30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tujuh Tersangka Penganiaya Wartawan Ditangkap

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu mengamankan 7 tersangka pelaku penganiayaan jurnalis di Labuhanbatu. Bahkan seorang di antaranya, ADR merupakan Ketua salah satu organisasi massa (Ormas) di Labuhanbatu.

“Ya, awalnya pelaku diamankan sebanyak 5 orang bersaudara. Kemudian, 2 orang lainnya menyerahkan diri,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki dalam konfrensi pers, Rabu (24/8) di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Ditambahkan, pada Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 00.05 Wib, para tersangka mendatangi Kantor Bravo Lima tepatnya di Komplek Ganda Asri di kawasan jalan Jendral Ahmad Yani, Rantau Selatan, Labuhanbatu. Kedatangan ADR cs tempat lokasi itu untuk memburu keberadaan korban Abi Pasaribu yang berprofesi sebagai jurnalis.

“Tersangka ADR keberatan dampak pemberitaan korban yang memuat foto mobil miliknya dan foto tersangka AD alias Keke, pembawa mobil yang kedapatan diduga membuang sampah sembarangan,” kata Kasat.

Tersangka ADR dan AD tidak terima atas tindakan korban Abi Ridwan yang memuat berita tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu. Di mana di dalam foto tersebut terlihat mobil tersangka ADR dan juga orang yang membuang sampah yakni tersangka AD alias Keke. “Sedangkan tersangka DS Als DB  sebelumnya yakni di bulan Juli 2022

sempat adu ribut ada selisih paham dengan korban Abi Ridwan disalah satu tempat hiburan di Kota Rantauprapat,” tambah Kasat.

Di lokasi kejadian, para tersangka sempat menganiaya korban dengan memukulkan sebatang kayu ke tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami lebam-lebam.

Menerima laporan korban, pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan di Bek Up oleh pihak Penyidik Subdit III Jahtanras Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan. Dan, ketujuh tersangka diamankan ke Mapolres Labuhanbatu, pada hari Senin (22/8/2022).

Para tersangka dijerat pasal secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu mengamankan 7 tersangka pelaku penganiayaan jurnalis di Labuhanbatu. Bahkan seorang di antaranya, ADR merupakan Ketua salah satu organisasi massa (Ormas) di Labuhanbatu.

“Ya, awalnya pelaku diamankan sebanyak 5 orang bersaudara. Kemudian, 2 orang lainnya menyerahkan diri,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki dalam konfrensi pers, Rabu (24/8) di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Ditambahkan, pada Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 00.05 Wib, para tersangka mendatangi Kantor Bravo Lima tepatnya di Komplek Ganda Asri di kawasan jalan Jendral Ahmad Yani, Rantau Selatan, Labuhanbatu. Kedatangan ADR cs tempat lokasi itu untuk memburu keberadaan korban Abi Pasaribu yang berprofesi sebagai jurnalis.

“Tersangka ADR keberatan dampak pemberitaan korban yang memuat foto mobil miliknya dan foto tersangka AD alias Keke, pembawa mobil yang kedapatan diduga membuang sampah sembarangan,” kata Kasat.

Tersangka ADR dan AD tidak terima atas tindakan korban Abi Ridwan yang memuat berita tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu. Di mana di dalam foto tersebut terlihat mobil tersangka ADR dan juga orang yang membuang sampah yakni tersangka AD alias Keke. “Sedangkan tersangka DS Als DB  sebelumnya yakni di bulan Juli 2022

sempat adu ribut ada selisih paham dengan korban Abi Ridwan disalah satu tempat hiburan di Kota Rantauprapat,” tambah Kasat.

Di lokasi kejadian, para tersangka sempat menganiaya korban dengan memukulkan sebatang kayu ke tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami lebam-lebam.

Menerima laporan korban, pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan di Bek Up oleh pihak Penyidik Subdit III Jahtanras Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan. Dan, ketujuh tersangka diamankan ke Mapolres Labuhanbatu, pada hari Senin (22/8/2022).

Para tersangka dijerat pasal secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (fdh/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/