25 C
Medan
Saturday, January 25, 2025

Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pematangsiantar dan Berastagi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Mutia Pratiwi alias Sela, yang ditemukan meninggal dunia, di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Oktober 2024 lalu.

Rekonstruksi berlangsung selama dua hari, yakni Selasa, 21 Januari 2024, di rumah tersangka utama JFS alias Jo di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar (TKP 1), dan Rabu, 22 Januari 2024, di lokasi penemuan mayat korban (TKP 2).

Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) dan melibatkan enam tersangka, yakni JFS alias Jo, SN, EI, R, HP, dan JHS.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka memerankan 30 adegan yang mengungkap kronologi pembunuhan, penganiayaan, hingga upaya para tersangka menyembunyikan mayat korban.

Adegan-adegan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP subs Pasal 181 jo 55 KUHP.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh penyidik, personel Polres Siantar dan Polres Tanah Karo, tim Inafis, jaksa penuntut umum, penasehat hukum korban, penasehat hukum tersangka, dan para saksi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, melalui kasubid Penmas Kompol Siti Rohani menyatakan, bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran utuh kepada penyidik dan jaksa terkait kronologi kasus ini.

“Rekonstruksi adalah langkah penting dalam proses penyidikan guna memastikan setiap fakta hukum terungkap secara jelas. Polisi memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Kompol Rohani, Jumat (24/1).

Pihaknya menegaskan, komitmen Polda Sumut dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Polda Sumut memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya. (dwi/han)

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Mutia Pratiwi alias Sela, yang ditemukan meninggal dunia, di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Oktober 2024 lalu.

Rekonstruksi berlangsung selama dua hari, yakni Selasa, 21 Januari 2024, di rumah tersangka utama JFS alias Jo di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar (TKP 1), dan Rabu, 22 Januari 2024, di lokasi penemuan mayat korban (TKP 2).

Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) dan melibatkan enam tersangka, yakni JFS alias Jo, SN, EI, R, HP, dan JHS.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka memerankan 30 adegan yang mengungkap kronologi pembunuhan, penganiayaan, hingga upaya para tersangka menyembunyikan mayat korban.

Adegan-adegan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP subs Pasal 181 jo 55 KUHP.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh penyidik, personel Polres Siantar dan Polres Tanah Karo, tim Inafis, jaksa penuntut umum, penasehat hukum korban, penasehat hukum tersangka, dan para saksi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, melalui kasubid Penmas Kompol Siti Rohani menyatakan, bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran utuh kepada penyidik dan jaksa terkait kronologi kasus ini.

“Rekonstruksi adalah langkah penting dalam proses penyidikan guna memastikan setiap fakta hukum terungkap secara jelas. Polisi memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Kompol Rohani, Jumat (24/1).

Pihaknya menegaskan, komitmen Polda Sumut dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Polda Sumut memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya. (dwi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/