SIMALUNGUN – Terbukti melakukan persetubuhan hingga 10 kali, Cozen Sinaga warga Jalan Jonatan Sinaga, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (23/10). Itu setelah terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josron Malau saat membacakan tuntutannya dihadapan hakim Ramses Pasaribu beranggotakan Monalisa dan Siti Hajar. Menurutnya, terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat, mengancam anak yakni AT (17) untuk melakukan persetubuhan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa di persidangan terungkap peristiwa itu berlangsung pada Juli 2011 sekira pukul 19.00 WIB di penginapan Simarjarunjung, Kelurahan Tinggi Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,”sebutnya.(mua/smg)