Tarik Ulur Retribusi Pasir untuk Bandara Kualanamu
LUBUK PAKAM-Permasalahan pemenuhan kebutuhan pasir untuk penimbunan runway Bandara Kualanamu ternyata butuh keseriusan dan pembahasan lebih lanjut. Pertemuan dengan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP II) Laurentius Manurung, Kasubdit Rekayasa Bandara Ditjen Perhubungan Udara Polana, dengan Ketua DPRD Deli Serdang Ketua DPRD Hj Fatmawati Takrim, Rabu (22/6) lalu, ditindaklanjuti dengan pembicaran lanjutan, kemarin (23/6).
Pertemuan lanjutan digelar di ruang Komisi C DPRD Deli Serdang, dipimpin sekretaris komisi, Sarifudinrosa, serta dihadiri Kepala Project Implementation Unit (PIU) Angkasa Pura II, Joko Waskito, mewakili operator pembangunan Bandara Kualanamu. Hadir pula Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Deli Serdang Drs Hasbi Budiman MSi serta Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Anggoro Wicaksono SiK SH.
Dalam pertemuan itu, pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan dukungan penuh pembangunan bandara terbesar kedua di Indonesia itu. Soal kebutuhan pasir.
Pemkab menyatakan siap membantu dengan syarat, PT Waskita Yasa selaku kontraktor pembangunan runway membayar retribusi dan pajak hasil galian C senilai Rp8,5 miliar. Perhitungan itu berdasarkan angka kebutuhan pasir sekitar 1,5 juta meter kubik dan retribusi Rp7.000 per kubik ke pemerintah kabupaten Deli Serdang.
“Pasir yang sudah sempat diterima dari penambang tetapi belum dibayarkan restribusinya akan dihitung ulang,” kata Kepala Dinas Pengelolan Keuangan Daerah Pemkab Deli Serdang Hasbi Budiman.
Sarifudirosa menambahkan, menurut Undang-undang No 4 /2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, pada pasal 158 setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kita berkepentingan bandara cepat selesai dibangun. Tetapi karena aturannya menyebutkan harus ada pengurusan izin, maka semua pihak wajib mengikutinya,” tegas politisi PBR itu.
Belum ada keputusan apakah PT AP II dan Ditjen Perhubungan Udara akan menerima permintaan pemkab Deli Serdang tersebut. Perwakilan pemerintah pusat itu berjanji membahas hal di tingkat internal untuk kembali dibahas pekan depan.
Seperti diketahui, pembangunan Bandara Kualanamu yang berlokasi di Kecamatan Pantailabu dan Beringin kembali terancam molor karena ketiadan pasokan pasir untuk penimbunan runway. “Sesuai jadwal, saat ini pekerjan penimbunan runway 85 persen. Tetapi karena tidak ada pasokan pasir menjadi 81 persen, ada ketertinggalan 4 persen,” bilang pejabat SPM Satker Perhubungan Udara Sigit Widodo, PT Waskita Yasa sebagai kontraktor pembangunan runway Bandara Kualanamu membutuhkan pasir sekitar 1,5 juta meter kubik untuk kegiatan penimbunan. Sementara kegiatan penimbunan terhenti karena Pemkab Deliserdang mendesak pihak PT Waskita Yasa agar tidak menerima pasir yang berasal dari wilayah Kabupaten Deliserdang dengan alasan tidak ada satupun kegiatan tambang pasir yang memiliki izin.
Kepala Dinas Cipta Karya Pemkab Deli Serdang Abdul Haris Pane, berjanji mencarikan solusi kekurangan pasir sungai itu, dengan membuat rencana peraturan bupati tentang pengambilan pasir sungai untuk kepentingan pembangunan Bandara Kualanamu. “Sabarya masih dicari solusinya, karena ini menyankut perda yang sudah ada,” bilangnya.
Menyikapi permasalahan kebutuhan pasir ini, Departemen Perhubungan (Dephub) mengirim untuk melobi bupati Deliserdang agar tidak menyetop penambangan pasir dimaksud. “Saya sudah kirim tim ke Medan untuk bicara dengan bupati,” ujar Direktur Bandara Dephub, Bambang Cahyono, Selasa (21/6) lalu.
Bagaimana jika tim lobi tetap tidak berhasil? Bambang mengancam akan melaporkan masalah ini ke Wapres Boediono dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4). “Kalau tetap tidak selesai, kita bawa ke setwapres dan UKP4,” tegasnya.
Bambang menjelaskan, masalah penambangan pasir itu muncul lantaran ada perubahan kebijakan dari bupati Deliserdang. Sebelumnya, katanya, izin penambangan pasir cukup dikelurkan oleh camat. “Ada perubahan policy (kebijakan), sekarang harus diurus ke bupati. Ini yang jadi persoalan,” paparnya.
Dia berharap agar semua pihak mendukung proyek pembangunan bandara Kualanamu, sebagai proyek nasional. “Ini bukan proyek pemda. Kita mohon pengertian pemda. Kalau dulu sudah ada persetujuan, ya harus terus didukung dong. Kalau tidak, kita repot,” ujarnya lagi.(btr)