26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Bupati Nias Buka Rakor Pemdes 2021, Berharap SDM Desa Dapat Ditingkatkan

NIAS, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib mengutamakan kepentingan masyarakat banyak, serta menganut azas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin dengan didukung sumber daya manusia (SDM) mumpuni, sehingga pelaksanaannya diharapkan lebih efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Bupati Nias Yaatulo Gulo, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes) yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias di Gedung Howu-howu, Desa Lasara Idanoi Gido, Rabu (21/7) lalu.

Lebih lanjut, Yaatulo mengatakan, banyaknya kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan di desa, maka diharapkan kepala desa bersama perangkatnya, terus meningkatkan profesionalisme, menguasai ketentuan, dan regulasi yang berlaku.

“Jalin kerja sama yang baik dengan lembaga kemasyarakatan desa, terutama BPD, serta instansi terkait, sehingga mampu memberi pelayanan yang cepat dan mudah bagi warga desa. Jadilah panutan, saudara harus menjadi pelopor inovasi dan kreativitas dengan menggali potensi memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa, baik potensi ekonomi, sosial, dan budaya, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkap Yaatulo.

Yaatulo pun menegaskan, bagi desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2020, dan penetapan APBDes 2021, diminta segera diselesaikan, dengan difasilitasi pihak kecamatan dan OPD terkait, termasuk hasil audit pengelolaan keuangan desa oleh APIP. “Bagi desa yang tidak menindaklanjuti hasil audit pengelolaan keuangan desa sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, laporan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias, Fanolo Laoli, terungkap, dari 4 kecamatan di Kabupaten Nias yang mengikuti rakor saat itu, hingga saat ini masih terdapat paling sedikit 2 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban.

“Ada 2 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020, yakni Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, dan Desa Lewuoguri, Kecamatan Somolo-molo. Sementara di Kecamatan Gido dan Kecamatan Ma’u, seluruhnya telah menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban,” bebernya.

Dia juga melaporkan, di 4 kecamatan tersebut terdapat 13 desa yang belum menyampaikan Rancangan APBDes 2021, yakni Kecamatan Gido sebanyak 2 desa, Kecamatan Sogae’adu ada 4 desa, Kecamatan Somolo-molo terdapat 5 desa, dan Kecamatan Ma’u sebanyak 2 desa.

Tak hanya itu, dana penangananan Covid-19 sebesar 8 persen, masih terdapat 20 desa yang belum melakukan penarikan. Begitu pula Dana Bantauan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat terdampak Covid-19. Di Kecamatan Gido ada 19 desa, dan Kecamatan Somolo-Molo terdapat 29 desa, belum melakukan penarikan untuk tahap pertama. Bahkan di Kecamatan Sogae’adu dan Kecamatan Ma’u, sama sekali belum ada desa yang telah menarik Dana BLT dimaksud. “Untuk desa yang sudah menarik Dana Desa reguler, yakni Kecamatan Gido sebanyak 3 desa, Kecamatan Somolo-molo ada satu desa, Kecamatan Ma’u sebanyak satu desa. Sementara di Kecamatan Sogae’adu, belum ada desa yang sudah menarik Dana Desa regular,” pungkas Fanolo. (adl/saz)

NIAS, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib mengutamakan kepentingan masyarakat banyak, serta menganut azas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin dengan didukung sumber daya manusia (SDM) mumpuni, sehingga pelaksanaannya diharapkan lebih efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Bupati Nias Yaatulo Gulo, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes) yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias di Gedung Howu-howu, Desa Lasara Idanoi Gido, Rabu (21/7) lalu.

Lebih lanjut, Yaatulo mengatakan, banyaknya kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan di desa, maka diharapkan kepala desa bersama perangkatnya, terus meningkatkan profesionalisme, menguasai ketentuan, dan regulasi yang berlaku.

“Jalin kerja sama yang baik dengan lembaga kemasyarakatan desa, terutama BPD, serta instansi terkait, sehingga mampu memberi pelayanan yang cepat dan mudah bagi warga desa. Jadilah panutan, saudara harus menjadi pelopor inovasi dan kreativitas dengan menggali potensi memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa, baik potensi ekonomi, sosial, dan budaya, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkap Yaatulo.

Yaatulo pun menegaskan, bagi desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2020, dan penetapan APBDes 2021, diminta segera diselesaikan, dengan difasilitasi pihak kecamatan dan OPD terkait, termasuk hasil audit pengelolaan keuangan desa oleh APIP. “Bagi desa yang tidak menindaklanjuti hasil audit pengelolaan keuangan desa sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, laporan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias, Fanolo Laoli, terungkap, dari 4 kecamatan di Kabupaten Nias yang mengikuti rakor saat itu, hingga saat ini masih terdapat paling sedikit 2 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban.

“Ada 2 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020, yakni Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, dan Desa Lewuoguri, Kecamatan Somolo-molo. Sementara di Kecamatan Gido dan Kecamatan Ma’u, seluruhnya telah menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban,” bebernya.

Dia juga melaporkan, di 4 kecamatan tersebut terdapat 13 desa yang belum menyampaikan Rancangan APBDes 2021, yakni Kecamatan Gido sebanyak 2 desa, Kecamatan Sogae’adu ada 4 desa, Kecamatan Somolo-molo terdapat 5 desa, dan Kecamatan Ma’u sebanyak 2 desa.

Tak hanya itu, dana penangananan Covid-19 sebesar 8 persen, masih terdapat 20 desa yang belum melakukan penarikan. Begitu pula Dana Bantauan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat terdampak Covid-19. Di Kecamatan Gido ada 19 desa, dan Kecamatan Somolo-Molo terdapat 29 desa, belum melakukan penarikan untuk tahap pertama. Bahkan di Kecamatan Sogae’adu dan Kecamatan Ma’u, sama sekali belum ada desa yang telah menarik Dana BLT dimaksud. “Untuk desa yang sudah menarik Dana Desa reguler, yakni Kecamatan Gido sebanyak 3 desa, Kecamatan Somolo-molo ada satu desa, Kecamatan Ma’u sebanyak satu desa. Sementara di Kecamatan Sogae’adu, belum ada desa yang sudah menarik Dana Desa regular,” pungkas Fanolo. (adl/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/