25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Terkait Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Nisel Ubah Jadwal Kegiatan

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat paripurna tentang penetapan perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nisel, di ruang paripurna DPRD Nias Selatan, Senin (23/3).

Seperti yang diketahui, perubahan jadwal kegiatan ini untuk menindaklanjuti proses dan penetapan calon bupati dan wakil bupati Nisel terpilih tahun 2020.

Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa mengatakan bahwa penjadwalan untuk menggelar rapat paripurna DPRD Nisel ini dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nisel.

“Dengan rapat ini, maka akan ada penyesuaian dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Sehingga, ke depannya akan lebih sinkron,” ujarnya.

Plt Sekwan Nisel, Jhon Leonardo Hulu menyampaikan bahwa perubahan jadwal kegiatan DPRD hanya dapat dirubah melalui Bamus DPRD dan harus mencapai quorum.

“Yang sadir saat ini lebih 20 orang anggota DPRD yang hadir, dan itu memenuhi quorum,” ucapnya.

Bupati Nias Selatan yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Gayus Duha menyampaikan bahwa lembaga DPRD Nisel melalui badan musyawarah (Bamus) atas pemberlakuan perubahan jadwal kegiatan yang disusun hanya dapat dirubah melalui rapat paripurna DPRD, dengan mempedomani UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota pasal 160 ayat (2) mengenai tahapan dan mekanisme usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada Mendagri RI melalui Gubernur Sumatera Utara.

“Rapat paripurna ini bertujuan untuk menindaklanjuti proses dan penetapan calon bupati dan wakil bupati Nisel terpilih tahun 2020, berdasarkan peraturan pmerintah Provinsi Sumatera Utara nomor : 130/289 tanggal 19 Januari 2021, perihal pengesahan dan pengangkatan serta serahterima jabatan serta didukung lagi dengan adanya surat nomor : 131/634 tentang usul pemberhentian bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, juga menindaklanjuti surat ketua KPU Nomo : 81/PL.02.7-SD/1214/KPU-KAB/III/2021, Kamis, (20/3) kemarin perihal penyampaian berita acara dan salinan keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nisel terpilih,” tutur Gayus.

Gayus Duha juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Nisel terhadap respon cepat dalam menindaklanjuti hasil penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih.

Dalam acara rapat paripurna penetapan perubahan jadwal kegiatan itu turut hadir perwakilan Kajari Nisel oleh Kasi Intel, Kapolres Nisel diwakili oleh Wakapolres Nisel, para OPD, Camat, Pers dan LSM. (mag-10/ram)

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat paripurna tentang penetapan perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nisel, di ruang paripurna DPRD Nias Selatan, Senin (23/3).

Seperti yang diketahui, perubahan jadwal kegiatan ini untuk menindaklanjuti proses dan penetapan calon bupati dan wakil bupati Nisel terpilih tahun 2020.

Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa mengatakan bahwa penjadwalan untuk menggelar rapat paripurna DPRD Nisel ini dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nisel.

“Dengan rapat ini, maka akan ada penyesuaian dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Sehingga, ke depannya akan lebih sinkron,” ujarnya.

Plt Sekwan Nisel, Jhon Leonardo Hulu menyampaikan bahwa perubahan jadwal kegiatan DPRD hanya dapat dirubah melalui Bamus DPRD dan harus mencapai quorum.

“Yang sadir saat ini lebih 20 orang anggota DPRD yang hadir, dan itu memenuhi quorum,” ucapnya.

Bupati Nias Selatan yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Gayus Duha menyampaikan bahwa lembaga DPRD Nisel melalui badan musyawarah (Bamus) atas pemberlakuan perubahan jadwal kegiatan yang disusun hanya dapat dirubah melalui rapat paripurna DPRD, dengan mempedomani UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota pasal 160 ayat (2) mengenai tahapan dan mekanisme usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada Mendagri RI melalui Gubernur Sumatera Utara.

“Rapat paripurna ini bertujuan untuk menindaklanjuti proses dan penetapan calon bupati dan wakil bupati Nisel terpilih tahun 2020, berdasarkan peraturan pmerintah Provinsi Sumatera Utara nomor : 130/289 tanggal 19 Januari 2021, perihal pengesahan dan pengangkatan serta serahterima jabatan serta didukung lagi dengan adanya surat nomor : 131/634 tentang usul pemberhentian bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, juga menindaklanjuti surat ketua KPU Nomo : 81/PL.02.7-SD/1214/KPU-KAB/III/2021, Kamis, (20/3) kemarin perihal penyampaian berita acara dan salinan keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nisel terpilih,” tutur Gayus.

Gayus Duha juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Nisel terhadap respon cepat dalam menindaklanjuti hasil penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih.

Dalam acara rapat paripurna penetapan perubahan jadwal kegiatan itu turut hadir perwakilan Kajari Nisel oleh Kasi Intel, Kapolres Nisel diwakili oleh Wakapolres Nisel, para OPD, Camat, Pers dan LSM. (mag-10/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/