Site icon SumutPos

Bansos Sumut Pecah rekor

Dana Bansos-Ilustrasi
Dana Bansos-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut, perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut yang saat ini ditangani kejaksaan agung, cukup fenomenal.

Menurut Ucok, dilihat dari dugaan jumlah kerugian negara, kasus bansos Sumut ini memecahkan rekor. Setidaknya jika dibandingkan dengan kasus bansos di Pemprov Banten yang dikenal jor-joran menggelontorkan dana bansos 2011-2012, yang angka kerugian negaranya ‘hanya’ Rp 7,65 miliar.

Sedang untuk kasus Sumut, seperti pernah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, telah merugikan keuangan negara hingga Rp380 miliar.

Angkanya kemungkinan bisa membengkak lagi karena Rp 380 miliar itu merupakan penyaluran dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan. Ada lagi kategori ‘yang tidak sesuai ketentuan’, yang nilainya Rp43,71 miliar.

“Kasus bansos Sumut ini rekor, terhebat dibanding dengan kasus-kasus serupa di daerah lain,” ujar Uchok kepada koran ini di Jakarta, kemarin (23/8).

Memang, dibandingkan dengan tingkat kabupaten/kota, ada yang nilainya juga cukup besar, yakni kasus bansos Pemko Bandung tahun 2007-2008, yakni Rp40 miliar. “Tapi ya tetap saja kalah dengan Sumut dari jumlah dugaan kerugian negaranya,” imbuhnya lagi.

Uchok mengaku tidak kaget jika kasus bansos Sumut ini memecahkan rekor. Pasalnya, lanjutnya, selama ini Sumut sudah dicap sebagai daerah yang pejabatnya suka memainkan uang yang menjadi haknya rakyat.

“Permainan ‘hepeng’ di Sumut sudah terkenal. Makanya, saya berharap kejaksaan agung segera saja menetapkan tersangkanya, biar permainannya tidak berlama-lama,” ujar Uchok dengan gaya bicara yang khas, blak-blakan.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, menyebutkan bahwa  gelar perkara kasus bansos Sumut ini segara dilakukan setelah tim penyidik kelar melakukan pemeriksaan di Medan. Dari gelar perkara ini nantinya ditetapkan nama tersangka.

Tony juga mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan setidaknya di lima tempat, penyidik menemukan alat bukti bahwa di setiap penerima terjadi pembayaran fiktif hingga Rp 200 juta. “Berarti kalau lima tempat saja itu nilainya sudah Rp1 miliar,” ujarnya.

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nurgoho sendiri akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus bansos tahun 2011-2013, besok (25/8). Kemungkinan besar, Gatot akan menjalani pemeriksaan sendirian, tanpa didampingi kuasa hukumnya, lantaran masih berstatus sebagai saksi.

Yanuar Waseso, kuasa hukum Gatot dalam kasus suap hakim PTUN Medan, saat ditanya koran ini akhir pekan lalu, mengaku dirinya sama sekali belum membahas kasus bansos dengan kliennya itu.

Hasban Belum Dapat Laporan
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersikap terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran (TA) 2012-2013. Apalagi dalam pekan ini, Kejagung berencana segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus dimaksud.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga mengamini bahwa pihaknya saat ini dalam posisi menunggu. Hasban mengatakan, terkait proses pengumuman tersangka dugaan kasus bansos ini merupakan domain dari Kejagung. Ia menyakini, kehadiran tim penyidik pada pekan lalu ke Medan, guna melengkapi bukti-bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Proses hukum sudah menjadi domain mereka. Ya kita menunggulah. Kedatangan mereka ke Medan untuk melengkapi alat-alat bukti. Untuk itu ke depan, dalam pemberian hibah bansos ini kita akan semakin perketat,” ujar Hasban kepada wartawan, Kamis (20/8) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan.

Di samping itu Hasban juga mengakui, pada saat pemeriksaan dirinya oleh Kejagung tempo hari, bertujuan untuk mengklarifikasi temuan penyelewengan hibah dan bansos. Ia mengatakan kalau turut membawa berkas-berkas untuk melengkapi terkait hibah bansos tersebut. “Memang pertanyaan yang diajukan saat itu banyak, namun semua pertanyaan itu berkaitan dengan penyaluran hibah bansos. Misalnya, bagaimana prosesnya, berapa besaran hibah bansos itu, termasuk juga pertanggungjawabannya, upaya-upaya yang dilakukan dalam proses pertanggungjawaban, tapi yang banyak itu diproses penganggaran,” bebernya.

Menurut Hasban, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengelola hibah dan bansos, termasuk para pejabatnya sudah semua diperiksa oleh penyidik. Baik saat di Jakarta maupun saat tim penyidik berada di Medan, Sumatera Utara. Disinggung adanya temuan Kejagung di setiap penerima atau SKPD terjadi pembayaran fiktif sebesar Rp200 juta, Hasban mengakui belum mengetahui hal itu. Ia menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam rangka penuntasan kasus yang tengah dilakukan penegak hukum.

Ditanya soal pengunduran diri Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Gatot, Hasban mengatakan hal itu adalah hak dari yang bersangkutan. Menurut dia, mungkin ada faktor ketidaknyamanan diantara keduanya. Hasban juga mengakui, sampai sekarang pihaknya belum memberikan bantuan seperti pengacara kepada Gatot untuk mendampinginya dalam kasus tersebut. Kata dia, Gatot memakai pengacara untuk keluarganya,bukan dari instansi. Termasuk dengan kantor OC Kaligis dimana murni bekerja dengan keluarga Gatot, bukan atas nama Pemprov Sumut.

Hasban juga menjelaskan, dari 54 SKPD, sebanyak 17 SKPD yang menyalurkan dana bansos. Adapun SKPD penyalur dana bansos yang paling besar adalah Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binsos) sebanyak 636 yang umumnya disalurkan untuk rumah ibadah. (sam/prn/rbb)

Exit mobile version