Site icon SumutPos

Eks Bos Bank Sumut Tidur Berhimpitan

AMINOER RASYID/SUMUT POS RUTAN  : Sejumlah pegawai  berdiri di depan pintu masuk Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.
Dok/SUMUT POS
Sejumlah pegawai berdiri di depan pintu masuk Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional PT. Bank Sumut tahun 2013, akhirnya berlabuh ke ke Blok A Tipikor Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Eksekusi itu dilakukan pasca jaksa menetapkan penahanan kepada Muhammad Yahya, mantan Direktur Operasional dan M. Jefri Sitindaon ST dan mantan Asisten 3 Divisi Umum perusahaan perbankan tersebut, Rabu (20/7) sore.

Dipastikan keduanya tidur berhipitan alias bedesak-desakan dalam sel dengan 180 tahanan kasus korupsi lainnya. Kepala Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan, Budi Situngkir menegaskan pihaknya tak ada istilah main istimewa.

“Tak ada pengistimewaan apapun yang kami berikan pada kedua tersangka itu di sini. Semua sama. Keduanya ditahan di blok A Tipikor bersama tahanan kasus korupsi lain,” tegas Budi, Kamis (21/7).

Dipaparkan Budi, saat ini kondisi Rutan tersebut sudah over kafasitas mencapai 300 persen. Karena itu, mustahil bagi pihaknya bisa memberi fasilitas berupa ruangan khusus pada tahanan.

“Seandainya pun tahanan itu minta keistimewaan, kami sendiri tak tau lagi harus memberi apa. Karena kondisi rutan saat ini memang sudah tidak memadai lagi,” aku Budi.

Seperti diketahui, blok A Tipikor adalah sel yang dikhususkan bagi tahanan yang terjerat kasus korupsi. Blok itu terdiri dari 10 ruangan, dan saat ini sudah dihuni 180 tahanan, termasuk kedua tersangka.

Dari jumlah tersebut, dapat dipastikan satu blok dihuni oleh 18 orang tahanan. “Jumlah tahanan di sana sekarang 180 orang. Ada 10 blok di sana, jadi satu blok itu dihuni 18 tahanan. Jadi apa pun ceritanya, mereka harus tidur berdesak-desakan di sana,” tandasnya.

Seperti diketahui, kedua mantan petinggi di bank plat merah itu resmi ditahan jaksa usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Rabu sore.

Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri, SH, MH didampingi Kasubsi Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan SH, MH yang sebelumnya ditemui kru koran ini mengatakan, seharusnya hari itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa kelima tersangka.

Namun tiga diantara tersangka mangkir dengan alasan sakit. “Hanya dua tersangka yang hadir dan langsung ditahan setelah diperiksa selama 5 jam. Tiga tersangka lagi mangkir dengan mengirim surat sakit melalui pengacara mereka masing-masing,” papar Bobbi.

Sedangkan ketiga tersangka yang mangkir, masing-masing Irwan Pulungan, mantan Pemimpin Divisi Umum, Zulkarnain selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bang Sumut dan seorang rekanan penyedia jasa, Direktur CV Surya Pratama H. Haltafif MB.

“Pekan depan ketiga tersangka dijadwalkan untuk dipanggil ulang. Untuk dua orang tersangka yang ditahan masing-masing didampingi Penasehat Hukum, untuk tersangka M Yahya melalui kantor pengacara Eza dan untuk tersangka M. Jefri Sitindaon ST melalui kantor pengacara Hasrul Benny Harahap,”tambah Bobbi.

Penahanan itu lanjut Bobbi dilakukan pasca BPKP Sumut selesai mengaudit jumlah kerugian negara. Dimana dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp11 miliar. Hasil audit itu juga yang jadi pegangan dan fakta bagi penyidik untuk menindaklanjuti kasus ini. (deo/yaa)

Exit mobile version