25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pedagang Sebut Disperindag Langkat Tak Mampu Kelola Pasar Tanjungpura

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pedagang kembali menuding Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Langkat terkait dengan persoalan Pasar Tradsional Tanjungpura. Tudingan kali ini atas lemahnya pengawasan yang dilakukan Disperindag Langkat.

Alasannya, pedagang dapat bebas dan sesuka hati berjualan di luar area Pasar Tanjungpura. Lemahnya pengawasan ini diduga karena adanya ‘permainan’ dari oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Pantauan wartawan, pedagang sayur, daging, buah dan yang lainnya memang terlihat membuka lapak di luar Pasar Tanjungpura, Jalan Khairil Anwar. Keberadaan pedagang yang tidak berjualan di los atau tempatnya ini seakan tidak mengindahkan aturan dari Disperindag Langkat.

Akibat hal ini, pedagang lain pun ikut-ikutan berjualan tidak pada tempatnya. Dampak lain, arus lalu lintas di sekitar areal Pasar Tanjungpura yang menghubungkan Jalinsum Medan-Aceh, acap kali terjadi kemacetan.

Selain itu, pedagang yang ogah direlokasi pun memilih bertahan. Karenanya, pedagang menuding Pemkab Langkat tak becus mengurus relokasi hingga lemah mengelolanya.

“Bagaimana kami mau berjualan di dalam areal Pajak (Pasar) Tradisional Tanjungpura. Pedagang lainnya aja suka hati membuka lapak dagangannya. Bahkan di pajak lama, masih ada yang berjualan,” ujar pedagang yang berjualan di luar areal pasar yang meminta identitasnya tak disebutkan, Rabu (24/7/2024).

Dia menilai, semua pedagang akan ikut-ikutan buka lapak di luar areal Pasar Tanjungpura. Pasalnya, terjadi pembiaran dan tidak tertib karena didapati ada pedagang yang berjualan di luar areal.

“Kami mau kalau semua pedagang yang berjualan di luar ini, atau pun di pajak lama menutup lapak dagangannya, baru kami mau masuk ke dalam areal pajak. Bukan kami gak punya lapak di dalam areal pajak, lapak kami di dalam ada,” imbuhnya.

“Tapi karena gak kondusif, makanya kami buka lapak di luar seperti ini. Kayak mana jualan kami mau laku, pembeli mana mau masuk ke dalam, kalau di luar ada pedagang yang membuka lapak berjualan,” sambungnya.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Langkat, Ikhsan Aprija tak mau banyak komentar. Dia hanya menyebut, aturan berdagang tidak seperti itu.

“Yang jelas aturannya tidak seperti itu,” ujar Ikhsan.

Terpisah, Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun mengaku, pihaknya sudah mengimbau pedagang yang membuka lapak dagangannya di luar areal pajak. “Kalau itu kemarin sudah kita imbau, kalau untuk penertiban kita harus bentuk tim, karena yang punya rumah itukan Disperindag Langkat,” ucap Dameka.

“Karena mereka pun pastinya berjualan yang di luar itu dikutip Disperindag. Karena prinsip orang ini, di mana pedagang berjualan, dikutip untuk Pendapatan Asli Dserah (PAD),” sambungnya.

Meski demikian, Dameka menambahkan, saat ini pihaknya belum mengambil langkah untuk melakukan penertiban.

“Untuk penertiban belum, kita masih imbauan agar pedagang masuk ke dalam pasar. Cuma nanti seandainya kita tertibkan, tapi lapak gak ada, itu yang jadi masalah. Makanya kita harus rapat dengan dinas terkait yang punya rumah yaitu Disperindag,” tegas Dameka.

Kalau soal penertiban, Dameka mengatakan kurun waktu 30 menit, semua dapat ditertibkan.

“Kalau nertibkan itu, setengah jam selesainya kami buat, tapi nanti ribut. Diturunkan anggota 100 orang tertibnya itu, tapi dampaknya,” ujar Dameka.

Sejatinya, dia menyebut, Disperindag Langkat yang melakukan pengawasan agar para pedagang yang berjualan tidak pada tempat, dapat tertib berjualan.

“Terkait kenapa pedagang bisa berjualan di luar pasar, harusnya itu diawasi dinas terkait yang punya rumah yaitu disperindag. Untuk sementara, sudah kita imbau yang buka lapak jualan di luar lokasi pasar, supaya jangan menggangu kemacetan,” tukasnya. (ted/han)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pedagang kembali menuding Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Langkat terkait dengan persoalan Pasar Tradsional Tanjungpura. Tudingan kali ini atas lemahnya pengawasan yang dilakukan Disperindag Langkat.

Alasannya, pedagang dapat bebas dan sesuka hati berjualan di luar area Pasar Tanjungpura. Lemahnya pengawasan ini diduga karena adanya ‘permainan’ dari oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Pantauan wartawan, pedagang sayur, daging, buah dan yang lainnya memang terlihat membuka lapak di luar Pasar Tanjungpura, Jalan Khairil Anwar. Keberadaan pedagang yang tidak berjualan di los atau tempatnya ini seakan tidak mengindahkan aturan dari Disperindag Langkat.

Akibat hal ini, pedagang lain pun ikut-ikutan berjualan tidak pada tempatnya. Dampak lain, arus lalu lintas di sekitar areal Pasar Tanjungpura yang menghubungkan Jalinsum Medan-Aceh, acap kali terjadi kemacetan.

Selain itu, pedagang yang ogah direlokasi pun memilih bertahan. Karenanya, pedagang menuding Pemkab Langkat tak becus mengurus relokasi hingga lemah mengelolanya.

“Bagaimana kami mau berjualan di dalam areal Pajak (Pasar) Tradisional Tanjungpura. Pedagang lainnya aja suka hati membuka lapak dagangannya. Bahkan di pajak lama, masih ada yang berjualan,” ujar pedagang yang berjualan di luar areal pasar yang meminta identitasnya tak disebutkan, Rabu (24/7/2024).

Dia menilai, semua pedagang akan ikut-ikutan buka lapak di luar areal Pasar Tanjungpura. Pasalnya, terjadi pembiaran dan tidak tertib karena didapati ada pedagang yang berjualan di luar areal.

“Kami mau kalau semua pedagang yang berjualan di luar ini, atau pun di pajak lama menutup lapak dagangannya, baru kami mau masuk ke dalam areal pajak. Bukan kami gak punya lapak di dalam areal pajak, lapak kami di dalam ada,” imbuhnya.

“Tapi karena gak kondusif, makanya kami buka lapak di luar seperti ini. Kayak mana jualan kami mau laku, pembeli mana mau masuk ke dalam, kalau di luar ada pedagang yang membuka lapak berjualan,” sambungnya.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Langkat, Ikhsan Aprija tak mau banyak komentar. Dia hanya menyebut, aturan berdagang tidak seperti itu.

“Yang jelas aturannya tidak seperti itu,” ujar Ikhsan.

Terpisah, Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun mengaku, pihaknya sudah mengimbau pedagang yang membuka lapak dagangannya di luar areal pajak. “Kalau itu kemarin sudah kita imbau, kalau untuk penertiban kita harus bentuk tim, karena yang punya rumah itukan Disperindag Langkat,” ucap Dameka.

“Karena mereka pun pastinya berjualan yang di luar itu dikutip Disperindag. Karena prinsip orang ini, di mana pedagang berjualan, dikutip untuk Pendapatan Asli Dserah (PAD),” sambungnya.

Meski demikian, Dameka menambahkan, saat ini pihaknya belum mengambil langkah untuk melakukan penertiban.

“Untuk penertiban belum, kita masih imbauan agar pedagang masuk ke dalam pasar. Cuma nanti seandainya kita tertibkan, tapi lapak gak ada, itu yang jadi masalah. Makanya kita harus rapat dengan dinas terkait yang punya rumah yaitu Disperindag,” tegas Dameka.

Kalau soal penertiban, Dameka mengatakan kurun waktu 30 menit, semua dapat ditertibkan.

“Kalau nertibkan itu, setengah jam selesainya kami buat, tapi nanti ribut. Diturunkan anggota 100 orang tertibnya itu, tapi dampaknya,” ujar Dameka.

Sejatinya, dia menyebut, Disperindag Langkat yang melakukan pengawasan agar para pedagang yang berjualan tidak pada tempat, dapat tertib berjualan.

“Terkait kenapa pedagang bisa berjualan di luar pasar, harusnya itu diawasi dinas terkait yang punya rumah yaitu disperindag. Untuk sementara, sudah kita imbau yang buka lapak jualan di luar lokasi pasar, supaya jangan menggangu kemacetan,” tukasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/