Sidang Oknum Polres Langkat Kasus Pengguna Sabu-sabu
ULAH oknum polisi Brigadir Fadil Anugrah Fitra Simbolon (32), yang tercatat bertugas di Polres Langkat ini jangan ditiru. Pasalnya, alat negara ini bukannya memberikan contoh yang bagus kepada masyarakat. Sebaliknya, dia malah menggunakan sabu-sabu, akibatnya, bapak dua anak ini divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin (23/5). Hal itu terkuak dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Serliwaty,SH.
“Bahwa setelah mempertimbangkan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, maka kami majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa secara sah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap hakim.
Dalam surat putusannya itu, terdakwa dibebaskan untuk membayar uang pengganti, dan tidak dikenakan denda sebagaimana terdakwa pengguna narkotika lainnya. Namun, nota pembelaan penasehat hukum terdakwa yang isinya meminta agar terdakwa dimasukkan ke panti rehabilitasi narkoba, ditolak majelis hakim karena alasan tidak menampakkan gejala sebagaimana pecandu berat narkotika.
Tetapi terdakwa dalam putusan tersebut cukup beruntung. Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Yudhatama SH, yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa.
Kasus ini sendiri bermula dari tertangkapnya terdakwa Fadil oleh oknum Brimobdasu, setelah keluar dari Kampung Keling (Kampung Kubur) menuju ke Jalan Putri Hijau Medan. Setibanya di depan Hotel Dharma Deli Medan, lelaki yang sudah kecanduan sabu-saabu hampir kurang lebih tiga tahun ini, kemudian langsung dibekuk oleh tim Brimobdasu yang telah mengintai terdakwa sejak berada di Kampung Kubur.
Saat ditangkap, terdakwa Fadil sempat melawan dan berkilah bahwa dirinya tidak memiliki sabu-sabu sebagaimana yang telah dituduhkan kepadanya. Tetapi ketika dibekuk, petugas Brimob melihat terdakwa memegang sesuatu di genggaman tangannya. Ketika diminta untuk membuka genggaman tangannya, terdakwa kembali melawan dengan mengatakan bahwa benda yang berada di genggamannya bukanlah sabu, melainkan kunci sepeda motor.
Petugas yang mulai kehabisan kesabaran lantas menginjak lengan terdakwa dengan sepatu bootnya. Merasa kesakitan, terdakwa akhirnya pasrah dan membuka genggaman tangannya. Saat itu, petugas menemukan bungkusan satu paket kecil sabu seberat 0,4 gram ditangan terdakwa Fadil. Setelah ditangkap, terdakwa diboyong menuju markas kepolisian untuk diamankan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU sempat memanggil Kompol Karjana yang tak lain adalah dokter yang pernah merawat terdakwa. Dalam kesaksiannya, Karjana tidak membantah bila terdakwa Fadil adalah seorang pecandu berat sabu. Karjana juga mengatakan, untuk tingkat kesembuhan terdakwa sangat sulit dilakukan. “Karena terdakwa telah mengkonsumsi barang haram itu sejak 3 tahun,” terangnya pada sidang sebelumnya.
Setelah selesai sidang, oknum polisi bukanya sedih seperti yang biasa dilakukan terdakwa lainnya, dia malah senyum-senyum sambil meninggalkan ruang sidang cakra 2 menuju tahanan PN Medan. (gib/smg)