TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kadis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tebingtinggi Muhammad Facrie mengatakan bahwa Disdukcapil bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku, kita meminta kepada semua ASN bertugas disana untuk tetap mempunyai tanggung jawab penuh dalam memberikan layanan kepada masyarakat Kota Tebingtinggi.
“Isu isu tuduhan kepada Disdukcapil Kota Tebingtinggi yang bekerja tidak sesuai dengan SOP tidaklah benar. Kami disini tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan data kependudukan sesuai dengan SOP yang ada,” jelas Facrie di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Jumat (24/3).
Tentang adanya Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kematian kepada warga Kabupaten Serdang Bedagai pindah ke Kota Tebingtinggi sudah sesuai aturan yang ada. Kadis Disdukcapil Kota Tebingtinggi Muhammad Facrie menjelaskan bahwa terbitnya KK No.1276031509200005 atas nama Edmontd Syahputra dan istrinya diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Serdang Bedagai Nomor SKPWNI/1218/11092020/0003 tanggal 11 September 2020.
Jelas Facrie, Disdukcapil Kota Tebingtinggi kemudian melakukan verifikasi dan validasi Surat Keterangan Pindah tersebut, dan data dinyatakan aktif dan valid. “Kemudian Disdukcapil Tebingtinggi tidak mendapatkan keterangan info apapun terkait atas nama Bina Rahayu yang dikatakan telah meninggal dunia bulan Juli tahun 2020, termasuk dari suaminya sendiri yaitu Edmond Syahputra,” beber Facrie.
Ditambahkan Facrie, mereka juga tidak memberikan keterangan apapun. Adapun terkait kenapa orang yang sudah meninggal dapat dapat diterbitkan SKP pindah dari daerah asalnya, hal tersebut dapat ditanyakan langsung ke Disdukcapil Serdang Bedagai, sebab Disdukcapil Serdang Bedagai yang lebih mengetahui dikarenakan pelayanan mereka yang melibatkan unsur perangkat Desa. (ian)