25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Status Deliserdang Zona Merah, Tahun Ajaran Baru Masih Belajar Daring

RDP:  Ketua  Komisi IV DPRD Deliserdang, Darwin Sembiring bersama para anggota dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kadisdik Deliserdang, Timur Tumanggor bersama para jajaran di Lubukpakam, Selasa (23/6).batara/sumu tpos.
RDP: Ketua Komisi IV DPRD Deliserdang, Darwin Sembiring bersama para anggota dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kadisdik Deliserdang, Timur Tumanggor bersama para jajaran di Lubukpakam, Selasa (23/6).batara/sumu tpos.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Berhubung Kabupaten Deliserdang masih ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, Dinas Pendidikan Deliserdang masih memberlakukan belajar daring dalam pelaksanaan tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.

“Sesuai surat Kemendikbud RI, daerah yang masih zona merah metode pembelajaran harus melalui daring. Dikarenakan Kabupaten Deliserdang masih zona merah, maka belajar tatap muka tidak diperbolehkan. Sementara yang zona hijau diatur metode pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Timur Tumanggor menjawab pertanyaan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ketua Komisi IV DPRD Deliserdang, Darwin Sembiring serta para anggota di Gedung Dewan, Lubukpakam, Selasa (23/6).

Dijelaskan Timur, belajar tatap muka di sekolah diperbolehkan apabila sudah ada rekomendasi dari Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Deliserdang. Harus ada pertimbangan dari Gugus Tugas karena mereka yang tahu perkembangan kasus Covid-19 di Deliserdang, apakah meningkat atau melonjak dan seperti apa.

Sebenarnya kata Timur, untuk persiapan penerapan new normal, pihaknya sudah menyusun standar untuk memasuki sekolah. Namun karena berdasarkan surat keputusan Menteri, Kabupaten Deliserdang belum bisa menerapkan belajar tatap muka.

“Konsepnya sudah disusun, anak sekolah cukup diantar di luar gerbang. Lalu semua sekolah siapkan tempat cuci tangan dan sebelum masuk kelas wajib dicuci tangan, bontot atau makanan dibawa dari rumah, karena kantin akan ditutup. Sebab kalau kantin dibuka dikawatirkan tempat berkerumunan. Lalu sekolah harus menyiapkan masker, jarak duduk 1,5 meter dan satu orang satu meja. Sehingga belajar dibagi dua, bisa shift pagi dan sore atau hari belajar besoknya libur untuk gantian,” terang Tumanggor.

RDP itu dihadiri anggota dewan yaitu Ronaldta Tarigan, Hj Sa’adah Lubis, Antoni Napitupulu, Dosi Raja Simarmata, Legimun, Syaiful Tanjung, Zul Amri, Cece Moh Romli, Simon Sembiring, Gambo Tarigan dan dewan lainnya. Kemudian Kadisdik turut didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Yusnaldi, Kabid Bina SMP Amy Sinambela, Kabid Bina SD Samsuar, Kabid PAUD Saor Situmeang para Kabag dan para Korcam se-Deliserdang.

Dalam RDP itu cukup banyak yang dibahas, mulai dari anggaran dinas yang dikurangi untuk penanganan Covid-19, metode penerimaan siswa baru, transparansi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagaimana menyikapi siswa yang tidak mampu akibat pandemi Covid-19, kekurangan guru di Deliserdang dan imbauan dinas untuk surati yayasan swasta kurangi biaya sekolah akibat pandemi dan lainnya. (btr/han)

RDP:  Ketua  Komisi IV DPRD Deliserdang, Darwin Sembiring bersama para anggota dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kadisdik Deliserdang, Timur Tumanggor bersama para jajaran di Lubukpakam, Selasa (23/6).batara/sumu tpos.
RDP: Ketua Komisi IV DPRD Deliserdang, Darwin Sembiring bersama para anggota dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kadisdik Deliserdang, Timur Tumanggor bersama para jajaran di Lubukpakam, Selasa (23/6).batara/sumu tpos.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Berhubung Kabupaten Deliserdang masih ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, Dinas Pendidikan Deliserdang masih memberlakukan belajar daring dalam pelaksanaan tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.

“Sesuai surat Kemendikbud RI, daerah yang masih zona merah metode pembelajaran harus melalui daring. Dikarenakan Kabupaten Deliserdang masih zona merah, maka belajar tatap muka tidak diperbolehkan. Sementara yang zona hijau diatur metode pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Timur Tumanggor menjawab pertanyaan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ketua Komisi IV DPRD Deliserdang, Darwin Sembiring serta para anggota di Gedung Dewan, Lubukpakam, Selasa (23/6).

Dijelaskan Timur, belajar tatap muka di sekolah diperbolehkan apabila sudah ada rekomendasi dari Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Deliserdang. Harus ada pertimbangan dari Gugus Tugas karena mereka yang tahu perkembangan kasus Covid-19 di Deliserdang, apakah meningkat atau melonjak dan seperti apa.

Sebenarnya kata Timur, untuk persiapan penerapan new normal, pihaknya sudah menyusun standar untuk memasuki sekolah. Namun karena berdasarkan surat keputusan Menteri, Kabupaten Deliserdang belum bisa menerapkan belajar tatap muka.

“Konsepnya sudah disusun, anak sekolah cukup diantar di luar gerbang. Lalu semua sekolah siapkan tempat cuci tangan dan sebelum masuk kelas wajib dicuci tangan, bontot atau makanan dibawa dari rumah, karena kantin akan ditutup. Sebab kalau kantin dibuka dikawatirkan tempat berkerumunan. Lalu sekolah harus menyiapkan masker, jarak duduk 1,5 meter dan satu orang satu meja. Sehingga belajar dibagi dua, bisa shift pagi dan sore atau hari belajar besoknya libur untuk gantian,” terang Tumanggor.

RDP itu dihadiri anggota dewan yaitu Ronaldta Tarigan, Hj Sa’adah Lubis, Antoni Napitupulu, Dosi Raja Simarmata, Legimun, Syaiful Tanjung, Zul Amri, Cece Moh Romli, Simon Sembiring, Gambo Tarigan dan dewan lainnya. Kemudian Kadisdik turut didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Yusnaldi, Kabid Bina SMP Amy Sinambela, Kabid Bina SD Samsuar, Kabid PAUD Saor Situmeang para Kabag dan para Korcam se-Deliserdang.

Dalam RDP itu cukup banyak yang dibahas, mulai dari anggaran dinas yang dikurangi untuk penanganan Covid-19, metode penerimaan siswa baru, transparansi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagaimana menyikapi siswa yang tidak mampu akibat pandemi Covid-19, kekurangan guru di Deliserdang dan imbauan dinas untuk surati yayasan swasta kurangi biaya sekolah akibat pandemi dan lainnya. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/