BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai membongkar tindak pidana perdagangan manusia di Hotel Lestari, Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Kamis (23/8) petang.
Seorang germo (mucikari), Junaidi alias Ijun alias Endik (40) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Balai, Binjai Kota diciduk.
Selain Ijun, polisi juga memboyong Martina Kristin Chasanova (19) warga Simalingkar Medan yang kos di Km 18 Binjai ke Mapolres Binjai.
“Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa Hotel Lestari Binjai sering ada kegiatan perdagangan orang,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan. Sesampai di Hotel Lestari, polisi mengamankan Ijun yang diduga sebagai germo.
Polisi yang menyaru sebagai pria hidung belang, mengajak Ijun menunjukkan perempuan yang diagenkannya.
“Hasil interogasi dengan mucikari, bahwa di Kamar Nomor 116 sedang ada perempuan untuk dijual tersangka tersebut,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.
Menurut Hendro, Ijun sudah menjadi mucikari selama 2 tahun belakangan ini.
Kepada setiap hidung belang, Ijun membandrol Rp650 ribu.
“Rp150 ribu untuk dia (Ijun). Ijun sudah menjadi tersangka, sementara perempuan itu hanya korban,” tandas Hendro.
Oleh polisi, Ijun disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(ted/ala)