30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka, 2 Pejabat Pemkab Karo Masih Bebas

DIKORUPSI: Tugu Mejuah-juah yang terletak di Berastagi, Karo dikorupsi pembuatannya oleh
beberapa pejabat Pemkab Karo.

SUMUTPOS.CO – Meski telah berstatus sebagai tersangka korupsi, hingga kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum juga menjebloskan dua pejabat Pemkab Karo ke penjara. Alhasil, kedua tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi berinisial CT dan RT itu, masih bebas berkeliaran.

KEDUANYA juga masih berdinas sebagai Kepala Dinas Perkim dan Kepala Bidang di Dinas Kebersihan Karo. Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapod Manurung SH berdalih belum melakukan penahanan karena masih harus meminta keterangan saksi ahli.
“Kami masih harus memeriksa saksi ahli dari BPK dan tekhnik sipil USU,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (23/8) sore.

Setelah memeriksa saksi ahli kata Dapod, pihaknya baru akan memanggil dan memeriksa para tersangka. Dalam pemeriksaan itu, nanti baru ditetapkan apakah tersangka ditahan atau tidak.

Seperti diketahui, CT dan RT adalah dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain masing-masing RHS dan EPS.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari Karo menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI kurang lebih Rp605 juta.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di kantor Kejari Karo pada tanggal 31 Juli 2018. Hasil audit BPK ditemukan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar kurang lebih Rp650 juta,” tegas Dapod, Rabu (15/8) sore.

Dikatakan Dapod, ke empat tersangka itu mempunyai peran masing-masing. CT selaku Pengguna Anggaran, RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan) dan Ir. EPS selaku pelaksana kegiatan.

Kasus ini sebelumnya sempat terkesan dibiarkan berlarut karena lambatnya hasil audit dari BPK RI soal jumlah kerugian negara.
Padahal, penyidik sudah melakukan gelar perkara (expose) di gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumut pada 15 Desember 2017 lalu.

Seperti diketahui, ada dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo. Pagu anggarannya sebesar Rp679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Karo Tahun Anggaran 2016, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp571.720.387. Kemudian jaminan pelaksanaan belum dibayar sebesar Rp33.978.650 dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp33.978.650.
Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016, dengan masa kerja 50 hari. Terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016.(deo/ala)

DIKORUPSI: Tugu Mejuah-juah yang terletak di Berastagi, Karo dikorupsi pembuatannya oleh
beberapa pejabat Pemkab Karo.

SUMUTPOS.CO – Meski telah berstatus sebagai tersangka korupsi, hingga kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum juga menjebloskan dua pejabat Pemkab Karo ke penjara. Alhasil, kedua tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi berinisial CT dan RT itu, masih bebas berkeliaran.

KEDUANYA juga masih berdinas sebagai Kepala Dinas Perkim dan Kepala Bidang di Dinas Kebersihan Karo. Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapod Manurung SH berdalih belum melakukan penahanan karena masih harus meminta keterangan saksi ahli.
“Kami masih harus memeriksa saksi ahli dari BPK dan tekhnik sipil USU,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (23/8) sore.

Setelah memeriksa saksi ahli kata Dapod, pihaknya baru akan memanggil dan memeriksa para tersangka. Dalam pemeriksaan itu, nanti baru ditetapkan apakah tersangka ditahan atau tidak.

Seperti diketahui, CT dan RT adalah dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain masing-masing RHS dan EPS.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari Karo menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI kurang lebih Rp605 juta.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di kantor Kejari Karo pada tanggal 31 Juli 2018. Hasil audit BPK ditemukan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar kurang lebih Rp650 juta,” tegas Dapod, Rabu (15/8) sore.

Dikatakan Dapod, ke empat tersangka itu mempunyai peran masing-masing. CT selaku Pengguna Anggaran, RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan) dan Ir. EPS selaku pelaksana kegiatan.

Kasus ini sebelumnya sempat terkesan dibiarkan berlarut karena lambatnya hasil audit dari BPK RI soal jumlah kerugian negara.
Padahal, penyidik sudah melakukan gelar perkara (expose) di gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumut pada 15 Desember 2017 lalu.

Seperti diketahui, ada dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo. Pagu anggarannya sebesar Rp679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Karo Tahun Anggaran 2016, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp571.720.387. Kemudian jaminan pelaksanaan belum dibayar sebesar Rp33.978.650 dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp33.978.650.
Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016, dengan masa kerja 50 hari. Terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016.(deo/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/