31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

1.000 Sertifikat Tanah akan Dibagikan ke Petani di Langkat

SIDANG: Suasana sidang Panitia Pertimbangan Landreform di aula Kantor BPN Langkat.
SIDANG: Suasana sidang Panitia Pertimbangan Landreform di aula Kantor BPN Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dalam waktu dekat akan redistribusi (pembagian tanah) objek Landreform sebanyak 1.000 sertifikat kepada para petani di Kecamatan Gebang, Sei Bingai dan Hinai.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Langkat Indra Imanuddin pada sidang panitia pertimbangan Landreform resdistribusi tanah objek Landreform di aula Kantor BPN Langkat, Stabat, Rabu (22/7)

Dikatakan Indra, kegiatan Landreform ini menargetkan 3.000 sertifikat. Namun karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, realisasinya masih 1.000 sertifikat dan sisanya sebanyak 2.000 akan diprioritaskan pada tahun 2021.

Sebanyak 1.000 sertifikat tersebut, lanjut Indra, akan dibagikan di Kecamatan Gebang, Hinai dan Sei Bingai, dan tanahnya berasal dari perkebunan yang sudah di lepas pemerintah sejak tahun 1965-1998.

Sebelum dilakukan pembagian, masih kata Indra, BPN melakukan penyuluhan, interaksi, penerapan lokasi, penelitian di lapangan, pengukuran serta menargetkan alokasi di 24 desa/kelurahan. “Namun karena suasana wabah Covid-19, kini menjadi 5 desa dan 1 kelurahan,”imbuhnya.

Bupati Langkat melalui Plt Asisten I Pemerintah Basrah Pardomuan mengatakan, Pemkab Langkat sangat mengapresiasi dan mendukung program ini resdistribusi tanah landreform. “Soalnya tanah ini sangat sensitif, dimana ada masyarakat sudah ada yang 20 sampai 30 tahun, menempati tanah tersebut,”pungkasnya. (yas/han)

SIDANG: Suasana sidang Panitia Pertimbangan Landreform di aula Kantor BPN Langkat.
SIDANG: Suasana sidang Panitia Pertimbangan Landreform di aula Kantor BPN Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dalam waktu dekat akan redistribusi (pembagian tanah) objek Landreform sebanyak 1.000 sertifikat kepada para petani di Kecamatan Gebang, Sei Bingai dan Hinai.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Langkat Indra Imanuddin pada sidang panitia pertimbangan Landreform resdistribusi tanah objek Landreform di aula Kantor BPN Langkat, Stabat, Rabu (22/7)

Dikatakan Indra, kegiatan Landreform ini menargetkan 3.000 sertifikat. Namun karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, realisasinya masih 1.000 sertifikat dan sisanya sebanyak 2.000 akan diprioritaskan pada tahun 2021.

Sebanyak 1.000 sertifikat tersebut, lanjut Indra, akan dibagikan di Kecamatan Gebang, Hinai dan Sei Bingai, dan tanahnya berasal dari perkebunan yang sudah di lepas pemerintah sejak tahun 1965-1998.

Sebelum dilakukan pembagian, masih kata Indra, BPN melakukan penyuluhan, interaksi, penerapan lokasi, penelitian di lapangan, pengukuran serta menargetkan alokasi di 24 desa/kelurahan. “Namun karena suasana wabah Covid-19, kini menjadi 5 desa dan 1 kelurahan,”imbuhnya.

Bupati Langkat melalui Plt Asisten I Pemerintah Basrah Pardomuan mengatakan, Pemkab Langkat sangat mengapresiasi dan mendukung program ini resdistribusi tanah landreform. “Soalnya tanah ini sangat sensitif, dimana ada masyarakat sudah ada yang 20 sampai 30 tahun, menempati tanah tersebut,”pungkasnya. (yas/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/