Site icon SumutPos

Dirut Bank Sumut Hadiri Acara Partai, Politisi PDI-P ‘Mengamuk’

Foto: Dok Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting (dua dari kanan) saat menerima piagam penghargaan IBLA (Indonesia Bank Loyalty Award) 2014 di Jakarta,  Rabu (26/2) lalu.
Foto: Dok
Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting (dua dari kanan) saat menerima piagam penghargaan IBLA (Indonesia Bank Loyalty Award) 2014 di Jakarta, Rabu (26/2/2014) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi C dari Fraksi PDIP Muhammad Affan ‘mengamuk’ dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Bank Sumut, Selasa (23/2) siang. Wakil rakyat itu tak mampu menahan emosi seraya mengeluarkan kata-kata keras dan menggelegar, karena menilai Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Junita Ginting membawa-bawa nama PDIP.

“Jangan seret-seret partai kami dalam rapat ini,” teriak Affan lantang sambil berdiri. Prilaku itu dipertontonkannya di hadapan para tamu yang diundang Komisi C, dalam hal ini jajaran direksi PT Bank Sumut.

Kemarahan Affan terjadi terkait pertanyaan anggota Komisi C Muhri Fauzi Hafiz yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bank Sumut Edie Rizliyanto. Muhri mempertanyakan wacana serius direksi bank milik Pemprov Sumut itu untuk melakukan penguatan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagaimana paparan dirut.

Dalam GCG salah satu point yang dikemukakan adalah mengenai pelaksanaan kode etik yang berisi pedoman tertulis bagi segenap individu yang ada di Bank Sumut, mulai dari dewan komisaris, direksi dan pegawai lainnya.

Menyikapi paparan tersebut, politisi Demokrat ini mempertanyakan tentang kehadiran Direktur Pemasaran Ester Junita Ginting, pada kegiatan salah satu partai di Jakarta Desember 2015 lalu. Sebab menurut Fauzi, kehadiran salah satu direksi BUMD pada acara partai merupakan salah satu pelanggaran kode etik.

“Apa yang dipertontonkan ke publik itu telah mengabaikan prinsip-prinsip pelaksanaan GCG di PT Bank Sumut,” kata Muhri, tanpa menyebut nama partai politik yang telah mengundang Ester.

Namun pertanyaan Muhri bukan dijawab oleh Edie Rizlianto, karena secara spontan Ester lantang memberi penjelasan bahwa partai berlambang banteng itu yang mengundangnya. “Ya PDIP yang ngundang, termasuk kenapa saya pakai baju merah karena saya memang pengagum Megawati,” tegas Ester tak kalah lantang.

Jawaban Ester itu yang mengundang amarah politisi PDIP Muhammad Affan yang merasa tersinggung partainya seperti ikut terseret-seret dalam persoalan Bank Sumut.
RDP dengan PT Bank Sumut yang dipimpin Ketua Komisi C Zera Salim Ritonga akhirnya menghasilkan rekomendasi yang salah satunya agar Dirut PT Bank Sumut benar-benar meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG ke semua pihak tanpa memandang latar belakang dan etnis.Menurut dewan jika penerapan GCG lemah maka dikhawatirkan akan banyak menimbulkan masalah-masalah terutama yang menyangkut rahasia perbankan. Sebelumnya, Komisi C DPRD Sumut mengingatkan Bank Sumut agar menjadi salah satu faktor peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Terlebih, sudah banyak penyertaan modal yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprovsu itu. Anggota Komisi C Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan menilai banyak hal yang perlu pembenahan. “Persoalan bocornya kerahasian Bank Sumut tidak terlepas dari tidak lengkapnya komisaris. DPRD Sumut harus segera melakukan teguran kepada Plt Gubsu selaku pemegang saham kendali di Bank Sumut,” ujar Sutrisno.

Sutrisno juga meminta kepada para direksi agar mampu meyakinkan masyarakat bahwa Bank Sumut benar-benar sehat dengan ketentuan-ketentuan yang terukur dan persoalan yang terjadi di internal jangan sampai meledak keluar. Dirut Bank Sumut, Edie Rizliyanto mengatakan pihaknya akan berkomitmen khususnya menjadikan BUMD milik Pemprovsu menjadi Bank Buku I (Bank Umum Kegiatan Usaha) dalam menyikapi surat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang penguatan permodalan bank.

Kata dia, Bank Sumut saat ini masuk katagori bank BUKU II dengan modal dibawah Rp5 triliun. “Sejauh ini BJB (Bank Jawa Barat) yang masuk kategori BUKU I,”ungkapnya. Edie menyebutkan, tantangan Bank Sumut kedepan adanya surat OJK menghimbau BPD (Bank Pembangunan Daerah) dapat terus memberikan dukungan penguatan modal salah satunya dengan membatasi besaran deviden maksimum 30 persen, dalam upaya untuk meningkatkan permodalan.

Kemudian OJK mengarahkan meningkatkan kualitas penerapan GCG (Good Corporate Governance) dan penempatan dana-dana pemerintah daerah di BPD. Karena, GCG merupakan tata cara penilaian kesehatan bank secara umum bersifat kualitatif dengan mengacu kepada matriks penilaian yang sudah disajikan pada surat edaran BI (Bank Indonesia) No 13/24/DPNP tentangt penilaian tingkat kesehatan bank umum.

Edie juga menyatakan kondisi Bank Sumut masih pada tingkat sehat, terlihat dari rasio keuangan Bank Sumut RBB (Rencana Bisnis Bank) per Desember 2016 masih lebih baik dari bench mark, baik dana pihak ketiga, NPL (Non Performing Loan). Kesehatan bank dinilai dari empat hal, yaitu GCG, laba, modal Bank Sumut masih bagus diatas 8 persen) dan modal minimal bank sumut saat ini harusnya 12. 8 persen standart. “Keempat jenis profil resiko itu yang dinilai OJK. Kalau kita lihat positif semua. Bank Sumut bank yang sehat. Dari total aktiva, Bank Sumut rating 5 dari 26 BPD,” ungkapnya.

Terkait bocornya write off (hapus buku) sebesar Rp325 miliar kepermukaan umum yang dipertanyakan anggota Komisi C seperti Muslim Simbolon, Astrayudha Bangun, Dirut Bank Sumut menyebutkan, pihaknya sedang membuat satu paket kebijakan internal dibantu konsultan sehingga semua data-data yang ada di setiap unit tidak bisa lagi bocor, karena setiap data akan menjadi tanggungjawab pimpinan unitnya dan akan ada fakta integritas.

Dia juga menyebutkan, write off sesuai dengan PBI (Peraturan Bank Indonesia) No 14/15/PBI/2012 tentang penilaian kualitas aset bank umum. Untuk memenuhi ketentuan ini telah diterbitkan ketentuan peraturan direksi PT Bank Sumut No 011/Dir/DPK-Rets/PBS/2015 tentang hapus buku dan hapus tagih kredit/pembiayaan. Juga surat keputusan direksi PT Bank Sumut No 311/Dir/DPK-Restr/SK/2015 tentang wewenang memutuskan hapus buku kredit/pembiayaan.(dik/smg/deo)

Exit mobile version