan di sekitar kawasan bantaran sungai oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU).(mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/