30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Jalinsum Paling Rawan Lakalantas

TEBING TINGGI- Kenaikan angka kasus lakalantas selama Januari-Mei 2011 meningkat menjadi 57 kasus di wilayah hukum Sat Lantas Polres Tebing Tinggi. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Juliani Prihatini Sik, Senin (23/5).

AKP Juliani Prihatini Sik dalam acara tanggung jawab istansi pemerintah Kota Tebing Tinggi terhadap lakalantas menjelaskan, jumlah korban lakalantas kebanyakan usia produktif 16-21 tahun. Lokasi kejadian paling rawan di Kota Tebing Tinggi dan wilayah Polsek di jalan lintas Tebing Tinggi-Pematang Siantar, jalan Tebing Tinggi-Kisaran serta jalan inti Kota Tebing Tinggi.

Sementara itu, Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Safwan Khayat MHum dalam penjelasannya mengatakan, upaya tindakan akan dilakukan Polres Tebing Tinggi dalam menekan jumlah angka lakalantas dengan cara prefentif (pencegahan) dan refrensif (penindakan).

“Upaya maksimal akan dilakukan dalam mengurangi lakalantas dengan cara koordinasi dan kerjasama pemerintah setempat, mengingat permasalahan tersebut merupakan hal serius yang perlu penanganan terpadu,” jelasnya.
Lanjut Safwan, dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang adanya tanggung jawab istansi pemerintah, maka beban tersebut bukan polisi saja yang menanggung. (mag-3)

TEBING TINGGI- Kenaikan angka kasus lakalantas selama Januari-Mei 2011 meningkat menjadi 57 kasus di wilayah hukum Sat Lantas Polres Tebing Tinggi. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Juliani Prihatini Sik, Senin (23/5).

AKP Juliani Prihatini Sik dalam acara tanggung jawab istansi pemerintah Kota Tebing Tinggi terhadap lakalantas menjelaskan, jumlah korban lakalantas kebanyakan usia produktif 16-21 tahun. Lokasi kejadian paling rawan di Kota Tebing Tinggi dan wilayah Polsek di jalan lintas Tebing Tinggi-Pematang Siantar, jalan Tebing Tinggi-Kisaran serta jalan inti Kota Tebing Tinggi.

Sementara itu, Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Safwan Khayat MHum dalam penjelasannya mengatakan, upaya tindakan akan dilakukan Polres Tebing Tinggi dalam menekan jumlah angka lakalantas dengan cara prefentif (pencegahan) dan refrensif (penindakan).

“Upaya maksimal akan dilakukan dalam mengurangi lakalantas dengan cara koordinasi dan kerjasama pemerintah setempat, mengingat permasalahan tersebut merupakan hal serius yang perlu penanganan terpadu,” jelasnya.
Lanjut Safwan, dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang adanya tanggung jawab istansi pemerintah, maka beban tersebut bukan polisi saja yang menanggung. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/