32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Hari Ini, Gubsu Tinjau PSU di 3 Kabupaten

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari ini, Sabtu (24/4), Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dijadwalkan akan turun meninjau langsung Pemungutan Suara Ulang (PSU) di ketiga kabupaten di Sumut, yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Mandailing Natal (Madina).

GUBSU: Gubsu Edy Rahmayadi, dijadwalkan akan meninjau langsung Pemungutan Suara Ulang di Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Mandailing Natal (Madina), Sabtu hari ini.

“Saya pagi ada penutupan Latsitarda di Soewondo. Habis itu saya berangkat ke Labuhanbatu, Labusel, dan Madina,” katanya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Jumat (23/4).

Peninjauan itu dilakukan karena Gubsu ingin memastikan masyarakat pemilik suara datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan hak politiknya, untuk memilih calon pemimpin pilihannya tanpa adanya gangguan dan intervensi. “Saya ingin melihat demokrasi berjalan baik. Rakyat berpesta untuk memilih pemimpinnya,” katanya.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin sebelumnya mengatakan tidak ada penambahan pemilih baru untuk PSU kali ini. “Kami menegaskan tidak ada penambahan pemilih baru pada saat PSU,” katanya, Kamis (22/4).

Artinya, warga yang baru berumur 17 tahun pada 24 April, atau baru pindah domisili di lingkungan sekitar, tidak bisa didaftarkan lagi sebagai pemilih, karena berdasar peraturan perundangan tidak ada lagi pemutakhiran data pemilih.

“Jadi pemilih yang akan mencoblos adalah pemilih yang pada 9 Desember memilih karena terdaftar di DPT, menggunakan KTP dan tercatat sebagai pemilih pindahan. Jadi tidak ada penambahan pemilih baru,” urainya.

Kepada masyarakat yang terdaftar dalam DPT, atau menggunakan DPTB atau pemilih pindahan pada 9 Desember, tetapi belum mendapat C Pemberitahuan, bisa menghubungi KPPS masing-masing. “Semua masyarakat yang terdaftar bisa menggunakan hak suaranya,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, menyebutkan PSU yang berlangsung di beberapa TPS rawan akan politik uang dari setiap pasangan calon. Untuk itu, pihaknya akan memaksimalkan peran Sentra Gakkumdu di masing-masing daerah.

“Sentra Gakkumdu akan dimaksimalkan. Kami minta tolong kepada kepolisian, TNI serta pemda, dalam suasana Ramadan ini, tidak ada kesalehan politik. Tiba-tiba paslon bersedekah atau segala macam bentuknya. Akan kita telusuri,” tegasnya dalam rakor persiapan PSU di Aula Tengku Rizal Nurdin, pekan lalu.

Begitupun politik uang, berkedok pelatihan saksi dari para paslon. Bawaslu di daerah tidak akan mau mudah terkecoh, dan akan selalu melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan KPU setempat.

Setiap paslon dalam PSU hanya memiliki satu saksi per TPS. Sehingga apabila ada pengumpulan massa dengan dalih pembekalan saksi dari para paslon, sudah pasti akan diproses. Dan bila terbukti melanggar aturan, maka Sentra Gakkumdu pasti akan memproses secara hukum, baik kepada pemberi maupun penerima.

“Secara Undang-undang terhadap tindak pidana money politics dapat kita proses. Jadi nggak ada alasan, penerima atau pemberi sama-sama bisa dipidana. Salah satu contoh, di Humbahas kemarin kasus yang kita tangani akhirnya pelaku dihukum maksimal, 36 bulan akibat money politics,” ungkapnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari ini, Sabtu (24/4), Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dijadwalkan akan turun meninjau langsung Pemungutan Suara Ulang (PSU) di ketiga kabupaten di Sumut, yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Mandailing Natal (Madina).

GUBSU: Gubsu Edy Rahmayadi, dijadwalkan akan meninjau langsung Pemungutan Suara Ulang di Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Mandailing Natal (Madina), Sabtu hari ini.

“Saya pagi ada penutupan Latsitarda di Soewondo. Habis itu saya berangkat ke Labuhanbatu, Labusel, dan Madina,” katanya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Jumat (23/4).

Peninjauan itu dilakukan karena Gubsu ingin memastikan masyarakat pemilik suara datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan hak politiknya, untuk memilih calon pemimpin pilihannya tanpa adanya gangguan dan intervensi. “Saya ingin melihat demokrasi berjalan baik. Rakyat berpesta untuk memilih pemimpinnya,” katanya.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin sebelumnya mengatakan tidak ada penambahan pemilih baru untuk PSU kali ini. “Kami menegaskan tidak ada penambahan pemilih baru pada saat PSU,” katanya, Kamis (22/4).

Artinya, warga yang baru berumur 17 tahun pada 24 April, atau baru pindah domisili di lingkungan sekitar, tidak bisa didaftarkan lagi sebagai pemilih, karena berdasar peraturan perundangan tidak ada lagi pemutakhiran data pemilih.

“Jadi pemilih yang akan mencoblos adalah pemilih yang pada 9 Desember memilih karena terdaftar di DPT, menggunakan KTP dan tercatat sebagai pemilih pindahan. Jadi tidak ada penambahan pemilih baru,” urainya.

Kepada masyarakat yang terdaftar dalam DPT, atau menggunakan DPTB atau pemilih pindahan pada 9 Desember, tetapi belum mendapat C Pemberitahuan, bisa menghubungi KPPS masing-masing. “Semua masyarakat yang terdaftar bisa menggunakan hak suaranya,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, menyebutkan PSU yang berlangsung di beberapa TPS rawan akan politik uang dari setiap pasangan calon. Untuk itu, pihaknya akan memaksimalkan peran Sentra Gakkumdu di masing-masing daerah.

“Sentra Gakkumdu akan dimaksimalkan. Kami minta tolong kepada kepolisian, TNI serta pemda, dalam suasana Ramadan ini, tidak ada kesalehan politik. Tiba-tiba paslon bersedekah atau segala macam bentuknya. Akan kita telusuri,” tegasnya dalam rakor persiapan PSU di Aula Tengku Rizal Nurdin, pekan lalu.

Begitupun politik uang, berkedok pelatihan saksi dari para paslon. Bawaslu di daerah tidak akan mau mudah terkecoh, dan akan selalu melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan KPU setempat.

Setiap paslon dalam PSU hanya memiliki satu saksi per TPS. Sehingga apabila ada pengumpulan massa dengan dalih pembekalan saksi dari para paslon, sudah pasti akan diproses. Dan bila terbukti melanggar aturan, maka Sentra Gakkumdu pasti akan memproses secara hukum, baik kepada pemberi maupun penerima.

“Secara Undang-undang terhadap tindak pidana money politics dapat kita proses. Jadi nggak ada alasan, penerima atau pemberi sama-sama bisa dipidana. Salah satu contoh, di Humbahas kemarin kasus yang kita tangani akhirnya pelaku dihukum maksimal, 36 bulan akibat money politics,” ungkapnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/