LANGKAT- Sunarto (50) warga Lingkungan I Kwala Bingai Kecamatan Stabat, melaporkan oknum anggota DPRD Langkat berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berinisial Ris (35) ke Polres Langkat terkait dugaan penipuan.
Pengaduan dilakukan PNS bertugas di Dinkes Langkat terhadap jiran atau tetangganya tersebut, terkait dugaan penipuan kerjasama proyek pembangunan rumah senilai Rp400 juta. Keterangan diperoleh wartawan di Mapolres Langkat, Kamis (23/5), pada Desember 2008 sekira pukul 14.00 WIB, korban menyerahkan uang Rp400 juta via rekening ke Bank Syariah Mandiri Jalan KH Zainul Arifin Kecamatan Stabat guna modal menyediakan 20 unit rumah karyawan Type G-6.
Rencananya pembangunan rumah berlangsung di Divisi II Katari Agro Estate (KAE) di Kalimantan. Seiring berjalannya waktu, sekitar beberapa bulan kemudian, korban menemui terlapor menanyakan hasil kerjasama mereka bangun. Tetapi justru jawaban yang tidak mengenakan dengan alasan tumpur.
Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Rosyid Hartanto mengakui adanya oknum anggota DPRD Langkat yang diadukan itu. “Memang benar, ada kita terima laporan itu. Dalam sepekan kita segera kumpulkan bukti-bukti dan setelah itu akan kita tetapkan apakah unsurnya pidana atau perdata,” singkat AKP Rosyid. (jie)