LUBUK PAKAM-Bila terbukti ada unsur pelanggaran atau tindak pidana karena lalai mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pimpinan PT Jhui Shin Indonesia (JSI) dapat diancam hukuman penjara. Apalagi, bekas lokasi tambang tidak direklamasi, sehingga berpotensi mengancam keselamatan warga di sana.
“Bapedalda akan melakukan penyelidikan. Nah, bila ditemukan indikasi adanya perusakan lingkungan, pimpinan PT JSI akan berurusan dengan penegak hukum,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Pemkab Deliserdang Yakmuri Lubis, Jumat (23/3).
Ditegaskannya, tindakan perusakan lingkungan melanggar undang-undang lingkungan hidup dan pelakunya bisa diancam hukuman enam tahun penjara.
Seperti diberitakan kemarin, PT JSI melakukan aktivitas penambangan kaolin di areal seluas 14 hektar, terletak di Gunung Rintih, STM Hilir, Deliserdang. Semenjak melakukan eksplotasi bahan tambang kaolin pada 2010 silam, perusahaan tersebut diduga tidak mengindahkan dokumen AMDAL.
Sejatinya, dokumen AMDAL dimiliki setiap pengelola pertambangan dan harus dipatuhi. Namun, PT JSI setahun melakukan kegiatan penambangan kemudian mengurus izin. Akibatnya, beberapa peraturan terkait keselamatan lingkungan hdiup dilanggarnya.
Pelanggaran AMDAL yang dilakukan PT JSI yakni tidak melakukan reklamasi (penimbunan kembali, terhadap lokasi yang sudah digali mineral koalinnya), di lokasi tambang yang pertama. Padahal, kedalaman galian sudah mencapai 20 meter dan telah digenangi air lebih dari 1 meter. Dikhawatirkan, kondisi ini fatal, hingga menyebabkan turunnya permukaan tanah dalam kondisi cuaca ekstrim.
Kemudian ditemukan pelanggaran dokumen UPL/UKL yang dikeluarkan Bapedalda, dimana hanya dibenarkan mengangkut bahan tambang kendaran bertonase 8 ton. Tapi faktanya kendaraan yang hilir mudik mengangkut barang tambang di sana bertonase 23 ton yang diangkut 10 truk setiap hari.
Kemudian, pengelola lokasi tambang yang dikelola PT Jhui Shin Indonesia itu, belum pernah memberikan laporan berkala terkait proses penambangan. Akibatnya, selain dituding melakukan pelanggaran lingkungan hidup, juga merugikan Negara karena tidak membayar pajak pertambangan.
Pengawas pelaksanan penambangan PT JSI, Zonnaidi ketika ditemui di lokasi tambang, tidak dapat memperlihatkan dokumen AMDAL. Laporan berkala juga tidak ada, kemudian mengaku adanya pelanggaran penggunaan kendaran dengan daya angkut berat.
Namun, Zonnaidi mengaku tidak tahu kenapa lokasi bekas tambang tersebut tidak direklamasi.(btr)