26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Komisi VIII DPR RI Isi Seminar Jagong Masalah Haji & Umroh

SEMINAR: Komisi VIII DPR RI isi seminar Jagong Masalah Haji & Umroh di Labuhanbatu. 
FAJAR DAME HARAHAp/sumut pos
SEMINAR: Komisi VIII DPR RI isi seminar Jagong Masalah Haji & Umroh di Labuhanbatu. FAJAR DAME HARAHAp/sumut pos

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 1441 H/2020 masih berada di level Rp35 jutaan. Besaran itu sesuai usulan Kementerian Agama RI ke DPR RI.

“Ongkos haji tahun 2020 mencapai Rp35.235.602. Namun masih dipertahankan seperti tahun 2019,”kata Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Marwan Dasopang, pada Seminar Pelaksanaan Jagong masalah Umroh dan Haji (Jamarah), di Rantauprapat, Jumat (20/12).

Disebutkan Marwan, besaran itu masih dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Program Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H tahun 2020.

“Ini diputuskan berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama Republik Indonesia,” bebernya sebagai Ketua Panja BPIH.

Dari setoran ongkos haji tersebut, lanjut Marwan, jemaah calon haji memiliki sejumlah hak. Di antaranya mendapaat pelayanan manasik haji, pemantauan kesehatan, penginapan, dan transportasi dari awal pemberangkaatn hingga kembali ke tanah air.

“Pemerintah memfasilitasi seluruhnya, agar jemaah dapat terlayani dan merasa nyaman dalam melaksanakan ibadahnya,” papar Marwan.

Lanjut Marwan, pembahasan dana haji sesuai dengan UU pasal 44 Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. “Dana haji para jemaah calon haji terkumpul senilai Rp137 triliun, dan saat ini dikelola pihak pemerintah. Hingga kini, terjadi antrian panjang keberangkatan haji hingga 17 tahun ke depan,”sebutnya.

Acara seminar ini dihadiri beberapa narasumber seperti Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muslim Lubis dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Safiruddin Harahap.

Selain masyarakat, hadir juga para penyelenggara Umroh dan jemaah calon haji serta sejumlah organisasi.

Beberapa saran dan kritikan terkait pelayanan haji dan umroh mencuat saat seminar berlangsung. Salah satunya, jemaah haji Kabupaten Labuhanbatu yang tak mendapat jatah makan 2 hari sebelum dan 3 hari, setelah pelaksanaan jumroh di Jamarot, Mina pada musim haji tahun 2019 lalu. (fdh/han)

SEMINAR: Komisi VIII DPR RI isi seminar Jagong Masalah Haji & Umroh di Labuhanbatu. 
FAJAR DAME HARAHAp/sumut pos
SEMINAR: Komisi VIII DPR RI isi seminar Jagong Masalah Haji & Umroh di Labuhanbatu. FAJAR DAME HARAHAp/sumut pos

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 1441 H/2020 masih berada di level Rp35 jutaan. Besaran itu sesuai usulan Kementerian Agama RI ke DPR RI.

“Ongkos haji tahun 2020 mencapai Rp35.235.602. Namun masih dipertahankan seperti tahun 2019,”kata Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Marwan Dasopang, pada Seminar Pelaksanaan Jagong masalah Umroh dan Haji (Jamarah), di Rantauprapat, Jumat (20/12).

Disebutkan Marwan, besaran itu masih dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Program Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H tahun 2020.

“Ini diputuskan berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama Republik Indonesia,” bebernya sebagai Ketua Panja BPIH.

Dari setoran ongkos haji tersebut, lanjut Marwan, jemaah calon haji memiliki sejumlah hak. Di antaranya mendapaat pelayanan manasik haji, pemantauan kesehatan, penginapan, dan transportasi dari awal pemberangkaatn hingga kembali ke tanah air.

“Pemerintah memfasilitasi seluruhnya, agar jemaah dapat terlayani dan merasa nyaman dalam melaksanakan ibadahnya,” papar Marwan.

Lanjut Marwan, pembahasan dana haji sesuai dengan UU pasal 44 Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. “Dana haji para jemaah calon haji terkumpul senilai Rp137 triliun, dan saat ini dikelola pihak pemerintah. Hingga kini, terjadi antrian panjang keberangkatan haji hingga 17 tahun ke depan,”sebutnya.

Acara seminar ini dihadiri beberapa narasumber seperti Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muslim Lubis dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Safiruddin Harahap.

Selain masyarakat, hadir juga para penyelenggara Umroh dan jemaah calon haji serta sejumlah organisasi.

Beberapa saran dan kritikan terkait pelayanan haji dan umroh mencuat saat seminar berlangsung. Salah satunya, jemaah haji Kabupaten Labuhanbatu yang tak mendapat jatah makan 2 hari sebelum dan 3 hari, setelah pelaksanaan jumroh di Jamarot, Mina pada musim haji tahun 2019 lalu. (fdh/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru