Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
KARO-Kalangan LSM dan aliansi mahasiswa meminta sikap tegas DPRD Karo terkait, dugaan ijazah palsu yang digunakan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti pada Pemilukada Karo dua tahun lalu. Sikap tegas DPRD Karo pun diberi tenggat waktu hingga Jumat (27/4) mendatang.
Sikap tegas DPRD Karo dibutuhkan untuk proses percepatan jawaban pengaduan yang dilakukan gabungan LSM tentang benar tidaknya indikasi dugaan ijazah palsu yang dipakai sebagai persyaratan peserta Pemilukada. Bahkan, dalam pengaduannya beberapa waktu lalu ke lembaga perwakilan rakyat tersebut, pihak LSM meminta DPRD Karo untuk segera bertindak sekaligus menindaklanjutinya ke Polda Sumut.
Hal tersebut terungkap pascaaudensi sejumlah LSM dan aliansi mahasiswa dengan unsur pimpinan DPRD Karo, Senin (23/4) di ruang rapat pimpinan DPRD Karo. “Kita beri batas hingga, Jumat (27/4) mendatang. Jika hingga tenggang waktu yang ditentukan belum juga ada tindakan lembaga legislatif, maka pada tanggal 1 Mei mendatang, kami akan kerahkan massa yang lebih besar,” ujar Cici Ardhy kepada Sumut Pos, usai gelar audensi dengan pimpinan DPRD Karo.
Menurut Ketua LSM panji Demokrasi tersebut, pihaknya (sejumlah LSM) dan aliansi mahasiswa, tidak akan main-main dan tanggung-tanggung dalam membuat pergerakan kali ini. Karena sesuai hemat mereka, apabila Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, terbukti bersalah atas kasus ijazah palsu, maka sudah sepatutnya pria tersebut harus segera lengser dari jabatannya. “Kita tunggu sikap tegas lembaga DPRD Karo. Jika mereka tidak mau turut serta membongkar kasus ini, maka kami beserta elemen masyarakat lainnya akan bahu membahu membuktikan hal tersebut. Tadi pimpinan DPRD sudah berjanji akan menindak lanjuti itu, jadi kita nantikan” ungkap Cici. (wan)