JAKARTA – Warga Sumut yang menghendaki pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng), harap bersabar.
Pasalnya, meski Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan kelima daerah baru itu sudah disetujui untuk dilakukan pembahasan, namun rupanya belum masuk prioritas utama.
Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja menjelaskan, Panja Pemekaran Komisi II DPR bersama pemerintah akan mulai membahas RUU pemekaran pada pekan depan. Namun, katanya, untuk tahap awal ini yang akan dibahas hanya empat RUU yang sudah berproses sejak 2012 silam. Nah, empat RUU itu tidak satu pun pemekaran di wilayah Sumut. Yang lainnya dari total 91 RUU yang sudah disepakati untuk dibahas termasuk lima dari Sumut itu, masih harus menunggu giliran.
”Yang dibahas pekan depan itu hanya ada empat yang merupakan sisa tahun 2012, yaitu Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, dan Kota Raha. Keempatnya di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Hakam Naja kepada wartawan di Jakarta, kemarin (23/1). Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu tidak bisa memperkirakan kapan pembahasan pertama ini selesai dan kapan gelombang berikutnya, termasuk lima dari Sumut itu, akan mulai digarap. Yang jelas, lanjutnya, yang empat dari Sultra itu harus diselesaikan dulu.
Malahan, dia mengatakan, dari seluruh RUU yang sudah disepakati dibahas, belum tentu semuanya nanti bisa disahkan menjadii UU. DPR bersama pemerintah, lanjutnya, hanya akan mengesahkan RUU pemekaran yang memang persyaratannya terpenuhi lengkap, sesuai ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah.
”Kalau persyaratan kurang, ya tidak mungkin akan bisa disahkan,” pungkasnya. Sikap DPR ini sudah sama dengan pihak pemerintah. Mendagri Gamawan Fauzi, sebelumnya mengatakan, pihaknya kinihanya fokus menyiapkan pembahasan empat RUU pemekaran di wilayah Sultra itu.
“Sudah ada kesepakatan dengan dewan untuk menyelesaikan empat usulan DOB tersebut sebagai prioritas. Setelah itu baru yang 65 daerah yang mendapat ampres (Amanat Presiden) tersebut dikaji administrasinya,” ujar Gamawan. (sam)