25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemkab-Kejari Langkat MoU Bidang Datun

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah kabupaten dengan Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penandatangan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Langkat terkait penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (23/9/2024). Acara ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Langkat serta jajaran kejaksaan negeri.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang menyangkut aset pemerintah daerah. Beberapa kasus yang telah terjadi, seperti sengketa pasar baru Stabat, gugatan terhadap kantor Camat Sei Bingai, serta rumah dinas tenaga medis Puskesmas Tanjung Pura, menjadi perhatian serius pemerintah Langkat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Langkat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clear Government).

“Pemerintah Kabupaten Langkat terus berbenah untuk memperbaiki kekurangan di semua sektor yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi dan transparan,” kata Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Dia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Langkat yang kembali bersedia berperan sebagai jaksa pengacara negara membantu Pemkab Langkat dalam penanganan berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kami sangat berterima kasih atas kerjasama yang diberikan. Semoga ini menjadi langkah awal untuk meminimalisir permasalahan hukum di Kabupaten Langkat,” tambahnya.

MoU ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang berakhir pada 13 Juni 2024. Kajari Langkat, Yuliarni Appy mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Melalui kerja sama ini, dia berharap, kejaksaan dapat berperan aktif dalam membantu Kabupaten Langkat bangkit dari berbagai masalah hukum. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Langkat dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kehadiran kami di sini diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai tantangan hukum yang dihadapi,” ujar Yuliarni.

Hasil kerja sama ini, pemkab meminta Kejaksaan Negeri Langkat untuk membantu penyelesaian sejumlah permasalahan hukum, termasuk pemberian legal opinion, penarikan penunggakan pajak, pendampingan hukum dalam kasus-kasus aset pemerintah, hingga pemulihan keuangan pemerintah. Harapannya melalui MoU tersebut, kerjasama Pemkab dengan Kejari Langkat dapat terus berlanjut dan semakin kuat, sehingga berbagai permasalahan hukum dapat diminimalisir, memberikan kepastian hukum, serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat. (ted/han)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah kabupaten dengan Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penandatangan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Langkat terkait penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (23/9/2024). Acara ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Langkat serta jajaran kejaksaan negeri.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang menyangkut aset pemerintah daerah. Beberapa kasus yang telah terjadi, seperti sengketa pasar baru Stabat, gugatan terhadap kantor Camat Sei Bingai, serta rumah dinas tenaga medis Puskesmas Tanjung Pura, menjadi perhatian serius pemerintah Langkat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Langkat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clear Government).

“Pemerintah Kabupaten Langkat terus berbenah untuk memperbaiki kekurangan di semua sektor yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi dan transparan,” kata Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Dia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Langkat yang kembali bersedia berperan sebagai jaksa pengacara negara membantu Pemkab Langkat dalam penanganan berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kami sangat berterima kasih atas kerjasama yang diberikan. Semoga ini menjadi langkah awal untuk meminimalisir permasalahan hukum di Kabupaten Langkat,” tambahnya.

MoU ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang berakhir pada 13 Juni 2024. Kajari Langkat, Yuliarni Appy mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Melalui kerja sama ini, dia berharap, kejaksaan dapat berperan aktif dalam membantu Kabupaten Langkat bangkit dari berbagai masalah hukum. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Langkat dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kehadiran kami di sini diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai tantangan hukum yang dihadapi,” ujar Yuliarni.

Hasil kerja sama ini, pemkab meminta Kejaksaan Negeri Langkat untuk membantu penyelesaian sejumlah permasalahan hukum, termasuk pemberian legal opinion, penarikan penunggakan pajak, pendampingan hukum dalam kasus-kasus aset pemerintah, hingga pemulihan keuangan pemerintah. Harapannya melalui MoU tersebut, kerjasama Pemkab dengan Kejari Langkat dapat terus berlanjut dan semakin kuat, sehingga berbagai permasalahan hukum dapat diminimalisir, memberikan kepastian hukum, serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/