30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Jelang Nataru, Polsek Tebingtinggi Razia Prokes

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Polsek Tebingtinggi Resor Tebingtinggi melaksanakan razia penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat-tempat hiburan malam dan warung, Senin (21/12) malam.

RAZIA: Petugas gabungan Polri dan TNI melakukan razia penegakan disiplin dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19.
RAZIA: Petugas gabungan Polri dan TNI melakukan razia penegakan disiplin dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19.

Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Doraria Simanjuntak, mengatakan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), pihaknya gencar melakukan razia penegakan disiplin dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.”Hasilnya puluhan orang terutama anak-anak remaja yang melakukan aktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker mendapat hukuman sanksi sosial, seperti melakukan push up dan membersihkan sampah. Hal ini dilakukan untuk memberikan hukuman sosial kepada masyarakat yang masih melanggar Prokes,” jelasnya.

Razia penegakan disiplin dilakukan di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi pada malam hari, yang dibantu Babinsa dari TNI. Dari sejumlah lokasi yang dirazia, masih ditemukan sejumlah pelanggaran prokes, seperti tempat hiburan (Kafe) belum menyediakan tempat cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, belum lagi Pekerja kafe yang tidak memakai masker.

“Semuanya kita tertibkan dan imbau untuk menggunakan masker bagi pengunjung dan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Kepada para pengusaha juga dilakukan peneguran secara tertulis untuk menyediakan peralatan cuci tangan sesuai Prokes,” jelas Iptu Doraria Simanjuntak.

Selain menegakan disiplin penangan Covid-19, razia ini bertujuan juga untuk mengantisipasi terjadinya Curas, Curat dan Curanmor (3C). Antisipasi kemacetan arus lalu lintas dan balap Liar serta melakukan himbauan kepada masyarakat agar selalu mengikuti protokol kesehatan dengan istilah 3M. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Polsek Tebingtinggi Resor Tebingtinggi melaksanakan razia penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat-tempat hiburan malam dan warung, Senin (21/12) malam.

RAZIA: Petugas gabungan Polri dan TNI melakukan razia penegakan disiplin dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19.
RAZIA: Petugas gabungan Polri dan TNI melakukan razia penegakan disiplin dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19.

Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Doraria Simanjuntak, mengatakan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), pihaknya gencar melakukan razia penegakan disiplin dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.”Hasilnya puluhan orang terutama anak-anak remaja yang melakukan aktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker mendapat hukuman sanksi sosial, seperti melakukan push up dan membersihkan sampah. Hal ini dilakukan untuk memberikan hukuman sosial kepada masyarakat yang masih melanggar Prokes,” jelasnya.

Razia penegakan disiplin dilakukan di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi pada malam hari, yang dibantu Babinsa dari TNI. Dari sejumlah lokasi yang dirazia, masih ditemukan sejumlah pelanggaran prokes, seperti tempat hiburan (Kafe) belum menyediakan tempat cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, belum lagi Pekerja kafe yang tidak memakai masker.

“Semuanya kita tertibkan dan imbau untuk menggunakan masker bagi pengunjung dan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Kepada para pengusaha juga dilakukan peneguran secara tertulis untuk menyediakan peralatan cuci tangan sesuai Prokes,” jelas Iptu Doraria Simanjuntak.

Selain menegakan disiplin penangan Covid-19, razia ini bertujuan juga untuk mengantisipasi terjadinya Curas, Curat dan Curanmor (3C). Antisipasi kemacetan arus lalu lintas dan balap Liar serta melakukan himbauan kepada masyarakat agar selalu mengikuti protokol kesehatan dengan istilah 3M. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/